Simak, Syarat Sertifikasi Guru yang Perlu Diketahui
Table of Contents
Sertifikasi guru adalah konsep agenda pemberian sertifikat tenaga pengajar atau sertifikat profesi kepada pendidik layaknya guru dan dosen. Implikasinya, sertifikat pendidik merupakan legalisasi berupa aktualisasi umum yang diberikan kepada tenaga pendidik dan dosen selaku tenaga ahli.
Sertifikasi guru diselenggarakan secara faktual, terbuka, dan bertanggung jawab. Faktual dalam hal ini berarti pemangku sertifikasi tersebut tidak membeda-bedakan dan memiliki hak diikuti oleh segenap tenaga pendidik layaknya guru yang benar adanya sudah memenuhi syarat tertentu dan mematuhi standar pendidikan nasional. Terbuka memiliki arti segenap pelaksana kepentingan pendidikan bisa mendapatkan akses keterangan berupa informasi penyelenggaraannya secara mudah. Sementara itu, bertanggung jawab bermakna prosedur sertifikasi itu sendiri bisa dipertanggungjawabkan kepada segenap pelaksana kepentingan pendidikan, entah itu dipertanggungjawabkan dengan cara administratif, akademik maupun keuangan. Dalam lingkup kualifikasi terdapat syarat sertifikasi guru yang perlu diketahui, antara lain.
1. Kriteria Akademik
Kriteria akademik adalah level pendidikan paling sedikit yang mesti dipenuhi guru. Kepemilikan kriteria paling sedikit ini mesti bisa ditunjukkan dengan ijazah maupun sertifikat kompetensi lain yang penting searah dengan ketetepan undang-undang yang resmi.Kemudian, ketetapan mengenai kriteria akademik paling sedikit yang mesti dipunyai guru ini dijelaskan dalam PP RI No. 19/2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan pada Pasal 29.
2. Kompetensi
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia (RI) No. 14/2005 mengenai Guru dan Dosen menerangkan bahwa guru dan dosen merupakan suatu instrumen wawasan, kemampuan dan integritas yang mesti dipunyai, didalami, dan dikuasai oleh tenaga pendidik layaknya guru atau dosen dalam menjalankan kewajiban keprofesionalan. Di samping itu, sejumlah kompetensi dasar yang membuatnya jadi kualifikasi sepenuhnya untuk menjalankan kewajiban berupa tugas profesional itu sendiri mencakup kompetensi berikut ini.- Kompetensi pedagogik. Kompetensi pedagogik adalah kapabilitas dalam mengatur pembelajaran siswa.
- Kompetensi kepribadian. Kompetensi kepribadian adalah kapabilitas yang konsisten, berbudi pekerti luhur, berpendidikan, karismatis, dan membuatnya jadi panutan siswa.
- Kompetensi profesional. Kompetensi profesional adalah kapabilitas dalam jangkauan kemahiran materi pelajaran secara ekstensif dan mendetail.
- Kompetensi sosial. Kompetensi sosial adalah kapabilitas tenaga pendidik untuk melakukan komunikasi dan melakukan interaksi secara berdaya guna dan pragmatis dengan siswa, sesama tenaga pendidik, orang tua/wali, siswa, dan publik sekitar.
3. Sertifikasi Pendidik
Sertifikasi pendidik adalah keterangan dalam bentuk bukti umum tentunya legalisasi pemerintah yang diberikan kepada tenaga pendidik sebagai aspek dari tenaga ahli. Para tenaga pendidik yang memiliki hak memperoleh sertifikat pendidik tersebut adalah para pihak yang sudah sukses melewati proses-proses dalam program sertifikasi yang mesti dilewati untuk memperoleh sertifikat pendidik itu, mencakup mekanisme memenuhi kualifikasi akademi, ikut serta dalam tes sertifikasi yang melipuyi sejumlah langka pengujian, dan ditetapkan lulus dalam tes tersebut.4. Sehat Fisik dan Jiwa
Keadaan kesehatan fisik dan jiwa seorang partisipan sertifikasi merupakan hal yang mutlak. Perihal tersebut dimaksudkan untuk meninjau tingkat kesanggupan keadaan fisik dan psikis seorang tenaga pendidik supaya bisa melaksanakan kewajiban berupa tugas dan peranannya dengan selayaknya. Akan tetapi, keadaan kesehatan fisik dan psikis dalam hal ini tidak dimaksudkan untuk orang yang menderita disabilitas, entah itu bersifat bawaan ataupun disebabkan suatu hal.5. Kemahiran dalam Mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional
Syarat terakhir yang mesti dipunyai tenaga pendidik kandidat peserta sertifikasi ialah kemahiran untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Tenaga pendidik yang bisa melahirkan tujuan nasional adalah mereka yang sebagai guru tentunya mempunyai tanggung jawab besar untuk senantiasa meningkatkan kemampuan siswanya agar supaya bisa membuatnya jadi individu yang beriman kepada Tuhan yang Maha Esa, taat, bertakwa, berbudi pekerti luhur, sehat, berwawasan, kreatif, kompeten, berdikari, dan bisa menjadi masyarakat umum yang memiliki komitmen dan demokratis.Demikian penjelasan syarat sertifikasi guru yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat untuk semua yang membaca postingan ini.
Referensi:
Rojai., Romadon, Risa Maulana. 2013. Panduan Sertifikasi Guru Berdasarkan Undang-Undang Guru dan Dosen. Dunia Cerdas. Jakarta.