Beberapa Perbedaan Sukuk dan Obligasi yang Perlu Diketahui
Daftar Isi
Eksistensi Surat Utang Negara (SUN) telah banyak diketahui secara umum oleh kebanyakan orang, hal itu mencakup Obligasi Ritel Negara (ORI), Savings Bond Ritel (SBR) dan Sukuk yang mana sebagai klasifikasi-klasifikasi dari obligasi negara. Dalam sejumlah keadaan, tentunya sulit untuk membedakan klasifikasi-klasifikasi dari obligasi tersebut. Secara lugas, obligasi negara dikelompokkan menjadi dua aspek yakni obligasi konvensional (obligasi pada umumnya) dan obligasi syariah atau yang lebih dikenal sebagai sukuk
Kendati demikian, kelihatannya sukuk mempunyai karakteristik yang nyaris sama dengan obligasi pada umumnya, akan tetapi mempunyai perbedaan yang bersifat mendasar dengan sarana itu sendiri. Berikut ini beberapa Perbedaan Sukuk dan Obligasi yang Perlu Diketahui.
- Obligasi adalah sekuritas yang berbentuk dan bersifat riil pada utang dari penerbit kepada pemodal. Di samping itu, sukuk adalah sekuritas yang dirilis menurut asas syariah yang mencerminkan kepemilikan pemodal terhadap harta berupa aset yang membuatnya jadi suatu fundamen penerbitan sukuk (underlying asset).
- Penerbitan obligasi tidak membutuhkan eksistensi underlying asset. Mengenai proses dalam menerbitkan sukuk tentunya membutuhkan eksistensi underlying asset sebagai fundamen penerbitan dan sumber pembayaran balas jasa, yang disistem melalui suatu struktur transaksi dengan memanfaatkan akad syariah.
- Penerbitan obligasi tidak membutuhkan asas syariah. Mengenai proses dalam menerbitkan sukuk membutuhkan asas syariah entah itu berupa fatwa maupun suatu yang bersifat riil tentunya kesesuaian sukuk atas dasar-dasar syariah. Berbagai dasar syariah tersebut dirilis oleh lembaga, institusi atau pihak yang memiliki kewenangan di bidang syariah.
- Tidak terdapat mekanisme membatasi secara syariah yang berhubungan pemakaian dana tentunya perolehan berupa hasil penerbitan obligasi. Mengenai pemakaian dana pada lingkup perolehan berupa hasil penerbitan sukuk hanya bisa dipakai untuk berbagai perihal yang tidak bertolak belakang dengan kaidah syariah (halal).
- Keuntungan atau imbalan bagi pemilik obligasi yakni dalam bentuk bunga yang tidak ada hubungan secara serta merta dengan tujuan penyediaan dananya. Keuntungan itu sendiri bisa dalam bentuk balas jasa atau imbalan yang bersumber dari uang sewa (ujrah), uang pembayaran berupa upah, bagi hasil maupun sumber lainnya searah dengan akad/perjanjian yang dipakai pada lingkup transaksi underlying.
- Jual beli obligasi di pasar sekunder merepresentasikan penjualan terhadap surat utang. Mengenai penjualan sukuk di pasar sekunder merepresentasikan penjualan terhadap hak milik harta atau aset yang membuatnya jadi suatu dasar penerbitan.
- Sebagai sarana yang memiliki landasan syariah, sukuk mempunyai landasan atau basis pemodal yang lebih ekstensif meliputi pemodal konvensional dan pemodal syariah. Mengenai obligasi hanya dapat didapatkan oleh pemodal konvensional dan tidak bisa ditetapkan sebagai sarana investasi untuk pemodal syariah.
Demikian penjelasan beberapa perbedaan sukuk dan obligasi yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat untuk semua yang membaca postingan ini.
Referensi:
Huda, Nurul dkk. 2015. Ekonomi Pembangunan Islam. Kencana. Jakarta.