Hukum Internasional: Pengertian, Subjek, dan Prinsip
Daftar Isi
Pengertian, Subjek, dan Prinsip. Hukum internasional merupakn aspek hukum yang mengoordinasikan kegiatan entitas. Dalam permulaannya, hukum internasional dimaknai sebagai tindakan dan hubungan antarnegara. Akan tetapi dalam progresnya, pengertian tersebut akhirnya mengalami perluasan, maka dari itu hukum internasional pun mengatur susunan dan sepak terjang organisasi internasional.
Hukum internasional mempunyai sejumlah nama khusus yang kerap kali disebut dengan International Law, The Law of Nation, Droit International, dan hukum Antarbangsa. Hukum internasional pada lingkup implementasinya mencakup dua aspek, yakni hukum internasional publik dan hukum perdata internasional.
A. Pengertian Hukum Internasional
Berikut ini pengertian hukum internasional menurut para ahli.- Menurut Pandangan Klasik, hukum internasional adalah struktur hukum yang mengoordinasikan hubungan berbagai negara.
- Menurut J. L. Brierly, hukum internasional adalah gabungan dari berbagai asas dan berbagai fundamen perbuatan yang bersifat mengharuskan bagi negara-negara berkemajuan dalam hubungan mereka satu dengan lainnya.
- Menurut Prof. Hyde, hukum internasional adalah serangkaian hukum yang kebanyakan mencakup berbagai kaidah dan berbagai regulasi perilaku yang bersifat mengharuskan dalam berbagai negara, oleh karena itu umumnya dipatuhi dalam hubungan negara-negara satu dengan lainnya.
- Menurut Findlaw, hukum internasional adalah mekanisme perjanjian dan persetujuan antarnegara yang mengoordinasi dengan cara apa negara melakukan hubungan dengan negara lain, warga negara lain dan bidang usaha negara lain.
- Menurut J.G Starke, hukum internasional adalah beberapa kumpulan hukum yang kebanyakan mencakup asas. Atas dasar itulah, hukum internasional harus dipatuhi oleh berbagai negara di seluruh dunia dalam membina hubungan internasional.
B. Subjek Hukum Internasional
Berikut ini beberapa subjek hukum internasional antara lain.1. Negara
Negara adalah satu diantara subjek hukum internasional yang diperkenankan dan diakui oleh publik internasional. Dalam negara terdapat berbagai syarat yang mesti dipenuhi dalam subjek hukum internasional, diantaranya ialah memiliki penduduk, memiliki wilayah, memiliki pemerintahan, mampu mengadakan hubungan dengan negara lain.Selain itu, terdapat juga pengakuan pemerintah dan negara yang merupakan satu diantara fundamental yang begitu kompleks pada lingkup hukum internasional, lantaran dalam perihal tersebut aspek-aspek hukum dan politik tidak bisa terpisahkan. Pemerintah dalam memberikan legalisasi berupa pengakuan maupun tidak memberikan pengakuannya lebih didominasi oleh berbagai keputusan politik.
2. Organisasi Internasional Didirikan dengan Tujuan dan Orientasi Masing-Masing
Organisasi internasional berdasarkan para ahli yang bernama Theodore A. Couloumbis dan James H. dikategorikan menjadi tiga, yakni- Organisasi internasional yang memiliki karakteristik umum dan dianut seluruh negara, organisasi itu, layaknya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
- Organisasi internasional yang memiliki karakteristik secara khusus dan dianut oleh seluruh negara, organisasi itu, layaknya International Monetary Fund (IMF), United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO), World Bank dan lain sebagainya.
- Organisasi Internasional yang memilik tujuan universal dan terdiri dari anggota yang bersifat regional, organisasi itu layaknya Association of South East Asian Nation (ASEAN).
