Bidan: Pengertian, Peran, Tugas, Hak dan Kewajiban
Table of Contents
Bidan adalah seorang individu yang sudah menuntaskan program pendidikan bidan yang disetujui oleh pemerintah dan mendapatkan kompetensi dan diberikan persetujuan berupa izin untuk melangsungkan praktik kebidanan di kawasan pemerintah atau negara itu.
Bidan memiliki tugas yang relevan pada lingkup pengarahan dan pendidikan kesehatan, tidak sekadar kepada perempuan, namun kepada pihak keluarga dan khalayak umum. Aktivitas ini mesti meliputi pendidikan antenatal dan perencanaan untuk menjadi orang tua serta bisa meluas ke berbagai aspek yang berhubungan kesehatan perempuan hamil. Bidan mampu melakukan praktik di sistem-sistem pelayanan, hal itu sudah masuk di rumah, publik, klinik, rumah sakit maupun instansi kesehatan lainnya.
A. Pengertian Bidan
Pengertian bidan menurut para ahli antara lain.- Menurut R. Prudent, bidan adalah pendamping medis yang memadai sesuai ketentuan syarat dan tentunya bertugas menunjang wanita selama kehamilan, persalinan serta memberikan pertolongan pertama ketika bayi baru lahir.
- Menurut International Confederation of Midwives (ICM), bidan adalah individu yang sudah sukses menyelesaikan program kebidanan yang disahkan di negara tempat program itu diberikan dan dilandaskan pada penguasaan pokok Confederation of Midwives (ICM) untuk praktik kebidanan yang bersifat fundamen dan konteks standar global Confederation of Midwives (ICM) untuk pendidikan kebidanan. Tentunya ia sudah mendapatkan kemampuan yang ditentukan untuk didaftar dan/atau berwenang untuk melakukan praktik kebidanan secara legal dan memakai gelar ‘bidan’ dan memperlihatkan kecakapan dalam kemampuan kebidanan.
- Menurut Association of Ontario Midwives, bidan adalah seorang yang ahli dalam perawatan medis yang memberikan perawatan penting yang dibiayai oleh pemerintah untuk ibu hamil dan bayi mereka yang baru lahir.
- Menurut Ikatan Bidan Indonesia, bidan adalah seorang perempuan yang sudah berperan serta dalam mengikuti dan merampungkan pendidikan bidan yang sudah dilegalkan pemerintah dan sudah lulus tes searah dengan kualifikasi yang resmi, telah diregister dan diberikan persetujuan berupa ijin secara sah untuk melakukan praktik.
B. Peran Bidan
Berikut ini peran bidan antara lain.- Memberikan keterangan berupa informasi, bantuan dan suport emosional dalam proses kehamilan.
- Memonitor perkembangan dan merekomendasikan langkah untuk menunjang persalinan.
- Memonitor detak jantung dan berbagai gejala lainnya.
- Merekomendasikan materi pereda rasa sakit atau mengoordinasikan supaya dokter memberikannya.
- Mendapatkan bantuan kesehatan ekstra bila dibutuhkan.
C. Tugas Bidan
Berikut ini beberapa tugas bidan antara lain.- Melakukan proses memeriksa dan proses memantau wanita hamil.
- Mengevaluasi keperluan perawatan dan menulis program perawatan.
- Mengambil data sampel pasien, suhu tubuh, denyut nadi, dan tensi darah.
- Mengurus, merawat dan mengakomodasi wanita dalam proses kelahiran bayi.
- Memonitor kandungan selama proses kelahiran.
- Memberitahu, menasihati dan membantu orang tua dalam proses merawat bayi mereka yang baru lahir pada lingkup keseharian.
- Mengakomodasi orang tua untuk menangani permasalahan kehamilan.
- Melakukan identifikasi kehamilan yang memiliki risiko tinggi.
D. Hak Bidan
Bidan memiliki hak memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan kewajiban berupa tugas searah dengan profesinya; melakukan pekerjaan searah dengan indikator profesi pada masing-masing tingkat/tahapan/jenjang pelayanan kesehatan; memberikan penolakan terhadap kehendak pasien atau penerima jasa dan keluarganya yang kontras dengan regulasi perundangan dan kode etik profesi.Bidan memiliki hak terhadap privasi dan menggugat jika reputasinya direndahkan, entah itu dari pasien, keluarga maupun profesi lainnya; peluang untuk mendongkrak diri entah itu melalui pendidikan ataupun training, mendapatkan peluang untuk mendongkrak tingkat karier dan kedudukan yang memadai; memperoleh penggantian dalam bentuk kompensasi dan kesejahteraan yang memadai.
E. Kewajiban Bidan
Bidan harus berpegang teguh dan mematuhi regulasi rumah sakit searah dengan korelasi hukum antara bidan itu sendiri dengan rumah sakit bersalin dan fasilitas pelayanan yang memungkinkan ia bekerja; memberikan bantuan dalam bentuk pelayanan asuhan kebidanan searah dengan indikator atau standar profesi dengan menjunjung tinggi hak penerima jasa; merujuk pasien dengan detail kepada dokter yang memiliki profesi dengan menjunjung tinggi hak-hak penerima jasa.Bidan harus memberi keleluasaan pada pasien untuk didampingi oleh suami maupun keluarga; memegang rahasia semua yang diketahuinya mengenai pasien; memberikan keterangan berupa informasi yang benar mengenai langkah yang akan dilangsungkan serta risiko yang barangkali bisa muncul, meminta persetujuan yang telah ditulis terhadap langkah yang akan dikerjakan, melakukan dokumentasi asuhan kebidanan yang diberikan.
Demikian penjelasan bidan: pengertian, peran, tugas, hak dan Kewajiban. Semoga bermanfaat untuk semua yang membaca postingan ini.
Referensi:
Nurrobikha., Burhan, Asmawati. 2018. Buku Ajar Konsep Kebidanan. Deepublish. Sleman.
Septina, Yona., Srimulyawati, Tia. 2020. Pengantar Praktik Ilmu Kebidanan. Penerbit Lindan Bestari. Bogor.