Partai Politik: Pengertian, Fungsi, dan Tujuan

Daftar Isi
Pengertian, Fungsi, dan Tujuan. Membahas mengenai partai politik, eksistensinya bukan saja ada di berbagai negara yang memangku sistem demokrasi liberal maupun konstitusional. Di berbagai negara dengan bentuk politik demokrasi rakyat yang mengaplikasikan paham komunis, partai politik juga muncul, walaupun eksistensinya mempunyai peranan berbeda dengan partai politik di berbagai negara demokrasi liberal maupun demokrasi konstitusional.
 
Partai Politik Pengertian Fungsi dan Tujuan

Upaya untuk membentengi kebebasan mengemukakan opini, bersama-sama mengusahakan sesuatu, dan bersama-sama menjadi satu kesatuan itu merupakan komponen dari usaha membangun keadaan kehidupan nasionalisme yang kuat. Dengan demikian, partai politik adalah satu diantara bentuk kerja sama yang utama dalam usaha memajukan demokrasi yang menegakkan kebebasan, kesederajatan, kebersamaan, dan integritas.

A.    Pengertian Partai Politik

Berikut ini pengertian partai politik menurut para ahli antara lain. 
  • Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2002 yang telah disempurnakan dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1999, Partai politik adalah badan dalam bentuk organisasi politik yang dibuat oleh sekumpulan warga negara Republik Indonesia dengan kemauan sendiri atas prinsip persamaan kehendak dan aspirasi untuk mengupayakan relevansi anggota masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum (PEMILU).
  • Menurut Miriam Budiardjo, Partai politik adalah sebagai suatu himpunan terancang yang para anggotanya memiliki tujuan, nilai-nilai, dan aspirasi yang searah.
  • Menurut Carl J. Friedrich, Partai politik adalah sebagai sekumpulan manusia yang terorganisir secara konsisten dengan orientasi untuk mengambil secara susah payah atau menjaga dan melindungi kedaulatan dalam negara bagi ketua partainya dan bersumber pada kedaulatan tersebut akan memberikan manfaat yang bersifat substansial dan berkaitan dengan gagasan negara kepada anggota-anggotanya.
  • Soltau, Partai politik adalah sebagai himpunan rakyat yang sedikit banyaknya terorganisir yang melakukan tindakan selaku satu kepaduan politik dan dengan menggunakan wewenangnya untuk memilih, memiliki tujuan untuk mengontrol pemerintahan dan mempraktikkan kebijakkan publik yang mereka buat.
  • Menurut Thomas H. Stevenson, Partai politik adalah himpunan individu yang terorganisasikan untuk memonitor pemerintah dalam melaksanakan agendanya dan usaha para anggota ditugaskan dalam berbagai bidang pemerintah.
 

B.    Fungsi Partai Politik

Berikut ini fungsi partai politik antara lain.
  • Edukasi politik untuk anggotanya dan publik secara luas supaya membuatnya jadi warga negara Republik Indonesia yang mengerti akan hak sert kewajibannya dalam kelangsungan hidup bersatu membentuk masyarakat, bangsa dan negara.
  • Pembentukan kondisi yang mendukung dan juga sebagai perekat integritas persatuan dan kesatuan bangsa untuk  memakmurkan masyarakat.
  • Sebagai perangkat untuk menyerap, menghimpun, dan menyalurkan harapan dalam bentuk aspirasi politik masyarakat bersangkutan dengan konstitusi negara dalam memformulasikan dan menentukan kebijakan pemerintah.
  • Peran serta politik warga negara.
  • Penerimaan tenaga-tenaga baru yang berkaitan dengan politik dalam mekanisme pemenuhan jabatan politik melalui proses demokrasi dengan mencermati kesederajatan dan keadilan gender.
 

C.    Tujuan Partai Politik

Berikut ini tujuan partai politik antara lain.
  • Mengaktualkan aspirasi berupa cita-cita nasional bangsa Indonesia seperti mengacu pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Peningkatan kehidupan demokrasi bersumber pada Pancasila dengan menegakkan kedaulatan warga negara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Mengaktualkan kesejahteraan untuk segenap warga negara Indonesia.

 
Demikian penjelasan partai politik: pengertian, fungsi, dan tujuan. Semoga bermanfaat untuk semua yang membaca postingan ini.

 
Referensi:    
 
Djuyandi, Yusa. 2017. Pengantar Ilmu Politik. PT Rajagrafindo Persada. Depok.
 
Sugianto. 2018. Ilmu Negara: Sebuah Kajian Dalam Perspektif Teori Kenegaraan di Indonesia. Deepublish. Yogjakarta.