Bela Negara: Pengertian, Manfaat, Tujuan dan Landasan Hukum

Daftar Isi
Bela negara merupakan tindakan dan integritas penduduk suatu negara yang diresapi dan dijiwai oleh kecintaannya kepada negara. Negara tersebut ialah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dalam memberikan jaminan pada aktivitas kehidupan bangsa dan negara.
 
Bela Negara Pengertian Manfaat Tujuan dan Landasan Hukum

Dorongan bela negara di samping sebagai komitmen dasar seseorang, juga termasuk kehormatan bagi penduduk suatu negara yang ditunaikan dengan kesadaran maksimal, keharusan dan rela berkorban pada lingkup kontribusi kepada negara dan bangsa.
 

A.    Pengertian Bela Negara

Berikut ini pengertian bela negara menurut para ahli.
  • Menurut Darji Darmodiharjo, bela negara adalah ditunaikannya asas keamanan yang nasional, tentunya bermanfaat dalam melakukan upaya mewujudkan sebuah kaidah pertahanan keamanan nasional. Keamanan nasional itu sendiri hendaknya bisa mengamankan dan memajukan perjuangan negara secara umum.
  • Menurut Chaidir Basrie, bela negara adalah suatu tindakan, dorongan hati dan perbuatan yang dijalankan oleh penduduk suatu negara. Perbuatan itu sendiri ditunaikan secara komprehensif, sistematis, terkonsolidasi dan berkesinambungan tentunya didasari dengan rasa cinta kepada ibu pertiwi. Di samping itu, adanya tindakan kesadaran bernegara, kesadaran dalam berbangsa, ketaatan dan loyalitas kepada Pancasila.
  • Menurut Purnomo Yusgiantoro, bela negara adalah perbuatan dan sikap khalayak umum yang diresapi maupun dijiwai dengan kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) untuk melindungi dan menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.

B.    Manfaat Bela Negara

Berikut ini sejumlah manfaat bela negara antara lain.
  • Mewujudkan tingkah laku disiplin waktu, kegiatan dan sistematika aktivitas lain.
  • Mewujudkan semangat kebersamaan dan tenggang rasa antarsesama teman seperjuangan.
  • Mewujudkan psikologis dan Jasmani yang kuat.
  • Menumbuhkan rasa kecintaan kepada bangsa dan nasionalisme searah dengan kapasitas diri.
  • Membiasakan untuk melatih semangat kepemimpinan dalam memimpin diri secara personal ataupun masyarakat.
  • Berbuat bakti dan hormat kepada orang tua, negara, bangsa dan agama.
  • Membiasakan untuk melatih kesigapan, kecepatan dan ketelitian seseorang dalam melakukan aktivitas.
  • Mengikis perbuatan buruk layaknya malas, acuh tak acuh, boros, individualis dan indisplin.
  • Mewujudkan sikap kredibel, tegas, adil, akurat dan interes terhadap sesama.
  • Terwujudnya iman, kepercayaan dan taqwa pada agama yang dipercayai oleh masing-masing personal.
 

C.    Tujuan Bela Negara

Berikut ini beberapa tujuan bela negara antara lain.
  • Menjaga dan melindungi aktivitas dalam mempertahankan kehidupan bangsa dan negara.
  • Mempraktikkan berbagai nilai Pancasila Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
  • Mempertahankan kelangsungan kebudayaan.
  • Melakukan perbuatan terbaik untuk bangsa dan negara.
  • Memelihara dan mempertahankan jati diri dan karakter bangsa dan negara.
 

D.    Landasan Hukum Bela Negara

Berikut ini beberapa landasan hukum bela negara khusus di Indonesai antara lain.

1.    Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Bab 12 Pasal – Sebelum Amandemen

Ketika belum terjadi proses proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia sudah dipertimbangkan persoalan bela negara, selanjutnya disertakan dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan pada lingkup batang tubuh UUD 1945 Bab 12 Pasal 30. Hal tersebut yang membuatnya jadi suatu landasan hukum pertama. 


