Ekonomi Islam: Pengertian dan Prinsip-Prinsipnya

Daftar Isi
Pengertian dan Prinsip. Ekonomi islam merupakan bidang pengetahuan yang mendalami dengan cara apa untuk memenuhi kebutuhan hidup seseorang  dengan berbagai kaidah yang diperkenankan dalam Islam khususnya Al-Qur’an dan Al-hadis. Dalam mekanisme memenuhi kebutuhan masing-masing individu mempunyai daya upaya yang berlainan, sebagai contoh ada yang menjadi pebisnis, pedagang, pegawai negeri sipil, polisi, dokter, tentara dan ahli politik. Semua mekanisme tersebut diizinkan dalam Islam, perihal ini searah dengan kaidah muamalah yakni semua diizinkan kecuali terdapat larangannya yang ada dalam Al-Qur’an dan Sunnah. 
 
Ekonomi Islam Pengertian dan Prinsip

Orang penganut agama Islam yang beriman bakal senantiasa menjaga diri dan mematuhi pedoman dalam Al-Qur’an dan Sunnah untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Saksama dalam berusaha untuk mendapatkan rezeki yang halal akan memberi pengaruh pada tingkah laku, intelek, keturunan, ikatan hubungan, kinerja, penghidupan dan lain-lainnya.

A.    Pengertian Ekonomi Islam

Berikut ini pengertian ekonomi islam menurut para ahli antara lain.
  • Menurut M. Akram Kan,ekonomi islam adalah kajian yang memiliki tujuan untuk melaksanakan analisis mengenai kebahagiaan hidup masyarakat yang diraih dengan mengoordinasikan sumber daya alam berdasarkan atas partisipasi dan koperatif.
  • Menurut M. Umer Chapra, ekonomi islam adalah suatu pemahaman yang menunjang dalam usaha pengaktualan kebahagiaan individu melalui distribusi dan pembagian sumber daya yang ada batasnya serta terdapat dalam jalur yang merujuk pada pendidikan islam dengan tidak memberikan keleluasaan seseorang atau dengan tidak adanya intergritas makro ekonomi yang berkelanjutan dan dengan tidak adanya kesenjangan lingkungan.
  • Menurut Yusuf Qardhawi, ekonomi islam adalah ekonomi yang berasaskan pada ketuhanan. Kaidah tersebut memiliki titik sumber dari Allah SWT, memiliki tujuan akhir kepada Allah SWT, dan mengaplikasikan media yang ada sangkut pautnya dengan syari’at Allah SWT.
  • Menurut Muhammad Abdul Mannan, ekonomi islam adalah tanggapan atau tindakan dari pihak ahli filsafat Muslim atas tantangan-tantangan ekonomi pada periode yang telah ditentukan. Dalam perihal itu sendiri mereka ditunjang oleh kitab suci Al-Qur’an, sunnah, nalar dan keahlian berupa pengalaman.
  • Menurut Khurshid Ahmad, ekonomi islam adalah sebuah upaya metodis untuk mendalami berbagai persoalan ekonomi dan perilaku individu secara objektif dalam pandangan islam.
 

B.    Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam

Berikut ini beberapa prinsip ekonomi islam antara lain.

1.    Keimanan

Keimanan maksudnya adalah prinsip penting ekonomi Islam tersebut berpangkal kepada keyakinan kalau kegiatan ekonomi yang dilakukan itu berawal dari syariah Allah SWT dan memiliki orientasi akhir untuk Allah SWT.

2.    Kebebasan Seseorang

Kebebasan seseorang maksudnya adalah supaya manusia bisa melakukan aktivitas kehidupan yang lebih baik. Oleh karena itu manusia memiliki kebebasan untuk menghasilkan keputusan yang berkaitan dengan mekanisme dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Dengan adanya kebebasan tersebut seseorang bisa leluasa memaksimalkan kemampuannya. Kebebasan seseorang dalam lingkup Islam mesti berasaskan akan makna-makna tauhid maksudnya kebebasan seseorang mesti mengacu kepada Al-Qur’an dan sunnah, agar kebebasan seseorang mempunyai petunjuk dan dasar yang spesifik. Nilai tauhid bakal mewujudkan karakter pribadi seseorang yang tangguh dan keyakinan akan diri sendiri sebab semuanya yang dikerjakan hanya dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT.

3.    Hak atas Harta

Hak atas harta implikasinya adalah Islam membenarkan hak seseorang untuk mempunyai harta. Harta adalah suatu yang bisa menghadirkan ketenteraman serta dapat dimiliki oleh seseorang dengan usaha ataupun aktivitas bekerja, entah itu dalam bentuk materi ataupun kegunaan. Harta terdapat dua tolok ukur yakni yang pertama mesti dapat mencukupi kebutuhan individu, sampai akhirnya dapat menghadirkan kebahagiaan dan ketenteraman terhadap dipenuhinya kebutuhan itu sendiri entah itu berupa materi ataupun yang bukan materi. Kedua mesti ada di dalam pengaruh kepemilikan seseorang maksudnya bila dalam keadaan tidak dapat dimiliki tentunya tidak dapat dijabarkan sebagai harta. Hak pemilikan berupa harta cuma didapatkan dengan berbagai kaidah searah dengan ketetapan Islam. Islam telah meregulasi kepemilikan harta yang berlandaskan akan nilai guna agar supaya eksistensi harta bakal memunculkan perilaku menghormati dan menghargai antara satu sama lain. Harta yang dimiliki memiliki faedah bagi diri sendiri dan orang lain. Harta itu sendiri bakal bertambah besar jumlahnya bila bersyukur.

Dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 72 dijelaskan.
Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.

4.    Jaminan Sosial

Jaminan sosial maksudnya adalah masing-masing orang memiliki hak untuk hidup dalam ranah suatu negara, dan masing-masing penduduk suatu negara ditanggung untuk mendapatkan kebutuhan primernya sendiri-sendiri. Ekonomi Islam memiliki responsibilitas untuk menyalurkan sumber daya alam untuk mengintensifkan kemakmuran penduduk secara universal. Berbagai sumber alam mesti bisa dirasakan oleh segenap makhluk Allah SWT, hajat hidup kaum duafa mesti dicermati oleh khalayak ramai yang berharta, kekayaan tidak diperkenankan untuk dirasakan, dinikmati dan berputar diantara para individu yang berharta saja, berbuat baiklah kepada sesama. Jaminan sosial mesti diserahkan kepada orang-orang yang dinyatakan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 273 yakni.
(Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.
Serta ada juga di dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 yakni.
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

5.    Alokasi Kekayaan

Alokasi Kekayaan maksudnya adalah Islam menghindari mekanisme tindakan menumpuk kekayaan pada sekumpulan kecil kelompok masyarakat dan merekomendasikan alokasi kekayaan kepada segenap tingkatan masyarakat. Sumber daya manusia merupakan kelayakan berupa hak diaplikasikan seseorang untuk kebaikan, usaha tersebut tak akan membuatnya jadi persoalan jika tidak terdapat upaya untuk memaksimalkannya dengan berbagai ketetapan syariah. Dimana antara satu manusia dengan manusia lainnya telah ditetapkan rezekinya oleh Allah SWT, tentunya upaya untuk menjalankan perbuatan di luar syariah adalah tindakan yang sewenang-wenang. Dalam lingkup kegiatan ekonomi khususnya keuangan syariah mempunyai prinsip yakni at-ta’wun dan prinsip mencegah al-iktinaz, At-ta’awun memiliki arti yakni membantu antara satu sama lain dan koperatif antara komponen masyarakat untuk kemaslahatan. Sementara mencegah al-iktinaz yakni menghambat dana berupa uang dan membiarkan tidak terpakai dan tidak beredar dalam kesepakatan jual beli yang memiliki manfaat untuk khalayak ramai.

6.    Pantangan untuk Menumpuk Harta

Implikasinya adalah dalam sistem ekonomi Islam melakukan larangan pada seseorang untuk menumpuk harta dengan melewati batas. Individu sebagai muslim memiliki kewajiban untuk menghindari dirinya sendiri dan khalayak ramai agar tidak melewati batas dalam hal kepemilikan harta. Individu sebagai muslim yang hartanya berlimpah tentunya diharuskan berzakat. Ini berarti dengan adanya zakat akan muncul penyaluran harta antara orang miskin dan orang kaya agar supaya tidak berlangsung penumpukan harta.

7.    Kesejahteraan dan Kemakmuran Seseorang dan Khalayak Ramai

Maksudnya ialah Islam memperkenankan kehidupan seseorang dan khalayak ramai saling berhubungan antara satu dengan lainnya. Khalayak ramai disini berhubungan dengan masyarakat yang bakal menjadi aspek yang berpengaruh dalam menciptakan tingkah laku seseorang agar supaya kepribadian seseorang banyak terpengaruh oleh kepribadian dalam masyarakat. Begitu pula sebaliknya, tidak bakal tercipta kepribadian dalam masyarakat yang tersendiri dengan tidak melibatkan para individu. Dalam lingkup Islam kaitan seseorang dengan masyarakat ini memiliki pengaruh dominan untuk mendirikan peradaban manusia di masa yang akan datang. Dengan kata lain memperoleh peradaban yang selayaknya di masa yang akan datang Islam merekomendasikan untuk bertingkah laku baik dalam membina masyarakat.

8.    Larangan pada Realisasi Ekonomi yang Tidak Semestinya

Islam mencegah terdapatnya implementasi dalam ekonomi Islam yang tidak semestinya sebagai contoh riba, maisir, riswah, tadlis, gharar, ikhtikar, dan bai najasy.

9.    Berlandaskan pada Aktivitas Gotong Royong

Penerapan ekonomi Islam mesti dilaksanakan dengan bergotong royong dan koperatif dalam kemaslahatan agar supaya terbentuk keadilan dalam ekonomi.

10.    Takut pada Allah SWT

Pelaku-pelaku ekonomi mesti takut kepada Allah SWT sebab segalanya akan dipertanggungjawabkan kepada-Nya. Dengan kata lain, ekonomi mesti takut serta sadar telah diawasi oleh-Nya.
 
 
Demikian penjelasan ekonomi islam: pengertian dan prinsip-prinsipnya. Semoga bermanfaat untuk semua yang membaca postingan ini.
 
 
Referensi:
 
Ikit., Artiyanto., Saleh, Muhammad. 2018. Jual Beli Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Penerbit Gava Media. Yogyakarta.