3. Palang Merah Internasional
Palang merah internasional pada awalnya terbentuk dalam ranah nasional, tepatnya di Swiss. Organisasi tersebut dibentuk oleh lima orang warga negara Swiss yang diketuai oleh Henry Dunant. Palang merah internasional berkiprah pada lingkup kemanusiaan. Dalam program yang dijalankan organisasi ini memperoleh rasa solidaritas dari berbagai negara lainnya. Perihal tersebut melatarbelakangi masing-masing negara membentuk organisasi sejenis ini yang memiliki karakteristik kebangsaan. Tidak sedikit organisasi palang merah yang memiliki karakteristik kebangsaan sehingga dipadukanlah organisasi itu menjadi Palang Merah Internasional serta memiliki nama International Committee of the Red Cross/ICRC. Kantor pusat Palang Merah Internasional berada di kota Jenewa, Swiss.4. Takhta Suci Vatikan
Takhta suci vatikan merupakan satu diantara subjek dari hukum internasional. Perihal tersebut bersumber pada Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929. Tratat ini berkaitan dengan persoalan antara Takhta Suci Vatikan dan pemerintah Italia tentang penyerahan tanah di kota Roma. Takhta Suci Vatikan selaku bentuk hukum internasional yang independen. Meskipun tugas dan otoritasnya memiliki batas pada spiritual dan kemanusiaan, maka dari itu hanya sekadar mempunyai dominasi moral saja. Takhta Suci vatikan diketuai oleh seorang pemimpin yang dikenal sebagai Paus, sekaligus pemimpin tertinggi untuk umat Katholik yang ditetapkan dan diakui oleh seluruh dunia. Tidak sedikit negara melangsungkan hubungan kerja sama dengan Takhta Suci Vatikan dengan menugaskan kedutaan besarnya di Vatikan. Demikian pula sebaliknya, takhta suci pun menugaskan kedutaan besarnya di negara-negara lain.5. Kaum Beligerensi
Kaum beligerensi dalam permulaannya muncul lantaran dampak dari suatu persoalan yang ada pada lingkup suatu negara tentunya memiliki kekuasaan. Penuntasan persoalan kaum beligerensi adalah tanggung jawab dari negara yang terkait. Bila kaum beligerensi tersebut menggunakan tekanan dan kian berkembang serta mampu menjalar ke negara lain, sehingga kaum beligerensi itu akan memperoleh status selaku personal yang independen. Dengan pengakuan itu sendiri, implikasinya bahwa dari perspektif negara yang memberikannya pengakuan, kaum beligerensi memangku status selaku personal atau menbuatnya jadi suatu subjek dari hukum internasional.6. Individu
Selepas perang dunia 2, hukum internasional kian berkembang dengan cepat. Hukum internasional mulai berkontribusi dalam memberikan hak, kewajiban dan komitmen berupa tanggung jawab kepada seseorang atau individu. Perihal tersebut didorong dengan terbentuknya Deklarasi Universal mengenai Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Rights pada tanggal 10 Desember 1948. Terbentuknya berbagai lembaga mengenai hak asasi manusia di berbagai wilayah, tentunya sangat menunjang keberadaan individu selaku subjek hukum internasional.7. Perusahaan Multinasional
Perusahaan multinasional adalah subjek dari hukum internasional. Perihal tersebut diakibatkan lantaran perusahaan multinasional terpaksa harus mengadakan hubungan dengan negara maupun organisasi internasional. Hubungan itu mendatangkan kewenangan berupa hak dan kewajiban internasional yang memungkinkan hak dan kewajiban tersebut terpengaruh oleh hukum internasional tentunya diberlakukan secara resmi.C. Prinsip Hukum Internasional
Dalam mekanisme pembentukan dan mekanisme mengembangkan hukum internasional, prinsip hukum internasional yang bersifat dasar tentunya mempunyai peranan penting. Berbagai asas hukum internasional adalah prinsip dan sumber kontribusi bagi formulasi dan tindakan menyempurnakan hukum internasional. Satu diantara karakteristik hukum internasional adalah bahwa pada lingkup sistem hukum ini ada berbagai nilai atau norma yang memiliki prinsip tentunya dinilai sebagai asas-asas bersifat fundamental, terlebih lagi memiliki kapasitas hukum tertinggi dalam hubungan internasional. Berbagai prinsip tersebut sekaligus mendatangkan dominasi politik dan moral, khususnya dalam perubahan seluruh khalayak umum. Atas dasar itulah dalam penerapannya, diplomasi juga umumnya diketahui sebagai prinsip dasar hukum internasional.Berbagai prinsip dasar mengatur landasan hubungan saat melaksanakan hak dan kewajiban mereka. Walaupun sekadar satu diantara hasil dari hubungan antarnegara, akan tetapi sesudah pembentukan dan progresnya, prinsip dasar hukum internasional melahirkan konteks hukum yang kuat dan memiliki dampak pada negara dan pemerintahan, entah itu secara internasional maupun pada lingkup di berbagai batas nasional. Lantaran di lingkup pelaksanaannya dalam hubungan internasional, kerap kali terdapat kontradiksi dan perselisihan pemahaman dan relevansi antarnegara, selanjutnya mengakibatkan sejumlah negara melakukan tindakan searah dengan relevansinya masing-masing. Akan tetapi dalam berbagai prinsip dasar itu menjadi landasan bagi negara-negara yang menurut karakter dan indikatornya untuk mencapai jalan tengan demi mewujudkan perjanjian dan internasional serta menuju parameter umum tentunya mesti ditaati oleh segenap negara untuk menanggulangi perselisihan saat ini.
Demikian penjelasan hukum internasional: pengertian, subjek, dan prinsip. Semoga bermanfaat untuk semua yang membaca postingan ini.
Referensi:
Heliarta. 2019. Mengenal Hukum Internasional. Loka Aksara. Tangerang.