Guru: Pengertian, Tugas, Kewajiban, dan Hak
Daftar Isi
Pengertian, Tugas, Kewajiban, dan Hak. Guru adalah karier dalam bekerja yang membutuhkan kemampuan khusus. Pekerjaan tersebut tidak bisa dijalankan oleh suatu individu yang tidak mempunyai kemampuan khusus untuk melaksanakan kewajiban sebagai guru. Pekerjaan sebagai guru membutuhkan berbagai syarat khusus, terutama sebagai guru yang berpengalaman,yang mesti mahir dalam menguasai pokok-pokok edukasi dan penelaahan dalam bentuk pembelajaran dengan bermacam kajian ilmu pengetahuan.
Membahas mengenai karier guru tidak bisa terpisahkan dengan pendidikan guru. Perihal tersebut sejalan dengan sasaran undang-undang kalau guru mesti mempunyai kompetensi akademik melalui pendidikan tinggi berupa program sarjana maupun program diploma empat. Bagi mereka sebagai guru yang tidak memenuhi kompetensi itu, pemerintah pusat serta pemerintah daerah patut mengalokasikan anggaran untuk pengintensifan kompetensi.
A. Pengertian Guru
Berikut ini pengertian guru menurut para ahli antara lain.- Menurut Suparlan, Guru adalah individu yang kewajibannya berhubungan dengan usaha mencerdaskan hajat hidup khalayak ramai dalam segenap bidangnya, entah itu kejiwaan dan emosional, intelegensia, lahiriah, ataupun bidang lain-lainnya.
- Menurut Sardiman AM, Guru adalah satu konstituen manusia dalam mekanisme belajar mengajar, yang turut bertindak dalam upaya konsolidasi sumber daya manusia yang memiliki daya kemampuan di sektor pembangunan.
- Menurut Laurence dan Jonathan, guru adalah suatu individu yang memiliki kapabilitas dalam mengelola dan menata sekolah.
- Menurut Jean dan Morris, guru adalah suatu pihak yang dengan sadar menginstruksikan pengalaman dan perilaku dari seseorang agar bisa terbentuk pendidikan.
- Menurut Abd Rachman Shaleh dan Soependri Suriadinata, Guru adalah suatu individu yang gemar belajar secara berkesinambungan, walaupun individu tersebut merupakan edukator yang tidak jauh-jauh dalam menularkan ilmu pelajaran dan menyalurkan wawasan, namun ia juga wajib menjadi individu yang terpelajar yang senantiasa menelaah berbagai perihal baru sebab pada prinsipnya ilmu yang terdapat di semesta ini tidak bakal pernah lenyap untuk didalami.
B. Tugas Guru
Berikut ini tugas guru antara lain.- Penggagas disiplin, yakni guru mesti memelihara supaya peserta didik menjalankan disiplin.
- Penafsir kepada khalayak ramai, yakni guru berkedudukan untuk mengemukakan progres-progres ilmu pengetahuan dan teknologi kepada khalayak ramai.
- Pembimbing generasi muda, yakni guru berkewajiban untuk membimbing kemajuan peserta didik selaku generasi muda yang bakal membuatnya jadi pewaris masa mendatang.
- Pemangku masyarakat di sekolah, yakni guru bertindak selaku pembawa aspirasi dan relevansi publik dalam pendidikan.
- Seorang guru mesti bisa membuat dirinya sebagai orang tua kedua di sekolah. Ia mesti bisa mendapatkan simpati agar bisa menjadi orang favorit untuk para peserta didiknya.
- Seorang guru hendaknya bisa melimpahkan ilmu pengetahuan meskipun publik menetapkan guru pada tempat yang terkemuka di daerah sekitarnya.
- Mendidik, mengajar, melatih. Mendidik bermakna melanjutkan dan menumbuhkan berbagai makna hidup. Mengajar bermakna melanjutkan dan mengintensifkan kajian ilmu pengetahuan dan teknologi, sementara melatih bermakna mengintensifkan berbagai kemampuan peserta didik.
- Menumbuhkan interes peserta didik untuk antusias dalam berpikir dan juga mencari untuk mendapatkan serta menemukan secara mandiri pengetahuan.
C. Kewajiban Guru
Berikut ini kewajiban guru antara lain.- Melaksanakan pendidikan terutama di sekolah dengan aktivitas mengajar, membimbing, mendidik, dan membiasakan dalam melatih untuk mencerdaskan hajat hidup bangsa mempersiapkan penerus bangsa supaya bisa hidup di dunia yang tengah menanti mereka.
- Mempunyai persyaratan akademik yang resmi layaknya strata-1 (S1) atau Diploma-IV (D-IV).
- Mempunyai kemampuan dalam ilmu yang diterimanya untuk mendidik para peserta didik yang mencakup, penafsiran pemahaman atau fundamen kependidikan, daya paham akan peserta didik, mekanisme mengembangkan kurikulum atau silabus, reka cipta pembelajaran, implementasi pembelajaran yang mendidik, bersifat terbuka dan komunikatif, pendayagunaan teknologi pembelajaran, penilaian hasil belajar, peningkatan peserta didik untuk merealisasikan bermacam kemampuan yang dipunyainya.
