Good Corporate Governance: Pengertian, Tujuan, Manfaat, dan Prinsip

Daftar Isi
Good Corporate Governance (GCG) adalah teknik prosedur aturan, praktik, dan mekanisme yang memungkinkan perusahaan diintruksikan dan dikontrol. Good corporate governance pada hakikatnya menyangkut keselarasan relevansi dari sekian banyak pemegang kepentingan, layaknya pemilik saham, manajemen eksekutif, konsumen, distributor, pelaku pasar, pemerintah, dan publik.
 
Good Corporate Governance, Pengertian, Tujuan, Manfaat, dan Prinsip

Lantaran good corporate governance juga mengadakan kerangka kerja untuk meraih tujuan perusahaan, perihal itu mencakup hampir di masing-masing aspek manajemen, mulai dari konsep tindakan dan kontrol internal sampai proses mengukur kinerja dan proses mengungkapkan perusahaan.
 

A.    Pengertian Good Corporate Governance

Berikut ini beberapa pengertian good corporate governance menurut para ahli antara lain.
  • Menurut Cadbury Committee, good corporate governance adalah suatu skema yang memiliki peranan untuk mengintruksikan dan mengontrol organisasi.
  • Menurut Malaysian High Level Finance Committee On Good Corporate Governance, good corporate governance adalah suatu mekanisme dan sistem yang dipakai untuk mengintruksikan dan memangku usaha serta berbagai urusan perusahaan untuk mendongkrak kesejahteraan bisnis dan pertanggungjawaban perusahaan dengan tujuan penting menghasilkan nilai pemilik saham dalam kurun waktu yang lama dengan senantiasa memperhatikan relevansi dari berbagai pihak lainnya.
  • Menurut Peter dan John, good corporate governance adalah suatu instrumen regulasi di mana pihak pemilik saham mendapatkan bantuan yang mendorong supaya proses mengontrol operasional perusahaan bisa searah dan menjunjung tinggi relevansi pemilik saham.
  • Menurut Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI), good corporate governance adalah suatu instrumen regulasi yang mengoordinasikan hubungan antara pemangku, pengelola perusahaan, para individu yang memberi pinjaman, pemerintah, pegawai, dan pihak pemangku relevansi internal dan eksernal lainnya yang berhubungan dengan berbagai hak dan tanggung jawab berupa kewajiban mereka atau pengertian lain ialah suatu skema yang mengontrol perusahaan.
  • Menurut World Bank, good corporate governance adalah himpunan ketentuan berupa hukum, regulasi, dan berbagai kaidah yang patut terpenuhi dan mampu meningkatkan kinerja dari berbagai sumber perusahaan untuk melakukan pekerjaan secara efisien, mendatangkan nilai ekonomi dalam kurun waktu yang lama tentunya berkelanjutan bagi pihak pemilik saham ataupun masyarakat sekitar secara menyeluruh.
 

B.    Tujuan Good Corporate Governance

Berikut ini beberapa tujuan good corporate governance antara lain.
  • Meningkatkan proses memberdayakan kemandirian, profesionalisme dan keobyektifan perusahaan pada lingkup proses mengambil keputusan dan pengaktualannya supaya selalu didasari oleh keterbukaan, pertanggungjawaban, komitmen, kemandirian, keselarasan, keadilan dan prinsip kecermatan serta ketaatan atas ketentuan perundang-undangan yang resmi diberlakukan.
  • Mengintensifkan kinerja dan kompetisi perusahaan di industri infrastruktur nasional dan internasional. 
  • Mendorong terbentuknya hubungan dan ruang lingkup kerja yang semestinya, mendukung, berpengalaman, antar unit perusahaan, pegawai dan khalayak umum.
  • Mencegah penerapan pelanggaran etika bisnis layaknya mencegah dampak relevansi, penyalahgunaan, laporan tidak benar, penyogokan, dan pembedaan perlakuan terhadap sesama individu.
  • Meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara melalui penanaman modal di perusahaan atau industri infrastruktur.

