Desa: Pengertian, Fungsi, Unsur dan Ciri-Ciri

Table of Contents
Pengertian, Fungsi, Unsur, Ciri-Ciri. Desa diilustrasikan sebagai suatu format integritas masyarakat atau kelompok warga yang berkediaman dalam suatu ranah yang memungkinkan mereka untuk sama-sama mengenal. Bentuk kehidupan mereka secara keseluruhan seragam atau homegen dan juga banyak bersandar pada alam, memiliki karakter yang konvensional dengan hubungan sosial, adat, dan kultur yang intens. Pada perspektif tersebut, desa memiliki nilai positif dan negatif. Nilai positif yang mengakar di desa yakni layaknya solidaritas dan keterusterangan. Sebaliknya, nilai negatif layaknya ketidaktahuan dan ketinggalan dalam kemajuan.
 
desa pengertian fungsi unsur ciri ciri
 
Desa menyimpan nilai sebagai kawasan orang hidup dalam hubungan keluarga dalam suatu himpunan kawasan tinggal dengan saling keterkaitan yang besar di aspek sosial ekonomi. Desa lazimnya berupa rumah tangga petani dengan aktivitas menghasilkan produk, konsumsi dan pemodalan dalam bentuk investasi sebagai konsekuensi ketetapan keluarga secara bersama.

A.    Pengertian Desa

Berikut ini pengertian desa menurut para ahli, antara lain.
  • Menurut A.W. Widjaja, Desa adalah suatu kawasan yang ditinggali oleh beberapa populasi penduduk sebagai integritas publik, hal itu sudah masuk didalamnya integritas publik hukum yang memiliki penataan pemerintahan paling rendah dengan serta merta atau langsung di bawah Camat dan memiliki kuasa mengatur rumah tangganya dengan mandiri dalam hubungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  • Menurut Soetardjo Kartohadikoesoemo, desa adalah suatu integritas hukum yang memungkinkan suatu populasi penduduk yang berwenang dan penduduk tersebut melangsungkan pemerintah sendiri.
  • Menurut Talizihudu Ndraha, desa adalah kepaduan dalam bentuk organisasi paling rendah, memiliki batas daerah yang telah ditentukan, terus berlanjut di bawah kecamatan serta termasuk kepaduan masyarakat hukum yang memiliki hak melaksanakan rumah tangganya.
  • Menurut R. Bintarto, desa adalah manifestasi atau kepaduan sosial, ekonomi, politik, geografi, dan kebudayaan yang ada di suatu kawasan dalam korelasi dan efeknya secara dua belah pihak dengan kawasan lain.
  • Menurut Rifhi Siddiq, desa adalah suatu kawasan yang memiliki angka kepadatan kurang, ditempati oleh masyarakat dengan kontak sosial yang memiliki karakter homogen, mempunyai penghidupan di sektor agraris dan juga dapat mengadakan interaksi dengan kawasan lain di sekelilingnya.

B.    Fungsi Desa

Berikut ini fungsi desa antara lain.
  • Dalam sangkut paut dengan kota, fungsi desa ialah kawasan pedalaman memiliki peranan sebagai suatu wilayah penyumbang bahan makanan yang bersifat primer, aktivitas komersial, dan tenaga manusia.
  • Diamati dari aspek potensi ekonomi, desa memiliki fungsi selaku gudang bahan baku dan gudang tenaga kerja manusia yang besar maknanya.
  • Dari aspek penghidupan masyarakat desa, desa yang mana sebagai desa agraris, desa pabrik atau manufaktur, dan lain-lainnya.
  • Dari aspek berbagai langkah REPELITA, desa memiliki fungsi antara lain, memiliki kemampuan pembangunan, mempertunjukkan pembangunan dari pemerintah Republik Indonesia.
 
Bersamaan dengan fungsi desa sebagai potensi dan bagian pembangunan, pastinya kalau masyarakat desa pada masa sekarang dan masa mendatang merupakan contoh pembangunan yang bernilai.

C.    Unsur Desa

Berikut ini unsur desa, antara lain.

1.    Area

Area yang merupakan tanah-tanah yang subur dan yang tidak subur, turut serta pengaplikasiannya, hal itu sudah masuk unsur letak, luas, dan batas dalam arti lingkungan geografis suatu daerah.

2.    Populasi Penduduk

Polulasi penduduk yakni mencakup kuantitas, kenaikan, kepadatan, persebaran, dan penghidupan masyarakat umum desa di sekitarnya.

3.    Struktur Kehidupan

Dalam kondisi ini format dari kaidah pertalian berupa pergaulan penduduk desa. Dengan demikian, berhubungan dengan segala sesuatu mengenai kehidupan penduduk desa atau rural society.

D.    Ciri-Ciri Desa

Berikut ini ciri-ciri desa, antara lain.
  • Unsur geografi yang menetapkan sebagai asas pendirian suatu komunitas atau perhimpunan.
  • Pengelompokan berdasarkan jenis perdesaan hampir kebanyakan, permukiman berupa perkampungan dan dusun.
  • Terdapat hubungan dengan adab dan budi pekerti serta kultur setempat layaknya kepribadian sederhana, gampang berprasangka, menegakkan nilai kekeluargaan, bersifat privat dalam perihal keuangan, menghormati individu lain, menyukai tolong-menolong, memiliki sifat keagamaan dan lain sebagainya.
  • Lazimnya bisa ditinjau dari kondisi alam dan lingkungan hidup.
  • Penghidupan penduduknya lebih menonjol pada bidang pertanian, perikanan, perkebunan, dan lain sebagainya.
  • Unsur dalam penguasaan tanah untuk mengambil keputusan pada pola kehidupan warganya.

 
Demikian penjelasan desa: pengertian, fungsi, unsur dan ciri-ciri. Semoga bermanfaat untuk semua yang membaca postingan ini.

 
Referensi:
 
Bardi, Syamsul. 2010. Pengantar Geografi Desa. Al-Washliyah University Press (AUP). Banda Aceh.
 
Haryanto, Tri. 2018. Menuju Masyarakat Swadaya dan Swakelola. Penerbit Cempaka Putih. Klaten.