Prosedur Pemberian Kredit bagi Badan Hukum
Daftar Isi
Prosedur pemberian kredit merupakan sejumlah rangkaian aktivitas yang saling berhubungan dalam rangka melakukan penyelesaian suatu tugas atau pekerjaan yakni mendistribusikan pinjaman kepada individu maupun pihak layaknya badan hukum yang memerlukan dana.
Prosedur pemberian kredit diimplementasikan untuk mendapatkan keterangan informasi yang berkaitan dengan layak atau tidaknya kandidat debitur diberikan pinjaman agar supaya resiko atas kredit macet bisa diperkecil seminimal mungkin. Atas dasar itulah, prosedur yang diimplementasikan diharuskan dari aspek transparansi dalam penyampaian dan penyusunan, jika prosedur pemberian kredit tidak transparan, tentunya pemberian pinjaman akan senantiasa mengalami penurunan mutu dan kualitas yang terkadang lepas dari atensi pengelola administrasi layaknya pihak manajemen. Prosedur pemberian kredit ini tidak lepas dari tindakan memberi pinjaman ke badan hukum. untuk lebih mengenal prosedurnya, berikut ini sejumlah prosedur pemberian kredit bagi badan hukum antara lain.
1. Proses dalam Mengajukan Berbagai Berkas
Dalam perihal ini, kandidat debitur melakukan pengajuan syarat permohonan kredit yang dilimpahkan dalam bentuk proposal. Selanjutnya dilakukan pelampiran berbagai berkas lainnya yang diperlukan. Proses mengajukan proposal kredit memuat.- Latar belakang perusahaan, layaknya biografi singkat perusahaan, jenis sektor bisnisnya, identitas perusahaan, nama pengelola beserta pengetahuan dan latar pendidikannya, progres perusahaan, serta hubungan koleganya dengan pihak pemerintah dan swasta.
- Keperluan dan Tujuan, apakah dalam rangka memperbesar pendapatan dari penjualan atau mendongkrak volume produksi atau melakukan pendirian pabrik baru untuk perluasan, atau tujuan lainnya.
- Jumlah total pinjaman dan jangka waktu.
- Cara pihak yang memohon dalam melakukan pengembalian kredit tentunya dilakukan penjelasan secara detail apakah dari perolehan berupa hasil penjualan atau dari cara lainnya.
- Jaminan pinjaman dalam rangka melakukan tindakan cover terhadap risiko kredit macet.
Proposal di atas dilakukan pelampiran berbagai berkas diantaranya.
- Akta Notaris. Dilakukan pelampiran secara khusus untuk perusahaan yang berformat Perseroan Terbatas (PT) atau badan layaknya yayasan.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Tanda daftar perusahaan adalah tanda daftar yang dirilis oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan, lazimnya berlaku sampai lima tahun dari awal tanggal pembuatan dan bila berakhir periode berlakunya tentunya bisa dilakukan perpanjangan kembali.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dewasa ini, masing-masing pemberian kredit dimonitor oleh lembaga yakni Bank Indonesia melalui Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Neraca dan Laporan Laba Rugi dalam Tiga Tahun Terakhir. Evaluasi yang bisa dilangsungkan dari neraca dan laporan laba rugi dengan proses memanfaatkan rasio keuangan yang mencakup current ratio, acid test ratio, inventory turn over, sales to receivable ratio, profit margin ratio, return on net worth, dan working capital.
- Bukti pribadi dari atasan perusahaan.
- Foto kopi sertifikat jaminan
2. Investigasi Berkas Kredit
Tujuannya ialah dalam rangka mendapatkan keterangan informasi apakah berkas yang diusulkan telah lengkap searah dengan ketentuan syarat dan telah benar. Jika berdasarkan pihak bank belum lengkap atau belum memadai, tentunya kandidat debitur akan dipersilakan untuk segera melengkapinya, dan jika kenyataannya sampai dengan deadline yang telah ditentukan, nasabah tidak mampu ataupun tidak mengindahkan untuk melengkapi kekurangan tersebut bisa dipastikan permohonan kredit akan dilakukan pembatalan.3. Interview Pertama
Interview pertama adalah investigasi kepada kandidat yang melakukan kredit dengan berhadapan secara langsung dalam rangka meyakinkan apakah berbagai berkas tersebut telah memadai serta sesuai maupun lengkap seperti halnya yang dipersyaratkan oleh pihak bank. Interview ini juga untuk mendapatkan keterangan informasi mengenai keinginan dan kebutuhan nasabah yang sesungguhnya.4. On the Spot
On the spot adalah program peninjauan ke lapangan dengan melakukan pengamatan objek-objek yang akan dibuat menjadi bisnis atau jaminan. Setelah itu, perolehan berupa hasil on the spot tersebut dilakukan tindakan pencocokkan dengan hasil interview pertama. Pada momen hendak melangsungkan on the spot hendaknya tidak diinformasikan terlebih dahulu kepada nasabah, agar supaya apa yang diamati di lapangan searah dengan keadaan yang sesungguhnya.5. Interview Kedua
Interview kedua adalah aktivitas perbaikan dokumen atau berkas bila muncul berbagai kekurangan ketika dilangsungkannya on the spot di lapangan. Keterangan berupa catatan yang terdapat pada permohonan dan pada momen interview pertama dilakukan tindakan pencocokkan dengan pada momen on the spot, apakah terdapat kecocokkan dan memuat suatu kebenaran.6. Hasil Pertimbangan Kredit
Dalam perihal ini ialah melakukan penentuan apakah kredit akan diberikan atau ditolak. Bila diterima, tentu saja dilakukan persiapan segenap ihwal administrasinya. Umumnya, hasil pertimbangan berupa keputusan meliputi:- Jumlah uang yang didapatkan.
- Termin waktu peminjaman.
- Dan berbagai biaya yang mesti dibayar.
7. Penandatangan Akad Kredit
Sebelum kredit dilakukan pencairan, kandidat nasabah lebih dulu melakukan penandatangan perjanjian kredit, mengikat jaminan dengan hipotek, dan melakukan penandatangan surat perjanjian atau pernyataan lainnya yang diniliai perlu. Proses menandatangani itu sendiri dilangsungkan antara bank dengan debitur dengan mekanisme langsung atau dengan jasa notaris.8. Pengaktualan Kredit
Pengaktualan kredit diberikan sesudah proses mendatangani berbagai surat yang dibutuhkan dan melakukan pembukaan rekening giro atau tabungan di bank yang terkait.9. Penyaluran atau Penarikan Dana
Penyaluran atau penarikan dana adalah tindakan menguangkan atau pengambilan uang dari rekening sebagai pengaktualan dari pemberian pinjaman, yang bisa dilakukan pengambilan uangnya searah dengan aturan dan tujuan kredit yakni dapat sekaligus atau dengan mekanisme bertahap.Demikian penjelasan prosedur pemberian kredit bagi badan hukum. Semoga bermanfaat untuk semua yang membaca postingan ini.
Referensi:
Hery. 2019. Dasar-Dasar Perbankan. PT Grasindo. Jakarta.
