Perjanjian Pembiayaan Konsumen: Pengertian, Karakteristik dan Dasar Hukum

Daftar Isi
Perjanjian pembiayaan konsumen adalah perjanjian yang menyertakan tiga pihak di mana membuat perjanjian ini yakni pihak perusahaan pembiayaan konsumen yang berposisi sebagai pemberi pinjaman dan pelanggan yang berposisi sebagai pihak diberi pinjaman serta pemasok yang berposisi sebagai penyedia produk.
 
Perjanjian Pembiayaan Konsumen, Pengertian Perjanjian Pembiayaan Konsumen, Karakteristik Perjanjian Pembiayaan Konsumen, Dasar Hukum Perjanjian Pembiayaan Konsumen

Adapun perjanjian pembiayaan konsumen lebih tepatnya perjanjian yang muncul antara penjual dan pembeli dengan ketentuan berupa syarat yakni yang melangsungkan transaksi pelunasan secara tunai kepada pihak penjual tentunya sebagai pihak ketiga atau lembaga pembiayaan konsumen.
 

A.    Pengertian Perjanjian Pembiayaan Konsumen

Berikut ini beberapa perjanjian pembiayaan konsumen menurut para ahli antara lain.
  • Menurut Munir Fuady, perjanjian pembiayaan konsumen adalah perjanjian pinjaman yang diberikan kepada pelanggan untuk pembelian produk berupa barang konsumsi maupun berbagai jasa contohnya diklasifikasikan dari kredit yang dipakai untuk orientasi produktif atau bisnis.
  • Menurut Galuh Justisi, perjanjian pembiayaan konsumen adalah suatu perjanjian diantara para pihak menurut prinsip kebebasan dalam melakukan kontrak, perjanjian ini dilangsungkan oleh pihak perusahaan pembiayaan konsumen selaku pemberi pinjaman (kreditur) dengan pihak pelanggan selaku pihak maupun individu yang diberikan pinjaman (debitur) dan dana yang didapatkan oleh debitur dari kreditur dibayarkan dalam rangka melangsungkan pembelian produk yang disediakan oleh suatu perusahaan.
  • Menurut Law Insider Inc, perjanjian pembiayaan konsumen adalah perjanjian yang dibuat antara konsumen dan perusahaan pembiayaan yang dilangsungkan sesudah perusahaan pembiayaan tersebut melakukan penyetujuan dalam tindakan memberikan pembiayaan konsumen kepada pelanggan.
 

B.    Karakteristik Perjanjian Pembiayaan Konsumen

Sementara itu, karakteristik pembiayaan konsumen dalam lingkup perjanjiannya ialah target pembiayaan bersifat eksplisit maksudnya konsumen membutuhkan produk konsumsi. Adapun objeknya produk konsumsi yang dibutuhkan dalam rangka dikeluarkan dana untuk produk atau objek pembiayaan yang ada di pelanggan lalu diserahkan dengan mekanisme fudisia kepada perusahaan pembiayaan konsumen. Tingkat banyaknya pembiayaan disinkronkan oleh setiap perusahaan dengan pelanggan searah opsi kapabilitas pembayarannya, risiko pembiayaan cukup aman lantaran tersebar diberbagai pelanggan dan penunaian bayaran selanjutnya oleh pelanggan kepada financing perusahaan pembiayaan konsumen dilangsungkan secara berangsur-angsur atau berkala.
 

C.    Dasar Hukum Perjanjian Pembiayaan Konsumen

Dasar Hukum yang sesungguhnya dalam perjanjian pembiayaan konsumen ialah kesepakatan antara berbagai pihak menurut landasan kebebasan berkontrak yakni searah dengan Undang-Undang Pasal 1338 ayat 1 (KUH) perdata bahwa
semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya
Atas dasar itulah, perjanjian pembiayaan konsumen dibuat antara pihak perusahaan pembiayaan konsumen dan pihak pelanggan maupun jual beli antara distributor dan pelanggan. Perjanjian ini ditunjang oleh dokumen. Berbagai unsur dalam perjanjian pembiayaan konsumen mencakup subjek maupun objek perjanjian. Subjek merupakan pihak-pihak yang berhubungan dalam kaitan dengan hukum pembiayaan konsumen yakni kreditur, debitur, dan pemasok.
 
 
Demikian penjelasan perjanjian pembiayaan konsumen: pengertian, karakteristik dan dasar hukum. Semoga bermanfaat untuk semua yang membaca postingan ini.
 
 
Referensi:
 
HS, Salim. 2015. Hukum Kontrak Perjanjian, Pinjaman, dan Hibah. Penerbit Sinar Grafika. Jakarta.