Yayasan: Pengertian, Tujuan, Fungsi, dan Dasar Hukum

Table of Contents
Yayasan merupakan suatu organisasi hukum yang memiliki tujuan dan maksud yang berkarakteristik sosial, keagamaan dan kemanusiaan, dibentuk dengan mempertimbangkan ketentuan maupun syarat formal yang ditetapkan dalam regulasi berupa Undang-Undang (UU).
 
Pengertian Yayasan, Tujuan Yayasan, Fungsi Yayasan, Dasar Hukum Yayasan, Pengertian Yayasan Menurut Para Ahli

Perkembangan pranata hukum yayasan relatif cepat sekali pada lingkup masyarakat Indonesia. Eksistensi yayasan pada umumnya merupakan kegiatan memenuhi kebutuhan bagi khalayak umum yang menghendaki terdapatnya tempat atau badan yang berkarakteristik dan memiliki tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Dengan terdapatnya pranata hukum yayasan, tentu saja seluruh keinginan sosial, keagamaan dan kemanusiaan tersebut bisa direalisasikan di lingkup suatu badan yang sudah diperkenankan serta diakui maupun diterima eksistensinya. Terlebih lagi, terdapat opini menjelaskan bahwa yayasan adalah badan non-profit, implikasinya dari tujuannya bukan mencari profit, akan tetapi mengimplementasikan sesuatu yang bersifat amal kebaikan.
 

A.    Pengertian Yayasan

Berikut ini beberapa pengertian yayasan menurut para ahli antara lain.
  • Menurut C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, yayasan adalah organisasi atau badan hukum yang melangsungkan program dalam bidang sosial.
  • Menurut Subekti, yayasan adalah lembaga hukum di bawah administrator selaku pimpinan dalam suatu lembaga pengurus dengan tujuan sosial dan tujuan tertentu yang resmi.
  • Menurut Zainul Bahri, yayasan adalah format dari sebuah lembaga hukum yang dibentuk dengan tujuan dan maksud kemasyarakatan untuk memberikan berbagai santunan. Selain itu, ia menambahkan bahwa yayasan adalah bentuk dari pranata atau badan yang sewaktu pendiriannya sudah disahkan dan diakui dengan format bukti dalam bentuk akta hukum. Akta hukum itu sendiri telah mendapatkan pengesahan dan serta merta sudah disahkan oleh pihak notaris yang mengurusnya.

B.    Tujuan Yayasan

Berikut ini beberapa tujuan didirikan yayasan antara lain.
  • Dalam rangka menjamin kejelasan, kepastian dan ketertiban hukum.
  • Memberikan nilai guna dan kemanfaatan yang semestinya kepada khalayak umum berkaitan dengan yayasan, agar supaya bisa mengembalikan peranan yayasan sebagai badan hukum untuk meraih tujuan yang telah ditentukan khususnya dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
  • Yayasan semestinya harus mempunyai karakteristik yang sama dengan format dari yayasan tersebut yakni berkaitan dengan sosial, kemanusiaan, dan keagamaan.
  • Segenap tujuan dan maksud yang akan datang berkaitan dengan mekanisme berjalannya suatu yayasan dan upaya apa yang yayasan tersebut jalani, semestinya disertakan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) atau anggaran dasar dari yayasan.
 

C.    Fungsi Yayasan

Berikut ini beberapa fungsi yayasan antara lain. 
  • Mendatangkan kemakmuran dan kesejahteraan manusia.
  • Memberikan penaungan berupa perlindungan, santunan dan juga bantuan layanan dalam bidang sosial, keagamaan maupun kemanusiaan.
  • Demi kelancaran dalam proses menjalankan fungsi yayasan, pada lingkup suatu yayasan tentu saja terdapat unit yayasan yang selanjutnya berperan aktif dalam kepengurusan yayasan.
  • Sebagai tempat yang memiliki karakteristik nirlaba demi menunjang kesejahteraan dan kemakmuran khalayak umum.
 

D.    Dasar Hukum Yayasan

Dasar hukum yayasan yang pertama kali dirilis pada tahun 2001 bersamaan dengan diresmikannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 mengenai yayasan. Peraturan itu sendiri diundangkan dengan beberapa pertimbangan yakni.
  1. Bahwa proses mendirikan yayasan di Indonesia dewasa ini dilangsungkan menurut kebiasaan pada lingkup masyarakat, lantaran belum terdapatnya regulasi perundang-undangan yang mengatur yayasan.
  2. Bahwa lembaga hukum layaknya yayasan di Indonesia telah mengalami perkembangan pesat dengan berbagai program, kegiatan, tujuan, dan maksud.
  3. Bahwa menurut pertimbangan seperti halnya yang dinyatakan dalam point 1 dan point 2 serta untuk menjamin kejelasan dan ketertiban hukum supaya yayasan berperan searah dengan tujuan dan maksudnya menurut asas keterbukaan dan akuntabilitas kepada publik, penting untuk membuat Undang-Undang mengenai yayasan.
 seiringnya bergulirnya waktu, dasar hukum yayasan diperbarui melalui Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2004 mengenai Perubahan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2001 tentang yayasan. Perubahan itu sendiri diadakan berdasarkan beberapa pertimbangan antara lain.
  1. Bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan resmi diberlakukan pada tanggal 6 Agustus 2002, akan tetapi Undang-Undang itu sendiri dalam perkembanganya belum dapat mengakomodasi segenap kebutuhan dan progres hukum dalam khalayak umum, serta ada sejumlah pokok substansi yang bisa mendatangkan pemahaman-pemahaman, karenanya penting untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang yang bersangkutan.
  2. Bahwa perubahan tersebut memiliki tujuan untuk menjamin kejelasan dan ketertiban hukum, serta memberikan penafsiran yang sesuai kepada khalayak umum tentang yayasan.
  3. Bahwa menurut pertimbangan seperti halnya yang dinyatakan pada point 1 dan point 2, perlu membuat Undang-Undang tentang perubahan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2001 mengenai yayasan.
Sesudah rilisnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 jo. Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 mengenai Yayasan, selanjutnya proses menentukan status lembaga hukum yayasan mesti berpegang erat pada ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang itu sendiri. Perlu diketahui dalam Undang-Undang yang bersangkutan menjelaskan bahwa yayasan mendapatkan status lembaga hukum sesudah akta pembentukan mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
 
Dengan keputusan tersebut didapatkan informasi mengenai yayasan menjadi lembaga hukum lantaran Undang-Undang atau berlandaskan Undang-Undang (UU) bukan berlandaskan sistem terbuka yakni berlandaskan pada kebiasaan, doktrin maupun yurisprudensi. Permulaan modalnya mencakup aset pendiri yang terpisah dari aset personalnya yang lain. Mempunyai tujuan yang sudah ditentukan lebih tepatnya berkaitan dengan aktualisasi berbagai nilai keagamaan, kemasyarakatan dan kemanusiaan, tidak mempunyai satuan berupa anggota.
 
 
Demikian penjelasan yayasan: pengertian, tujuan, fungsi, dan dasar hukum. Semoga bermanfaat untuk semua yang membaca postingan ini.

 
Referensi:
 
Asikin, Zainal., Suhartana, L. Wira Pria. 2016. Pengantar Hukum Perusahaan Edisi Pertama. Kencana. Jakarta.