Haji: Pengertian, Dalil, dan Syarat

Daftar Isi
Pengertian, Dalil, dan Syarat. Haji secara kaidah bahasa memiliki arti mendatangi, mengunjungi, ziarah, maupun mendatangi ke suatu lokasi yang telah ditentukan. Berdasarkan syar’i, haji merupakan mendatangi Ka’bah di Kota Makkah pada periode yang telah ditentukan untuk melaksanakan amalan berupa ibadah yang telah ditentukan juga.
 
Haji Pengertian Dalil dan Syarat

Haji adalah rukun Islam yang kelima, penyelenggraannya cuma bisa dilaksanakan pada periode yang ditentukan antara tanggal 8 hingga 13 Dzulhijjah per tahunnya. Rukun Islam ini dilakukan oleh umat Islam bila mampu. 

A.    Pengertian Haji

Berikut ini beberapa pengertian haji menurut para ahli.
  • Menurut Bahruddin, haji adalah kesadaran bertandang dalam mengunjungi ka’bah yang berada di Masjidil Haram di Kota Makkah, dengan hajat melaksanakan ibadah haji yakni rukun islam yang kelima serta menunaikan perintah Allah SWT.
  • Menurut Sabiq, haji adalah kunjungan ke Kota Mekkah dengan orientasi untuk menunaikan thawaf, sa’I, wukuf atau bermalam di Arofah dan sejumlah amalan dalam bentuk ibadah yang lain sebagai wujud perbuatan memenuhi perintah Allah SWT.
  • Menurut Wabah Az-Zuhaily, haji adalah dengan sadar atau sengaja dalam menyambangi ka’bah, untuk melaksanakan perbuatan ibadah yang telah ditentukan atau menyambangi lokasi tempat yang telah ditentukan pada periode tertentu dengan amal tertentu pula.
  • Menurut Ahmad Thub Raya dan Siti Musdah Mulia, haji adalah mendatangi Ka’bah untuk menunaikan berbagai amal perbuatan yang telah ditentukan atau mendatangi suatu lokasi tempat dengan menunaikan suatu kegiatan yang telah ditentukan.
  • Menurut M. Bagir Al-Hasby, haji adalah mendatangi ka’bah dan sekelilingnya di Kota Makkah untuk melaksanakan amalan berupa ibadah thawaf, sa’I, wukuf di arafah dan lain-lainnya, hanya untuk demi menunaikan perintah Allah SWT dan mencapai keridhaan-Nya.
 

B.    Dalil Tentang Haji

Dalil yang menerangkan kewajiban haji maupun umrah yakni wahyu dari Allah SWT, antara lain sebagai berikut:
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. (QS Al-Baqarah (2): 196)

Namun Allah Yang Maha Bijak tak memaksa haji serta umrah itu sendiri kepada masing-masing Muslim secara umum. Terdapat sejumlah kualifikasi untuk individu yang telah mendapat beban dalam menunaikan perintah dari Allah SWT. ini. Di antara kualifikasi yang individu yang mempunyai kesanggupan, entah itu secara keuangan ataupun daya tahan tubuh yang kuat. Perihal tersebut dinyatakan dalam wahyu dari Allah SWT yakni :
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. (QS Ali ‘Imran (3): 97)

Tidak Cuma dasar hukum dari Al-Qur’an saja, Hadis Rasulullah SAW yang mensyariatkan haji maupun umrah dalam sabdanya yakni.
Islam itu didirikan di atas lima (dasar), yaitu mengakui bahwa tidak ada Tuhan yang patut disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, haji ke Baitullah, dan puasa di bulan Ramadhan (HR Bukhari dan Muslim).

C.    Syarat Haji

Berikut ini syarat haji antara lain.

1.    Beragama Islam

Hanya individu yang menganut agama Islam yang diharuskan untuk melaksanakan ibadah haji. Sedangkan individu yang tidak menganut agama Islam maupun murtad yakni individu yang keluar dari agama islam tidak diharuskan melaksanakannya, meskipun nanti tetap memperoleh risiko ancaman hukuman yang lebih tragis di neraka Jahanam.

2.    Sudah Dewasa (Baligh)

Individu yang sudah dewasa sama artinya dengan individu yang telah mencapai cukup umur atau baligh. Sedangkan anak yang belum cukup umur, lalu anak itu telah menunaikan rukun, wajib, serta seluruh ketentuan haji lainnya, ibadah haji yang dilaksanakan tetap dinilai sah. Akan tetapi, tidak menjatuhkan tanggung jawab hajinya. Implikasinya, nanti jika anak itu beranjak dewasa ia diharuskan untuk memulai kembali ibadah hajinya. Rasulullah SAW, bersabda:
Siapa saja dari anak kecil yang sudah mengerjakan ibadah haji, maka kelak apabila sudah dewasa ia diwajibkan melakukan haji kembali. (HR Al-Baihaqi)

