Wadiah: Pengertian, Macam-Macam, Prinsip, Rukun, dan Jenis Barang yang Dititipkan
Daftar Isi
Wadiah merupakan titipan maupun tabungan yang dalam badan keuangan syariah atau bank syariah mengarah pada suatu kesepakatan, selanjutnya memungkinkan nasabah menyimpan dana berupa uang di badan keuangan syariah mencakup bank dengan tujuan supaya badan keuangan syariah atau bank syariah berkomitmen menjaga dana yang disimpannya dan memastikan proses dalam mengembalikan dana tersebut jika kemudian hari akan diminta kembali.
Pengaruhnya dari implementasi prinsip wadiah adalah jika dana tersebut mendatangkan profit, bisa dipastikan seluruh profit itu menjadi kepunyaan badan keuangan syariah atau bank syariah dan juga sebaliknya. Keuntungan bagi nasabah yang memercayakan dan menitipkan dananya memperoleh keamanan aset dan berbagai fasilitas lainnya.
A. Pengertian Wadiah
Berikut ini beberapa pengertian wadiah menurut para ahli antara lain.- Menurut Muhammad Syafi’I, wadiah adalah sesuatu yang dititipkan secara murni (amanah) dari satu pihak ke pihak yang lain, entah itu seseorang maupun lembaga hukum yang mesti dijaga dan diberikan kembali kapan pun kepada orang yang menitipkan jika ia menghendakinya. Wadiah sendiri berasal dari kata Al-Wadi’ah.
- Menurut Mazhab Hanafi, wadiah adalah mengikutsertakan individu lain dalam melakukan pemeliharaan kekayaan, entah itu dengan pernyataan yang jelas melalui aksi tindakan ataupun melalui petunjuk.
- Menurut Imam Hambali, wadiah adalah memercayakan individu lain untuk melakukan pemeliharaan kekayaan tertentu dengan mekanisme yang telah ditentukan.
- Menurut Bank Indonesia, wadiah adalah janji kesepakatan dalam penitipan barang/uang antara pihak yang memiliki barang/uang dengan pihak yang diberikan kepercayaan dengan harapan untuk menjaga keamanan, keselamatan dan kelengkapan barang/uang.
B. Macam-Macam Wadiah
Berikut ini macam-macam wadiah antara lain.1. Wadiah Yad Amanah
Wadiah yad amanah merupakan wadiah yang memungkinkan penerima titipan tidak memiliki tanggung jawab terhadap kehilangan maupun kerusakan objek benda layaknya barang yang dititipkan dan disimpan asalkan bukan dampak dari kesalahan yang dititipi.Pihak yang mendapatkan titipan dalam wadiah yad amanah, dilarang memakai dan memanfaatkan dana atau objek benda yang dititipkan, namun mesti sungguh-sungguh menjaganya searah dengan kewajaran.
Mereka yang sebagai pihak penerima titipan bisa memberikan biaya kepada penitip selaku tarif penitipan. Dengan begitu, orang yang menitipkan tidak akan memperoleh profit dari titipannya, terlebih lagi ia dibebani memberikan tarif penitipan, sebagai jasa layanan untuk pihak perbankan.
2. Wadiah Yad Dhamanah
Wadiah yad dhamanah merupakan wadiah yang memungkinkan penerima titipan maupun simpanan menggunakan objek benda titipan tersebut dengan izin pemiliknya dan memastikan untuk melakukan pengembalian titipan tersebut secara penuh kapan saja saat pemilik menginginkannya. Janji kesepakatan berupa akad itu sendiri, pihak yang diberi amanah bisa mendayagunakan barang titipan dan memiliki responsibilitas terhadap titipan tersebut jika muncul keteledoran maupun kerusakan dalam menjaganya, dan profit dari pendayagunaan barang titipan itu sendiri menjadi hak orang yang menerima titipan.Segenap profit yang diperoleh dari dana itu sendiri menjadi kepunyaan yang dititipi yakni badan keuangan syariah atau bank, namun bisa juga diberikan insentif berupa bonus dengan ketentuan tidak diharuskan sebelumnya dan jumlahnya tidak ditentukan pada lingkup persentase yang tercatat.
C. Prinsip Wadiah
Keuntungan maupun kerugian dari proses menyalurkan dana menjadi kepunyaan atau kewajiban bank, sementara itu orang yang memiliki dana tidak diiming-imingi imbalan dan tidak mendapat kerugian. Bank bisa jadi memberi insentif kepada pemilik dana sebagai bonus untuk memperoleh dana masyarakat, namun dilarang diperjanjikan di depan.Bank mesti melakukan pembuatan janji kesepakatan dalam pembukaan rekening yang isinya meliputi persetujuan membolehkan pada lingkup proses menyalurkan dana yang disimpan dan ketentuan lain yang disetujui selama tidak bertolak belakang dengan prinsip syariah. Khusus untuk individu yang memiliki rekening giro bank bisa memberikan buku cek, bilyet giro, dan kartu debit. Atas tindakan membuka rekening ini, bank bisa membebankan tarif administrasi untuk semata-mata menutupi biaya yang sesungguhnya terjadi.
D. Rukun Wadiah
Berikut ini rukun wadiah antara lain.- Terdapatnya ijab dan kabul.
- Objek benda yang dititipkan mesti dihormati pada lingkup prinsip syariat.
- Objek benda titipan mesti jelas dan bisa dipegang maupun dikuasai. Dengan demikian, objek benda yang dititipkan atau disimpan bisa diketahui ciri-cirinya dan bisa dikuasai untuk dijaga.
- Sighat merupakan janji layaknya akad, ketentuannya ialah lafadz dari kedua pihak dan tidak terdapat tindakan menolak dari pihak lain. Selanjutnya, lazadz itu sendiri mesti diucapkan di depan kedua belah pihak yang melakukan akad.
- Individu yang melakukan akad. Individu yang melakukan akad ada dua pihak yakni individu yang menitipkan dan individu yang dititipkan. Sementara itu ketentuan atau syarat dari individu yang melakukan akad yakni baligh dan memiliki akal.
E. Jenis Barang yang Dititipkan dalam Wadiah
Wadiah tidak sekadar berbentuk uang, namun juga berbentuk objek benda seperti barang yakni.- Harta benda, yaitu umumnya aset yang bergerak, pada lingkup bank konvensional tempat penyimpanan harta benda disebut safety box, suatu tempat atau kotak yang memungkinkan nasabah dapat menyimpan objek benda berupa barang apa pun ke dalam kotak tersebut.
- Uang.
- Dokumen layaknya surat berharga, obligasi, bilyet giro, surat perjanjian mudhorabah dan lain sebagainya.
- Barang bernilai lainnya layaknya surat tanah, surat wasiat, dan suatu yang dinilai berharga serta memiliki nilai uang.
Demikian penjelasan wadiah: pengertian, macam-macam, prinsip, rukun, dan jenis barang yang dititipkan. Semoga bermanfaat untuk semua yang membaca postingan ini.
Referensi:
Muljono, Djoko. 2014. Buku Pintar Akuntansi Perbankan dan Lembaga Keuangan Syariah. Penerbit Andi. Yogjakarta.
