Perjanjian Kredit: Pengertian, Fungsi, dan Bentuk

Pengertian, Fungsi, dan Bentuk. Perjanjian kredit merupakan permufakatan dalam bentuk perjanjian permulaan dari pemberian uang. Perjanjian permulaan ini adalah perolehan berupa hasil persepakatan antara pemberi dan peminjam berkaitan dengan hukum antarkeduanya.
 
Perjanjian Kredit Pengertian Fungsi dan Bentuk
 
Dalam perjanjian kredit perlu mendapatkan atensi khusus entah itu kreditur ataupun debitur, sebab perjanjian kredit memiliki peranan yang begitu relevan dalam pemberian, manajemen, dan administrasi kredit itu sendiri.

A.    Pengertian Perjanjian Kredit

Berikut ini pengertian perjanjian kredit menurut para ahli antara lain.
  • Menurut Handri Raharjo, perjanjian kredit adalah kecocokan berupa persetujuan atau kesepakatan antara penagih dan tertagih dalam perihal pengadaan dana dalam bentuk uang atau piutang yang bisa menyamai dengan hal tersebut, yang mengharuskan beberapa orang lain terutama orang tertagih untuk menunaikan utangnya sesudah kurun waktu tertentu dengan pemberian bunga kepada penagih (searah persetujuan) menurut ketentuan perundangan-undangan yang diterapkan.
  • Menurut H. Tan Kamelo, perjanjian kredit adalah kesepahaman berupa perjanjian yang isinya sudah disusun oleh penagih dalam format formal berkaitan dengan kredit yang mengandung berbagai kaitan hukum antara penagih dengan tertagih.
  • Menurut Hermansah, perjanjian kredit adalah kesepahaman dalam perjanjian mendasar atau pokok yang memiliki sifat riil, sebagai perjanjian yang memiliki sifat mendasar, sehingga perjanjian pertanggungan merupakan assessor-nya.

B.    Fungsi Perjanjian Kredit

Berikut ini perjanjian kredit, antara lain.
  • Perjanjian kredit memiliki fungsi sebagai berbagai perjanjian elementer ini berarti perjanjian kredit merupakan sesuatu yang mengambil keputusan batal atau tidaknya perjanjian lain yang menyertainya layaknya perjanjian pengikatan jaminan.
  • Perjanjian kredit memiliki fungsi sebagai instrumen bukti yang berkaitan dengan berbagai batasan dalam bentuk hak dan kewajiban.
  • Perjanjian kredit memiliki fungsi sebagai instrumen untuk melakukan pemantauan kredit.

C.    Bentuk Perjanjian Kredit

Berikut ini bentuk perjanjian kredit, antara lain.

1.    Dalam Bentuk Akta Autentik (Pasal 1868 KUHPerdata)

Akta autentik adalah suatu keterangan berupa akta yang di dalam formatnya ditentukan oleh peraturan undang-undang, dibentuk oleh atau didepan para pegawai formal yang berwenang untuk hal itu di tempat di mana akta dibentuknya. Menurut rintisan pembentuknya akta autentik dibagi dua, yakni.
  • Akta Pejabat (acta amtelijke). Akta yang dirancang oleh pemangku kepentingan serta diberi otoritas untuk peihal itu, pejabat itu sendiri menjelaskan apa yang dicermati dan juga apa yang dilangsungkannya. Dengan demikian, rintisannya tidak bersumber dari individu yang namanya dijelaskan di dalam akta itu. Contohnya akta kelahiran.
  • Akta Para Pihak (acta partij). Akta yang rintisan pembentukannya dari pihak-pihak di depan pemangku kepentingan yang memiliki otoritas. Contohnya akta kelahiran.

2.    Dalam Bentuk Akta Bawah Tangan (Pasal 1874 KUHPerdata)

Akta bawah tangan adalah akta yang dirancang untuk orientasi pembuktian akan tetapi tidak dibentuk di depan pemangku kepentingan yang berwenang. Akta ini memiliki kapasitas pembuktian menurut penetapan dari para pihak yang merancangnya. Perihal tersebut memiliki kekuatan pembuktian akta di bawah tangan bisa disamakan dengan autentik selama pihak pembuat akta di bawah tangan memperkenankan dan melegitimasi apa yang sudah disahkannya.

 
Demikian penjelasan perjanjian kredit: pengertian, fungsi, dan bentuk. Semoga bermanfaat untuk semua yang membaca postingan ini.

 
Referensi:
 
Raharjo, Handri. 2015. Cara Pintar Memilih dan Mengajukan Kredit. Media Pressindo. Yogyakarta.