- Mempunyai kapabilitas personal yang mencakup, beriman, bertakwa, memiliki budi pekerti yang baik, berpengetahuan, bijaksana, bersifat demokrasi, tetap hati, memiliki wibawa, solid, dewasa, kredibel, adil, jujur, membuatnya jadi teladan untuk peserta didik dan khalayak ramai, secara faktual menilai kemampuan kerja sendiri, membina pribadi diri secara berdikari dan berkesinambungan.
- Mempunyai kemampuan sosial yang mencakup, melakukan komunikasi verbal, tulis, maupun isyarat dengan beradab, mengaplikasikan teknologi komunikasi serta keterangan berupa informasi secara fungsional, bersosialisasi dengan ramah kepada publik setempat dengan menghormati nilai-nilai dalam bentuk norma yang resmi diberlakukan, menggunakan asas solidaritas murni dan dinamika kebersamaan.
- Mempunyai kemampuan berpengalaman yang mencakup, dapat memahami materi ilmu pengetahuan secara ekstensif dan intensif searah dengan patokan isi program unit pendidikan, mata pelajaran, maupun kumpulan mata pelajaran yang bakal ditunjang.
- Mempunyai sertifikat pengajar.
- Sehat secara fisik dan jiwa, serta mempunyai kapabilitas untuk merealisasikan orientasi pendidikan nasional.
- Menyampaikan dan memberitahukan pelanggaran atas aturan unit pendidikan yang dipraktikkan oleh peserta didik kepada pengemban layaknya pemimpin unit pendidikan.
- Mematuhi aturan yang ditentukan oleh unit pendidikan, pelaksana pendidikan, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.
- Menyelenggarakan pembelajaran yang meliputi aktivitas utama antara lain, mengupayakan pembelajaran, menyelenggarakan pembelajaran, mengevaluasi hasil pembelajaran, membina dan melatih peserta didik, menjalankan kewajiban tambahan yang mengakar pada penerapan kegiatan utama.
D. Hak Guru
Berikut ini hak guru antara lain.- Berpartisipasi dalam uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikat pengajar bagi guru yang sudah mempunyai persyaratan akademik berupa strata 1 (S-1) ataupun diploma 4 (D-IV).
- Mendapatkan pendapatan atau penghasilan di atas kebutuhan hidup minum dan pertanggungan berupa jaminan kesejahteraan sosial.
- Memperoleh bantuan dalam bentuk tunjangan karier, tunjangan fungsional, dan bantuan tunjangan fungsional untuk guru yang memenuhi kualifikasi tertentu.
- Memperoleh manfaat ekstra berupa tunjangan pendidikan, pertanggungan pendidikan, beasiswa, atau apresiasi untuk guru, fasilitas dalam mendapatkan pendidikan untuk putra dan putri guru, akomodasi kesehatan, atau format kesejahteraan lain-lainnya.
- Memperoleh apresiasi berupa tanda jasa, promosi pangkat yang berkaitan prestasi kerja, promosi jabatan, uang atau objek benda layaknya barang, maupun format penghargaan lain-lainnya.
- Memperoleh ekstra angka kredit selevel untuk promosi pangkat setingkat lebih tinggi satu kali untuk guru yang melakukan tugas di zona khusus.
- Memperoleh apresiasi dalam bentuk penghargaan untuk guru yang meninggal dalam menjalankan kewajiban pendidikan.
- Memperoleh kenaikan selaras dengan peran dan kinerja kerja berupa eskalasi pangkat maupun eskalasi tingkatan jabatan fungsional.
- Memberikan evaluasi hasil belajar serta menetapkan keluluan kepada peserta didik.
- Memberikan apresiasi kepada peserta didik yang bersangkutan dengan kinerja akademik maupun kinerja non-akademik.
- Menetapkan hukuman kepada peserta didik yang menentang peraturan.
- Memperoleh perlindungan dalam menjalankan kewajiban berupa rasa terjaga dan perlindungan keselamatan.
- Memperoleh jaminan hukum dari aksi tekanan, intimidasi, perbuatan diskriminatif, ancaman, atau perbuatan tidak sepantasnya.
- Memperoleh perlindungan karir atas penghentian hubungan kerja yang tidak searah dengan ketetapan regulasi undang-undang, pelimpahan imbalan yang tak patut, determinasi dalam mengemukakan pemikiran, perendahan martabat terhadap karir, dan determinasi atau pembatasan lain-lainnya yang mampu mengganggu guru dalam menjalankan kewajiban.
- Memperoleh perlindungan keamanan dan kesehatan kerja dari unit pendidikan dan pemangku pendidikan akan kemungkinan kendala keselamatan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada saat bekerja, bencana alam, kesehatan di dunia kerja, maupun kemungkinan lainnya.
- Mendapatkan perlindungan dalam menjalankan kewenangan berupa hak atas aset intelektual searah dengan ketetapan regulasi undang-undang.
- Mendapatkan peluang menggunakan fasilitas dan infrastruktur pembelajaran.
- Bergabung dalam organisasi profesi guru.
- Peluang untuk berkedudukan dalam penetapan peraturan pendidikan.
- Peluang untuk memperluas dan mendongkrak kompetensi akademik dan kualifikasinya, serta untuk mendapatkan training dan pengintensifan profesi dalam keahliannya.
- Memiliki hak mendapatkan cuti belajar.
Demikian penjelasan guru: pengertian, tugas, kewajiban, dan hak. Semoga bermanfaat untuk semua yang membaca postingan ini.
Referensi:
Wijaya, Iwan. 2018. Professional Teacher Menjadi Guru Profesional. CV Jejak. Sukabumi.