Pengawasan: Pengertian, Tujuan, Prinsip, dan Jenis-Jenis

Table of Contents
Pengawasan merupakan proses menemukan dan implementasi cara sekaligus instrumen untuk memberikan jaminan bahwa rencana sudah dijalankan searah dengan rencana yang sudah ditentukan. Lebih lanjut pengawasan ialah suatu perbuatan monitoring atau proses memeriksa aktivitas perusahaan untuk memberikan jaminan pencapaian tujuan searah dengan rencana yang ditentukan dan melaksanakan aktivitas korektif yang dibutuhkan untuk membenahi kekeliruan-kekeliruan yang ada sebelumnya. 
 
Pengawasan Pengertian, Tujuan, Prinsip, dan Jenis-Jenis

Skema pengawasan yang diaplikasikan kepada pegawai bawahan berasaskan pada harapan untuk mencegah munculnya perbuatan menyimpang pada persoalan-persoalan yang begitu relevan dalam kewajiban berupa tugas yang sedang atau tuntas dilakukan.
 

A.    Pengertian Pengawasan

Berikut ini pengertian pengawasan menurut para ahli antara lain.
  • Menurut Prayudi, pengawasan adalah suatu mekanisme untuk menentukan pekerjaan apa yang dilangsungkan, diimplementasikan, atau dilakukan itu dengan apa yang diinginkan, diagendakan atau dicermati.
  • Menurut M. Manullang, Pengawasan adalah suatu mekanisme untuk menentukan suatu pekerjaan apa yang telah dijalankan, mengevaluasinya dan memperbaiki jika diperlukan dengan tujuan agar pengaktualan pada pekerjaan searah dengan rencana awal.
  • Menurut Harold Koonz dan John Salinderho, pengawasan adalah proses mengukur dan perbaikan atas aktivitas para pegawai bawahan untuk memberikan jaminan bahwa apa yang terealisasi itu sesuai dengan rencana.
  • Menurut Winardi, pengawasan adalah segenap kegiatan yang dikerjakan oleh pihak pengelola administrasi layaknya manajer dalam usaha menjamin bahwa hasil nyata searah dengan hasil yang diskemakan.
 

B.    Tujuan Pengawasan

Berikut ini beberapa tujuan pengawasan antara lain.
  • Untuk mendapatkan pemahaman mengenai suatu aktivitas, apakah sudah berjalan lancar searah dengan rencana.
  • Untuk mendapatkan pemahaman mengenai suatu aktivitas, apakah sudah searah dengan perintah.
  • Untuk mendapatkan pemahaman mengenai suatu aktivitas, apakah sudah berjalan dengan tepat.
  • Untuk mendapatkan pemahaman mengenai berbagai kesulitan dan berbagai kelemahan dalam suatu aktivitas.
  • Untuk mencoba mendapatkan penyelesaian jika terdapat problem, kelemahan atau ketidakberhasilan ke jalan menuju perbaikan.
  • Menyediakan para staf manajemen dengan berbagai keterangan berupa informasi yang akurat, saksama, dan lengkap mengenai apa yang akan dikerjakan.
  • Memberi peluang pada staf dalam memperkirakan hambatan-hambatan yang akan menghalangi produktivitas kerja secara cermat untuk meniadakan atau menekan berbagai kendala yang muncul.

C.    Prinsip Pengawasan

Berikut ini beberapa prinsip pengawasan antara lain.
  • Pengawasan mesti berproses secara berkesinambungan bersamaan dengan implementasi aktivitas atau pekerjaan.
  • Pengawasan mesti menemukan, mengevaluasi, mengkaji data mengenai implementasi pekerjaan secara ilmiah.
  • Pengawasan tidak sekadar untuk mencari kekeliruan namun juga mencari atau mencoba mendapatkan kelemahan dalam implementasi pekerjaan.
  • Pengawasan mesti memberi edukasi berupa bimbingan dan menginstruksikan untuk memberikan kemudahan implementasi pekerjaan dalam pencapaian tujuan.
  • Pengawasan tidak menghalangi implementasi pekerjaan namun mendatangkan ketepatgunaan.
  • Pengawasan mesti mudah dan cepat menyesuaikan diri.
  • Pengawasan mesti memiliki tujuan pada rencana dan orientasi yang sudah ditentukan.
  • Pengawasan dilaksanakan khusus di berbagai tempat strategis atau berbagai aktivitas yang begitu menentukan. 
  • Pengawasan mesti membawa dan memberikan kemudahan dalam melangsungkan aksi perbaikan.

D.    Jenis-Jenis Pengawasan

Berikut ini beberapa jenis pengawasan antara lain.

1.    Pengawasan Internal

Pengawasan internal adalah pengawasan yang dilangsungkan oleh suatu instansi atau lembaga secara sistematis atau struktrural mencakup lingkungan pemerintahan itu sendiri. Layaknya pengawasan yang dilangsungkan oleh pemangku atasan terhadap pegawai bawahannya sendiri.

2.    Pengawasan Eksternal

Pengawasan eksternal adalah pengawasan yang dilangsungkan oleh instrumen atau berbagai instansi tentunya secara sistematis atau struktural terdapat di luar pemerintah dalam arti eksekutif. Layaknya pengawasan finansial dilangsungkan oleh lembaga pemerintah yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan proses dalam mengawasi kode etik dan tingkah laku hakim oleh Komisi Yudisial.

3.    Pengawasan Preventif (a-priori)

Pengawasan preventif adalah pengawasan yang dilangsungkan oleh perangkat pemerintah yang lebih tinggi atas berbagai ketetapan dari perangkat yang lebih rendah. Proses dalam mengawasi dilangsungkan sebelum dirilisnya suatu ketetapan administrasi pemerintahan atau regulasi lainnya dengan mekanisme pengesahan atas ketetapan atau regulasi itu sendiri. Jika ketetapan atau regulasi itu belum diperkenankan atau diakui  bisa dipastikan ketetapan atau regulasi tersebut belum memiliki dominasi hukum.

4.    Pengawasan Represif (a-posteriori)

Pengawasan represif adalah mekanisme mengawasi yang dilangsungkan oleh perangkat pemerintah yang lebih tinggi atas ketetapan perangkat pemerintah yang lebih rendah. Pengawasan dilangsungkan sesudah dirilisnya ketetapan atau ketentuan negara atau telah berlangsungnya langkah pemerintah. Langkah pemerintah pada lingkup pengawasan represif bisa berdampak pencabutan jika keputusan pemerintah itu sendiri bertolak belakang dengan regulasi atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam kondisi urgen, langkah yang bisa dilakukan ialah dengan cara menunda keputusan yang sudah dirilis sebelum dilangsungkan pencabutan.

 
Demikian penjelasan pengawasan: pengertian, tujuan, prinsip, dan jenis-jenis. Semoga bermanfaat untuk semua yang membaca postingan ini.
 
 
Referensi:
 
Suadi, Amran. 2014. Sistem Pengawasan Badan Peradilan Di Indonesia. Rajawali Pers (PT RajaGrafindo Persada). Depok.