Pasar Modal Syariah: Pengertian, Fungsi dan Jenis-Jenis

Table of Contents
Pasar modal syariah adalah pasar modal yang segenap proses aktivitasnya terutama terkait dengan emiten, klasifikasi efek yang diperjualbelikan dan proses jual belinya sudah sesuai dengan kaidah-kaidah syariah.
 
Pasar Modal Syariah, Pengertian Pasar Modal Syariah, Fungsi Pasar Modal Syariah, Jenis-Jenis Pasar Modal Syariah

Pasar modal syariah secara kaidah memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional pada umumnya. Beberapa instrumen syariah telah dibuka di pasar modal dalam negeri contohnya berupa saham dan obligasi dengan standar tertentu yang searah dengan asas syariah. Pasar modal syariah dalam negeri khususnya di Indonesia termasuk bagian dari industri keuangan syariah yang diregulasi oleh lembaga khusus yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama direktorat pasar modal syariah.

A.    Pengertian Pasar Modal Syariah

Berikut ini beberapa pengertian pasar modal syariah menurut para ahli antara lain.
  • Menurut Ayu LR, pasar modal syariah adalah pasar modal yang mengikuti dan mematuhi kaidah Islam pada lingkup kegiatan ekonominya serta bebas dari penerapan sistem terlarang layaknya riba, spekulasi dan lain sebagainya.
  • Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pasar modal syariah adalah aktivitas pada lingkup pasar modal yang diregulasi dalam Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) yang tidak berseberangan dengan kaidah syariah.
  • Menurut Indonesia Stock Exchange, pasar modal syariah adalah segenap aktivitas di pasar modal yang tidak bertolak belakang dengan berbagai prinsip Islam.
 

B.    Fungsi Pasar Modal Syariah

Berikut ini beberapa fungsi pasar modal syariah antara lain.
  • Menciptakan pertemuan dua relevansi yakni pihak yang mempunyai dana lebih dengan pihak yang membutuhkan dana. Hal ini terkait dengan fungsi ekonomi.
  • Fasilitas bagi penyediaan dana usaha maupun sebagai fasilitas bagi perusahaan dalam rangka memperoleh dana dari khalayak umum (investor). Hal ini terkait dengan fungsi keuangan.
  • Media bagi khalayak umum dalam rangka melakukan penanaman modal pada instrumen finansial yang bersifat syariah ayaknya saham, sukuk, reksadana dan lain sebagainya. 
  • Menjadi standar perkembangan dalam perekonomian suatu negara yang berbasis syariah.
  • Sebagai sarana percepatan dalam pertumbuhan ekonomi dengan memberikan peluang bagi perusahaan untuk mampu melakukan pemanfaatan dana langsung dari khalayak umum tanpa perlu menunggu adanya dana dari aktivitas operasi perusahaan.

C.    Jenis-Jenis Pasar Modal Syariah

Berikut ini beberapa jenis dari pasar modal syariah antara lain.

1.    Reksa Dana Syariah

Reksa dana syariah adalah jenis instrumen investasi bersifat kolektif yang dimanajemen oleh pihak manajer investasi berdasarkan prinsip syariah. Investasi ini akan dikelola ke dalam surat berharga syariah berupa saham, sukuk dan instrumen berkarakteristik halal lainnya.

2.    Sukuk

Sukuk adalah surat berharga berupa sertifikat atau keterangan kepemilikan yang mempunyai taksiran nilai. Sertifikat ini tidak dapat dipisahkan dari perihal pemilikan aset. lembaga yang mengeluarkan surat berharga atau lebih dikenal dengan emiten ini memiliki kewajiban untuk membayar perolehan hasil sebagai wujud dari mekanisme bagi hasil dan kelak akan akan membayar sukuk itu sendiri pada kurun waktu tertentu. Perlu diketahui secara umum sukuk dikenal sebagai obligasi syariah.

3.    Saham Syariah

Saham syariah adalah saham yang dirilis oleh emiten tentunya telah mengoperasikan aktivitas usahanya searah dengan kaidah maupun prinsip syariaj dan tidak bertolak belakang dengan kaidah agama Islam khususnya. Pada lingkup pasar modal, saham syariah tergolong dalam bagian Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) supaya tidak sulit dibedakan.

 
Demikian penjelasan pasar modal syariah: pengertian, fungsi dan jenis-jenis. Semoga bermanfaat untuk semua yang membaca postingan ini.

 
Referensi:
 
Soemitra, Andri. 2015. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Edisi Pertama. Kencana. Jakarta.