Konsumen: Pengertian, Hak dan Kewajiban

Table of Contents
Pengertian, Hak dan Kewajiban. Kata konsumen merupakan sebutan yang lazim dipakai oleh publik untuk individu yang menggunakan atau memakai suatu produk dalam bentuk barang dan jasa. Masing-masing individu yang memanfaatkan pelayanan atau menggunakan entah itu yang berkaitan langsung antara pengusaha dengan konsumen maupun tidak mempunyai keterkaitan secara langsung dan sekadar memanfaatkan bisa dinyatakan sebagai konsumen.
 
Konsumen Pengertian Hak dan Kewajiban
 
Pada umumnya masyarakat pada dewasa ini merupakan konsumen. Perihal ini disebabkan aktivitas konsumsi tentunya ada yang bertujuan untuk menjaga kelangsungan suatu individu. Aktivitas konsumsi dilangsungkan oleh konsumen.

A.    Pengertian Konsumen

Berikut ini pengertian konsumen menurut para ahli antara lain.
  • Menurut Philip Kotler, konsumen adalah segenap orang serta rumah tangga yang mengeluarkan dana untuk membeli atau mendapatkan barang atau jasa untuk dikonsumsi secara personal.
  • Menurut Dewi, konsumen adalah seorang individu yang memakai keluaran berupa produk maupun jasa yang dijual.
  • Menurut Aziz Nasution, konsumen adalah masing-masing individu yang memperoleh komoditi dalam bentuk barang dan jasa diperuntukkan untuk tujuan yang telah ditentukan.
  • Menurut Inosentius Samsul, konsumen adalah pemakai final suatu komoditas, entah itu sebagai konsumen selaku pembeli ataupun didapat dengan upaya yang lain layaknya hadiah, pemberian, dan invitasi.
 

B.    Hak Konsumen

Berikut ini hak konsumen antara lain.
  • Hak berupa kenyamanan, keselamatan, dan keamanan dalam menggunakan produk dalam bentuk barang dan jasa.
  • Hak untuk menentukan pilihan akan barang dan jasa serta memperoleh barang dan jasa itu sendiri searah dengan kurs, keadaan serta pertanggungan yang diperjanjikan.
  • Hak atas keterangan berupa informasi yang akurat, spesifik, dan jujur perihal keadaan dan pertanggungan barang dan jasa.
  • Hak untuk ditanggapi opini dan keluh-kesah terhadap barang dan jasa yang dipakai.
  • Hak untuk memperoleh pembelaan dalam perlindungan konsumen dengan layak.
  • Hak untuk memperoleh pembinaan dan edukasi konsumen.
  • Hak untuk dilayani atau dianggap dengan baik, jujur dan tidak membeda-bedakan.
  • Hak untuk memperoleh pembayaran berupa kompensasi, ganti rugi maupun penggantian, jika produk dalam bentuk barang dan jasa yang didapat tidak searah dengan kesepakatan atau tidak wajar.
  • Berbagai hak yang dikoordinasikan dalam ketetapan kebijakan perundang-undangan lainnya.
 

B.    Kewajiban Konsumen

Berikut ini kewajiban konsumen antara lain.
  • Memahami dalam membaca atau berpegang erat pada informasi dan langkah penggunaan atau pendayagunaan barang dan jasa untuk perlindungan keamanan dan keselamatan.
  • Memiliki maksud baik dalam mengadakan transaksi dan mekanisme kegiatan membeli barang dan jasa.
  • Mengeluarkan dana untuk membayar searah dengan kurs yang disetujui.
  • Berperan serta dalam usaha penanganan hukum konfrontasi perlindungan konsumen dengan selayaknya.

Demikian penjelasan konsumen: pengertian, hak dan kewajiban. Semoga bermanfaat untuk semua yang membaca postingan ini.

 
Referensi:
 
Barkatullah, Abdul Halim. 2019. Hak-Hak Konsumen. Bandung.

Rosmawati. 2018. Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen Edisi Pertama. Kencana. Jakarta.

 
Westriningsih. 2009. Menjadi Konsumen yang Bijak. Penerbit Cempaka Putih. Klaten.