3.    Memiliki Akal yang Sehat

Memiliki akal yang sehat merupakan satu diantara syarat atau ketentuan yang mesti ditunaikan. Seorang individu yang terganggu jiwanya serta tidak sadar, tidak diharuskan untuk melaksanakan ibadah haji. Orang gila, orang yang terserang penyakit ayan, dan sejenisnya tidak diharuskan melaksanakan ibadah haji. Dikarenakan mereka yang tidak memiliki akal yang sehat sesungguhnya tidak menanggung tanggung jawab apapun dari agama. Rasulullah SAW, bersabda,
Pena dibebaskan dari tiga jenis orang: anak kecil sampai ia dewasa, orang tidur sampai ia terbangun, dan orang gila sampai ia sadar. (HR Ibnu Hibban dan Al-Hakim)

4.    Merdeka

Implikasinya dari Merdeka ini, yakni bukan budak belian, bukan hamba sahaya yang ketergantungan oleh tanggung jawab dalam tugas yang dilimpahkan oleh tuannya. Pemahaman budak dalam hal ini berlainan dengan perbudakan yang dilangsungkan oleh bangsa Eropa, yang memperdagangkan orang Negro yang diringkus dari Afrika. Individu yang sebagai budak dalam Islam yakni mereka yang sebagai tahanan perang, saat berlangsung peperangan antara non-Muslim dengan Muslim dalam menegakkan agama Islam. Dengan demikian, jika terdapat pasukan Muslim yang ditahan oleh musuh serta diperbudak oleh para musuh, mereka yang sebagai muslim itu sendiri tidak diharuskan untuk melaksanakan ibadah haji.

5.    Mampu (Sanggup)

Ibadah haji diharuskan atau diwajibkan kepada individu yang sanggup dan mempunyai kemampuan untuk melaksanakannya. Semantara itu, seorang individu yang tidak sanggup, ia tidak diharuskan untuk melaksanakan ibadah haji. Berikut ini sejumlah ukuran atau kualifikasi mampu atau sanggup.
  • Adanya sarana transportasi. Sarana transportasi mesti ada. Untuk jamaah haji terkini dari negeri sendiri, perkara transportasi itu sendiri telah ada dan disediakan oleh pemerintah dengan terdapatnya pesawat udara.
  • Mempunyai biaya yang memadai. Seorang individu yang tidak mempunyai kesanggupan keuangan tidak diharuskan untuk menunaikan ibadah haji. Demikian juga, kualifikasi dalam mempunyai biaya yang memadai adalah terdapatnya pertanggungan berupa jaminan ekonomi untuk keluarga yang ditinggalkannya. Karena itu, seandainya semua harta telah habis tanpa tersisa, hanya sekadar untuk biaya perjalanannya ke Tanah Suci, ia tetap tidak diharuskan untuk melaksanaka ibadah haji.
  • Selamat dalam Kepergian ke Tanah Suci. Tidak terdapatnya gangguan atau bahaya ancaman mengenai keselamatan apa saja dalam kepergiannya merupakan kualifikasi mampu atau sanggup. Dengan demikian, jika dalam kepergian ke Kota Makkah diprediksi tidak mendatangkan keselamatan bagi jamaah haji tentunya haji tidak diharuskan.
  • Bagi perempuan, perjalanan ke tanah suci mesti disertai pendamping layaknya suami atau mahramnya, ataupun jemaah perempuan yang bisa diberi amanah.
Perihal ini Rasulullah SAW bersabda,
Tidak boleh bagi perempuan bepergian, melainkan beserta mahramnya. Dan tidak boleh pula lelaki mendatangi perempuan itu melainkan apabila ia bersama suaminya.
Seseorang bertanya, 
Wahai Rasulullah, saya bermaksud akan pergi berperang (fi sabilillah) dan istri saya bermaksud pergi haji.
Rasulullah menjawab, 
Pergilah engkau bersama istrimu untuk menunaikan haji (HR Bukhari).
  • Sehat Jasmani. Seorang individu yang tengah sakit dinilai sebagai individu yang tidak mempunyai kemampuan atau tidak sanggup, maka dari itu tidak wajib untuk menunaikan haji. Dalam perihal itu sendiri, Kementerian Agama telah melakukan kerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk mengatur jamaah haji di tanah air dalam aspek kesehatan. Atas dasar itulah ketetapan dari aparat kesehatan memutuskan apakah seorang individu telah wajib melaksanakan ibadah haji atau tidak diwajibkan melaksanakan haji disebabkan mengalami kendala oleh penyakit yang dideritanya.

 
Demikian penjelasan haji: pengertian, dalil, dan syarat. Semoga bermanfaat untuk semua yang membaca postingan ini.

 
Referensi:
 
Jazuli, Imam. 2014. Buku Pintar Haji dan Umrah: Panduan Superlengkap Manasik Haji dan Umrah Berdasarkan 6 Mazhab. Ar-Ruzz Media. Sleman.