Hukum Pidana: Pengertian, Tujuan, Sumber, Fungsi, dan Sifat
Table of Contents
Hukum pidana merupakan hukum yang menyertakan berbagai peraturan yang termuat tuntutan dan determinasi berupa larangan atas pelanggarannya yang terancam dengan hukum layaknya hukuman fisik.
Dalam prinsipnya, keberadaan hukum pidana di tengah publik diperuntukkan untuk memberikan rasa aman kepada seseorang dan banyak orang dalam khalayak umum pada lingkup kegiatan sehari-hari. Rasa aman ini layaknya kondisi tenteram, dengan tidak terdapatnya keresahan atas bahaya ancaman maupun tindakan yang bisa mendatangkan kerugian antar personal dalam publik.
A. Pengertian Hukum Pidana
Berikut ini pengertian hukum pidana menurut para ahli antara lain.- Menurut Sudarsono, hukum pidana adalah hukum yang meregulasi mengenai kejahatan dan pelanggaran atas kepentingan publik dan tindakan itu sendiri terancam dengan ganjaran yang mana sebagai penderitaan.
- Menurut WPJ. Pompe, hukum pidana adalah segenap dari berbagai peraturan yang memiliki sifat umum serta konseptual dari berbagai kondisi yang memiliki karakter substansial.
- Menurut Satochid Kartanegara, hukum pidana adalah beberapa regulasi dalam bentuk peraturan yang mana sebagai aspek dari hukum positif yang memuat berbagai larangan dan berbagai tuntutan yang ditetapkan oleh pemerintah atau otoritas lain yang memiliki kewenangan untuk menegaskan peraturan pidana, larangan dan tuntutan tersebut dibarengi risiko hukuman pidana, dan jika perihal ini tidak dipatuhi muncullah kewenangan negara untuk melangsungkan ketentuan dalam bentuk tuntutan, memberikan hukuman pidana, melaksanakan hukum pidana.
- Menurut W.F.C. Van Hattum, hukum pidana adalah suatu totalitas dari berbagai prinsip dan berbagai peraturan yang diikuti oleh pemerintah atau suatu komunitas masyarakat hukum umum lainnya, dimana mereka itu selaku pihak yang memelihara dari tata tertib masyarakat telah melakukan pelarangan dalam melangsungkan berbagai perbuatan yang bersifat menyalahi hukum dan telah menghubungkan pelanggaran atas berbagai peraturannya dengan suatu penderitaan yang berkeadaan khusus dalam bentuk hukuman.
- Menurut Hazewinkel-Suringa, hukum pidana adalah beberapa tata tertib berupa peraturan hukum yang memuat larangan dan perintah atau tuntutan yang atas pelanggarannya terancam dengan hukuman pidana ata sanksi hukum untuk siapapun yang melakukannya.
B. Tujuan Hukum Pidana
Berikut ini tujuan hukum pidana antara lain.- Menjaga dan memelihara berbagai kepentingan khalayak ramai sebagai suatu kekolektifan dari berbagai tindakan yang membahayakannya atau terlebih lagi merugikannya entah itu berasal dari individu ataupun kelompok.
- Untuk memberikan rasa takut pada khalayak ramai supaya tidak melakukan tindakan kriminal yang bersifat preventif.
- Untuk membimbing atau membenahi para individu yang sudah menunjukkan kegemaran dalam melangsungkan tindakan kriminal, supaya menjadi individu yang baik budi pekertinya.
- Untuk menjaga dan memelihara individu atau hak asasi manusia dan khalayak ramai.
- Mengontrol hajat hidup masyarakat agar supaya dan terjaganya tata tertib masyarakat.
C. Sumber Hukum Pidana
Sumber hukum pidana di Negara Indonesia diklasifikasikan menjadi dua, antara lain.1. Sumber Hukum Pidana Tertulis
Sumber hukum pidana tertulis mencakup berbagai format perundang-undangan hukum pidana yang sudah diundangkan secara legal maupun resmi dalam tatanan hukum Indonesia Layaknya KHUPidana, undang-undang tindak pidana korupsi, undang-undang tenaga kerja, undang-undang tentang Hak Asasi Manusia, psikotropika, dan masih banyak lagi yang lainnya.2. Sumber Hukum Pidana Tidak Tertulis
Sumber hukum pidana tidak tertulis mencakup antara lain yakni hukum adat, hukum kebiasaan, dan hukum lain yang secara konkret, ada dalam khalayak umum. Menurut yuridis umum, terlaksananya hukum pidana adat serta sejumlah ketentuan hukum tertulis lainnya selaku sumber hukum terbentuk disebabkan oleh sejumlah keputusan. Satu diantaranya, untuk memberi akomodasi asas pengadilan, jangan berkeberatan untuk mengadili perkara.D. Fungsi Hukum Pidana
Berikut ini fungsi hukum pidana antara lain.- Untuk mengoordinasikan hajat hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Melindungi, memelihara dan menjaga kewenangan berupa hak atau relevansi hukum individu, instansi hukum, atau khalayak umum.
- Sebagai alat pengendalian sosial yakni subsidair, maksudnya adalah hukum pidana seharusnya baru diselenggarakan jika berbagai upaya lain tidak begitu memadai.
E. Sifat Hukum Pidana
- Suatu perbuatan pidana itu sendiri akan tetap ada, meskipun perbuatannya tersebut sebelumnya sudah memperoleh kesepakatan dari korbannya.
- Penggugatan berdasarkan hukum pidana ini tidak dikaitkan kepada kehendak dari individu yang sudah diperlakukan dengan kurang adil oleh suatu perbuatan pidana yang sudah diperbuat oleh individu lain atau pihak lain.
- Pengeluaran berupa biaya dalam mekanisme menjatuhkan pidana ditanggung pemerintah, sementara itu pidana ganti rugi berupa denda dan perampasan objek barang membuatnya jadi penghasilan negara.
Demikian penjelasan hukum pidana: pengertian, tujuan, sumber, fungsi, dan sifat. Semoga bermanfaat untuk semua yang membaca postingan ini.
Referensi:
Gunadi, Ismu. 2014. Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana Edisi Pertama. Kencana. Jakarta.
Kusnan, M. Rosid. 2008. Hukum Pidana. Penerbit Cempaka Putih. Klaten.