Pasal 30 ayat 1 dan 2 pada Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) memiliki isi sebagai berikut.
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan negara diatur dengan undang-undang.
 

2.    Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) – Hasil Amandemen

Pasal 27 ayat 3 memiliki isi sebagai berikut.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Dalam pasal tersebut penitikberatan ialah persoalan pembelaan negara bukan sekadar sebagai kewenangan berupa hak namun membuatnya jadi suatu kewajiban masing-masing warga negara. Perihal ini bisa dimaknai bahwa pada lingkup kondisi negara yang sedang emergensi, bahaya, maupun perang atau membutuhkan, suatu negara bisa mengharuskan kepada masing-masing warga negara untuk menunaikan bela negara, contohnya mengikuti wajib militer dan keikutsertaan menjadi tenaga sukarelawan. Sedangkan, penduduk suatu negara yang sudah mencukupi regulasi dan persyaratan tertentu tidak bisa menolak dari tanggung jawab tersebut.

3.    Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Pasal 30 Ayat 1 sampai 5 – Hasil Amandemen

Pasal 30 ayat 1 sampai 5 Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) hasil amandemen memiliki isi antara lain.
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan Kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

4.    Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Pasal 10

Dalam lingkup pasal 10 termuat bahwa Presiden memangku kekuasaan yang paling tinggi terhadap Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Berbagai wewenang presiden dalam pasal-pasal ini merupakan pengaruh dari kapasitas presiden selaku kepala negara.  Dominasi Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara dulu pernah mengemban wawasan yang independen. Angkatan Darat mempunyai wawasan Buana, Angkatan Laut mempunyai wawasan Bahari dan Angkatan Udara mempunyai wawasan dirgantara. Perihal tersebut pernah menyebabkan perubahan dominasi di antara angkatan-angkatan itu sendiri tentunya mendatangkan bahaya pada pemerintahan.

5.    Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) Bab 6 Pasal 179 sampai 185

Dalam proses yang dilalui bangsa Indonesia, Indonesia pernah terkena imbas perubahan bentuk pemerintahan dari Negara Republik Indonesia (NKRI) menjadi Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan  menetapkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS). Perihal tersebut mengemuka pada tahun 1948 selepas Indonesia dan Belanda melangsungkan perjanjian Renville. Pada lingkup konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) pun terkandung pertahanan dan keamanan yang bertajuk pertahanan kebangsaan dan keamanan umum.

6.    Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950) Bab VI Pasal 124 sampai 130

Pada tahun 1950 sampai 1959 sudah berlaku Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS). Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) mulai diterapkan pada tanggal 17 Agustus 1950 bertepatan dengan dihapuskannya negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Negara Indonesia kembali ke negara kesatuan menurut Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950). Berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 sistem pemerintahan yang diterapkan ketika itu ialah sistem pemerintahan parlementer, bukan kabinet presidensial. Pada lingkup Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950) telah merepresentasikan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akan tetapi karakter kebangsaannya berlainan dengan Proklamasi, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
 
Meskipun begitu Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950) dalam periode berlakunya, sudah menyertakan persoalan pertahanan dan keamanan. Dituangkan dalam Bab 6 pasal 124 sampai 130 dengan tajuk Pertahanan Negara dan Keamanan Umum. Dengan landasan pada bab 6 tersebut, maka sebagai pedoman teknisnya diberlakukan Undang-Undang (UU) No. 29 Tahun 1954 mengenai Pertahanan dan Keamanan Negara.
 
 
Demikian penjelasan bela negara: pengertian, manfaat, tujuan dan landasan hukum. Semoga bermanfaat untuk semua yang membaca postingan ini.

 
Referensi:
 
Kartono., Fatmawati, Susi Dyah. 2009. Partispasi Bela Negara. Alprin. Semarang.