C.    Manfaat Good Corporate Governance

Berikut ini sejumlah manfaat good corporate governance antara lain.
  • Memberikan kemudahan dalam mekanisme pengambilan keputusan, konsekuensinya berpengaruh positif atas performa perusahaan. Studi membuktikan kalau pengaplikasian Good Corporate Governance (GCG) memberikan pengaruh pada performa atau kinerja secara positif.
  • Mencegah kesalahan dalam menggunakan wewenang oleh para pengurus pada lingkup proses mengelola perusahaan. Pengaplikasian dari berbagai prinsip good corporate governance yang konsisten secara terus-menerus akan membendung potensi dilakukannya manipulasi kinerja yang menyebabkan nilai dasar perusahaan tidak tampak dalam laporan keuangannya.
  • Mendongkrak nilai perusahaan dalam pandangan investor. Proses meningkatnya kepercayaan investor akan mampu memberikan akses tambahan dana yang dibutuhkan untuk kebutuhan-kebutuhan, khususnya untuk perluasan bisnis.
  • Bagi pihak pemilik saham, bisa meningkatkan nilai saham dan menaikkan hasil nilai dividen. Bagi pemerintah mampu meningkatkan besaran pajak yang dibayarkan oleh perusahaan, implikasi dari hal tersebut muncul proses meningkatnya penerimaan negara dari sektor pajak, terutama untuk perusahaan yang memiliki format perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara),akan mendongkrak penerimaan negara dari mekanisme membagi profit BUMN.
  • Mendongkrak kepercayaan pihak pemangku kepentingan kepada perusahaan, agar supaya pandangan positif perusahaan akan meningkat. Perihal tersebut mampu mengurangi biaya yang muncul sebagai dampak keinginan atau tuntutan pihak pemangku kepentingan kepada perusahaan.
  • Mendongkrak mutu laporan keuangan perusahaan. Menurut penelitian yang telah dilakukan bahwa pengaplikasian good corporate governance mampu menaikkan mutu laporan keuangan.
 

D.    Prinsip Good Corporate Governance

Berikut ini beberapa prinsip good corporate governance antara lain.

1.    Prinsip Kewajaran

Prinsip kewajaran dapat dimaknai sebagai perlakuan yang tidak membeda-bedakan terhadap pihak pemiliki saham, khususnya kepada pemilik saham yang sedikit dan pemilik saham asing, dengan transparansi informasi yang relevan serta mencegah pembagian untuk pihak sendiri dan jual beli saham oleh pihak dari dalam. Prinsip kewajaran direalisasikan dengan membuat regulasi badan usaha yang sah. Dengan konsep badan usaha yang sah, oleh karena itu ada pemisahan antara pemilik saham dan pengelola administrasi layaknya manajemen yang melakukan tindakan sebagai pengurus perusahaan. Untuk bisa terealisasinya prinsip kewajaran dibutuhkan kondisi tersedianya regulasi yang menjaga relevansi pihak pemilik saham tentunya kecil dan asing, membentuk kaidah perilaku perusahaan maupun ketentuan yang menjaga badan usaha dari perlakuan negatif dari pihak dalam, memberikan penetapan peran dan komitmen Dewan Komisaris, Pengurus, dan Badan Komite, mencakup mekanisme remunerasi, menyampaikan keterangan berupa informasi secara lazim.

2.    Prinsip Transparansi

Ketetapan Menteri Negara BUMN tahun 2002 menafsirkan transparansi sebagai keterusterangan dalam menjalankan mekanisme mengambil keputusan dan keterusterangan dalam mengutarakan keterangan berupa informasi kasatmata dan penting mengenai perusahaan. Dalam prinsip transparansi, pemangku kepentingan diberi keleluasaan untuk bertindak dalam proses mengambil keputusan terhadap transformasi pada lingkup perusahaan dan mendapatkan keterangan berupa informasi yang akurat, dan tepat pada waktunya, agar supaya tidak terdapat pihak yang memiliki kepentingan yang membuat ketentuan yang keliru.

3.    Prinsip Akuntabilitas

Akuntabilitas dimaknai sebagai transparansi fungsi, implementasi, dan tanggung jawab unit agar supaya proses mengelola perusahaan terealisasi secara berdaya guna. Prinsip akuntabilitas dimanifestasikan dengan menyiapkan laporan keuangan pada keadaan dan mekanisme yang sesuai, memaksimalkan segenap unit perusahaan untuk sadar akan responsibilitas, hak, wewenang, dan tanggung jawab berupa kewajiban para individu masing-masing, melakukan pengembangan pada panitia audit dan risiko untuk menunjang peranan pengawas oleh dewan komisaris.

4.    Prinsip Responsibilitas

Prinsip responsibilitas menegaskan pada skema yang eksplisit untuk mengelola proses tanggung jawab perusahaan kepada pemilik saham dan pemangku kepentingan, maksudnya supaya tujuan yang ingin diraih pada lingkup good corporate governance bisa diwujudkan yakni membantu relevansi dari pihak-pihak yang berhubungan dengan perusahaan.

Demikian penjelasan good corporate governance: pengertian, tujuan, manfaat, prinsip. Semoga bermanfaat untuk semua yang membaca postingan ini.


Referensi:
 
Sinurat, Mangasi., Ilham, Rico Nur. 2021. Perdagangan Saham dan Good Corporate Governance. Bintang Pustaka Madani. Sleman.