Pengawasan Bank: Pengertian, Jenis, dan Tujuan

Table of Contents
Pengawasan bank berusaha meminimalisasi potensi risiko ketidakberhasilan dan menjamin bahwa implementasi perbankan yang tidak aman dan tidak sehat tentunya tidak diabaikan begitu saja. Pengawasan bank merupakan peranan supervisi yang dibebani responsibilitas dalam rangka memastikan keamanan beserta kesehatan sistem perbankan secara keseluruhan.

Pengawasan Bank, Pengertian Pengawasan Bank, Jenis Pengawasan Bank, Tujuan Pengawasan Bank

Pada hakikatnya, pengawasan bank mencakup dua aspek yakni pengawasan untuk menunjang berbagai bank dalam rangka menumbuhkan pertumbuhan ekonomi dan memelihara kestabilan moneter dan pengawasan yang menunjang supaya bank dengan mekanisme khusus senantiasa sehat serta bisa menjaga relevansi publik dengan semestinya.
 

A.    Pengertian Pengawasan Bank

Berikut ini beberapa pengertian pengawasan bank menurut para ahli antara lain.
  • Menurut Nigeria Deposit Insurance Corporation (NDIC), pengawasan bank adalah peran pengawasan yang dibebankan tugas dalam rangka memastikan keamanan dan kesehatan sistem perbankan secara keseluruhan. Pembukuan dan perihal masing-masing institusi yang dibebankan tentunya berizin dilakukan pemeriksaan sebagai sarana dalam rangka memenuhi perintah pengawasannya.
  • Menurut Jonathan L. Fiechter dan Michael J. Zamorski, pengawasan bank adalah mekanisme evaluasi yang melekat pada pengawas bank profesional dan berpengalaman yang melakukan penilaian risiko dengan memperhatikan serta mempertimbangkan konteks di mana pendekatan dan implementasi muncul.
  • Menurut Bank Negara Vietnam, pengawasan bank adalah aktivitas divisi yang melangsungkan pengawasan perbankan dalan menghimpun, mengatur, dan mendalami keterangan berupa informasi tentang entitas pengawasan perbankan melalui mekanisme informasi serta pelaporan untuk menghindari, menemukan maupun secara cepat menanggulangi risiko yang mengakibatkan tidak amannya operasional perbankan tentunya melanggar regulasi mengenai keamanan perbankan dan ketetapan undang-undang terkait lainnya .
 

B.    Jenis Pengawasan Bank

Berikut ini beberapa jenis pengawasan bank antara lain.

1.    Pengawasan Berdasarkan Transaksi

Strategi pengawasan ini memiliki substansi pada entitas kelompok individu. Entitas individu dimonitor dengan mekanisme khusus searah dengan ketentuan modal dari setiap administrator. Jenis pengawasan berdasarkan transaksi dalam entitas individu dilengkapi dengan evaluasi kualitatif yang bersifat umum terhadap kelompok secara keseluruhan dan umumnya dengan evaluasi kuantitatif pada tingkat kelompok terhadap kecukupan modal.

2.    Pengawasan Konsolidasi

Pengawasan konsolidasi adalah strategi kelompok secara keseluruhan yang memungkinkan segenap risiko yang dilangsungkan oleh sekumpulan perusahaan dipertimbangkan dalam mekanisme pengawasan. Perihal tersebut membutuhkan respons risiko yang dialami oleh unsur kelompok dan efek itu sendiri pada operasional kelompok. Pengawasan konsolidasi membutuhkan mekanisme yang memungkinkan pengawas mampu mengetahui secara mandiri mengenai kesehatan kelompok yang barangkali merupakan perusahaan bank dan non bank, finansial dan anak perusahaan.

3.    Pengawasan Berdasarkan Risiko

Mekanisme pengawasan yang menitikberatkan pada risiko memberikan supervisi yang mudah dan tanggap dalam rangka memaksimalkan konsistensi, koordinasi maupun komunikasi antar pengawas, terkait erat pada kesadaran institusi, kemampuan penilaian risiko dan proses mengembangkan rencana dan langkah supervisi yang diselaraskan dengan representasi setiap risiko pada suatu lembaga. Dengan demikian, pengawasan berdasarkan risiko mengenali, mengukur, dan mengontrol risik, terlebih lagi memonitor mekanisme manajemen risiko yang dilangsungkan oleh lembaga finansial selama kurun waktu pengawasan.
 

C.    Tujuan Pengawasan Bank

Berikut ini beberapa tujuan pengawasan bank antara lain.
  • Dalam rangka menciptakan perbankan yang terjaga, terjamin dan memelihara keamanan dan relevansi publik.
  • Mencarikan jalan supaya masing-masing bank secara individual tetap sehat, aman dan segenap industri perbankan menjadi sehat serta mampu menjaga kepercayaan publik.
  • Beroperasi dengan sehat, berdaya guna dan bisa melakukan pemenuhan kewajibannya terhadap khalayak umum penyimpan dana.
  • Berkembang secara semestinya dan bisa memberikan kemudahan layanan yang dibutuhkan oleh masyarakat luas.

Demikian penjelasan pengawasan bank: pengertian, jenis, dan tujuan. Semoga bermanfaat untuk semua yang membaca postingan ini.

 
Referensi:
 
Sutedi, Adrian. 2014. Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan. Penebar Swadaya Grup. Jakarta.