Hukum Islam: Pengertian, Tujuan, dan Asas-Asas
Table of Contents
Hukum islam merupakan hukum yang memiliki makna kaidah aturan yang diciptakan Allah SWT. untuk umat-Nya yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. entah itu hukum yang berkaitan dengan aqidah ataupun berbagai hukum yang berkaitan dengan perbuatan dijalankan oleh umat Islam seluruhnya.
Hukum islam sebagai peraturan yang membuatnya jadi suatu ketentuan Allah SWT. dan diwahyukan untuk mengendalikan khalayak umum, bukan dikendalikan oleh khalayak umum. Hukum Islam sendiri jauh dari perubahan sebagai fenomena histori yang berhubungan erat dengan perkembangan masyarakat, maka ketetapan hukum Islam memiliki karakteristik yang tetap.
A. Pengertian Hukum Islam
Berikut ini beberapa pengertian hukum Islam menurut para ahli antara lain.- Menurut Mahmud Syaltut, hukum Islam adalah hukum yang inti konsepnya ditetapkan Allah SWT. Melalui Nabi Muhammad SAW. yang harus diikuti oleh insan islam menurut iman dalam jalinannya dengan Allah SWT. maupun dengan sesama insan manusia dan entitas benda.
- Menurut Josepch Schacht, hukum Islam adalah himpunan regulasi keagamaan, keseluruhan perintah Allah SWT. yang mengatur tingkah laku dalam proses kehidupan umat Islam pada lingkup totalitas aspeknya tentunya meliputi berbagai kaidah hukum mengenai amalan ibadah, berbagai regulasi politik, pidana, perdata, maupun berbagai regulasi hukum secara umum.
- Menurut Hasby A. S., hukum Islam adalah segenap usaha yang dijalankan oleh individu muslim dengan menyertakan suatu hukum Islam yang ada. Adapun hukum Islam akan senantiasa hidup searah dengan peraturan yang ada.
- Menurut Marzuki, hukum Islam adalah satu kumpulan atau serangkaian nilai berupa norma yang bersumber dari Allah SWT dan Rasulullah SAW yang memiliki peranan untuk mengatur segala jenis perbuatan mengenai tata kelakuan manusia khususnya yang beragama Islam.
B. Tujuan Hukum Islam
Berikut ini beberapa tujuan hukum Islam antara lain.- Untuk mendatangkan atau melahirkan kebaikan dan kemaslahatan dalam kehidupan manusia di dunia maupun kebahagiaan hidup di akhirat.
- Untuk memenuhi kebutuhan dalam kehidupan manusia yang berkarakteristik primer, sekunder, dan tersier. Ketiga kebutuhan tersebut wajib dijaga secara pantas dan tepat, khususnya yang primer.
- Tercapainya kehidupan tenteram dan bahagia dunia akhirat.
- Untuk mencapai keridhaan Allah SWT. dalam aktivitas hidup manusia di dunia dan di akhirat.
- Untuk menjaga dan memelihara agama, jiwa, pikiran, keturunan dan harta serta ditaati oleh umat manusia dalam aktivitas hidup keseharian.
C. Asas-Asas Hukum Islam
Berikut ini beberapa asas hukum Islam antara lain.1. Asas Keadilan
Keadilan adalah asas paling penting pada lingkup hukum Islam. Sangat penting sehingga diketahui sebagai asas dari segenap asas pada lingkup hukum Islam. Keadilan disebut dalam Al-Qur’an lebih dari 1000, tentunya jumlah paling banyak sesudah Allah dan Ilmu pengetahuan. Tidak sedikit dari berbagai ayat Al-Qur’an ataupun Hadis yang memerintahkan manusia untuk bertindak adil dan menjunjung tinggi keadilan. Contohnya“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biar pun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia (orang berperkara) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran, dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.” (QS. An-Nisaa’ (4) ayat 135)
Allah SWT. menyuruh supaya umat manusia menjunjung tinggi dan menegakkan keadilan, menjadi saksi yang adil meskipun kepada diri pribadi seseorang, orang tua dan kerabat dekat. Hubungan persaudaraan sebaiknya tidak membuat individu selaku penegak hukum bertindak diskriminasi.
2. Asas Kepastian Hukum
Suatu tindakan sebelum kedatangan Rasul yang menyerukan untuk meninggalkan tindakan itu, maka tindakan tersebut tidak dinilai sebagai kesalahan yang pelakunya terkena hukuman atau azab. Asas ini pada lingkup ulasan hukum dikenal sebagai asas legalitas. Hal ini dijelaskan pada ayat Al-Qur’an,
“Barangsiapa yang berbuat sesuai dengan hidayah (Allah), maka sesungguhnya dia berbuat itu untuk (Keselamatan) dirinya sendiri; dan barangsiapa yang sesat maka sesungguhnya dia tersesat bagi (kerugian) dirinya sendiri, dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain, dan Kami tidak akan meng’azab sebelum Kami mengutus seorang rasul.” (QS. Al-Isra’ (17) ayat 15)
3. Asas Kemanfaatan
Asas kemanfaatan mendampingi asas keadilan dan asas kepastian hukum. Asas ini mewajibkan pada lingkup implementasi hukuman, mesti dipertimbangkan kemanfaatan untuk seseorang dan khalayak umum. Contohnya disebutkan dalam ayat Al-Qur’an,“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula), yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.” (QS. Al-Baqarah (2) ayat 178).
Menurut ayat ini, dalam mengimplementasikan hukuman terutama pidana, wajib dipertimbangan kemanfaatan bagi korban, pelaku, ataupun khalayak umum. Implementasi ancaman pidana mati kepada individu yang melakukan tindakan pembunuhan, bisa dipertimbangkan kemanfaatan dalam mengambil keputusan pidana tersebut. Jika pidana mati yang akan diputuskan tersebut memiliki manfaat bagi relevansi khalayak umum dan korban, pelaku pidana mati mesti dijatuhkan. Jika tidak mengambil keputusan pidana mati lebih bermanfaat bagi tergugat sendiri dan keluarga korban, ancaman pidana mati bisa diubah atau diganti dengan hukuman denda yang ditunaikan kepada keluarga korban.
Demikian penjelasan hukum islam: pengertian, tujuan, dan asas-asas. Semoga bermanfaat untuk semua yang membaca postingan ini.
Referensi:
Hamzani, Achmad Irwan. 2020. Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Di Indonesia Edisi Revisi. Kencana. Jakarta.