Pendapatan Asli Daerah: Pengertian, Tujuan, dan Jenis-Jenis

Daftar Isi
Pendapatan asli daerah adalah satu diantara bagian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Pada lingkup Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dicermati bagaimana suatu wilayah mampu memperoleh berbagai sumber pendapatan asli daerah entah itu bersumber dari pungutan layaknya retribusi daerah, pajak daerah, hasil dari mekanisme dalam mengelola kekayaan milik daerah yang dipisahkan dan sumber lainnya dari pendapatan asli daerah yang sah.
 
Pengertian Pendapatan Asli Daerah, Tujuan Pendapatan Asli Daerah, Jenis-Jenis Pendapatan Asli Daerah

Sektor pendapatan daerah mempunyai fungsi yang begitu penting, lantaran dengan adanya sektor ini dapat dicermati seberapa jauh suatu wilayah atau daerah mampu menanggung biaya program pemerintah dan pembangunan daerah.
 

A.    Pengertian Pendapatan Asli Daerah

Berikut ini beberapa pengertian pendapatan asli daerah menurut para ahli antara lain.
  • Menurut Halim, pendapatan asli daerah adalah segenap penerimaan yang didapatkan daerah dari berbagai sumber pada lingkup wilayahnya sendiri yang dikumpulkan atau dipungut menurut regulasi daerah searah dengan peraturan perundang-undangan yang resmi diberlakukan.
  • Menurut Warsito, pendapatan asli daerah adalah pendapatan yang berasal dan dipungut secara mandiri oleh pemerintah daerah. Sumber Pendapatan Asli Daerah mencakup pajak daerah, retribusi daerah, laba dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan pendapatan asli daerah lainnya yang berlaku.
  • Menurut Herlina Rahman, pendapatan asli daerah adalah pendapatan daerah yang berasal dari perolehan berupa hasil pajak daerah, perolehan dari penyaluran hasil pada proses mengelola kekayaan daerah yang telah terpisah dan pendapatan asli daerah lain-lain yang sah dalam menelaah pendanaan pada lingkup implementasi otonomi daerah sebagai pelaksanaan asas desentralisasi.
 

B.    Tujuan Pendapatan Asli Daerah

Berikut ini beberapa tujuan dari Pendapatan Asli Daerah antara lain.
  • Memberikan otoritas kepada Pemerintah Daerah dalam rangka mendanai aktualisasi otonomi daerah searah dengan kemampuan atau potensi daerah sebagai manifestasi desentralisasi.
  • Mendanai pengeluaran pemerintah daerah dan pembangunan daerah.
  • Sebagai instrumen dalam rangka memasukkan dana sebanyak-banyaknya ke kas negara untuk membantu implementasi pembangunan daerah.
  • Dalam rangka mengatur dan mengintensifkan keadaan sosial ekonomi penggunaan jasa yang bersangkutan.
  • Penunjang dalam menjalankan kewajiban daerah untuk mendanai belanja yang bersifat teratur.

C.    Jenis-Jenis Pendapatan Asli Daerah

Berikut ini beberapa jenis pendapatan asli daerah antara lain.

1.    Pajak Daerah

Pajak daerah adalah partisipasi bersifat wajib kepada daerah yang terutang oleh individu secara personal atau lembaga yang memiliki karakteristik memaksa menurut kaidah Undang-Undang dengan tidak memperoleh imbalan secara serta merta dan dimanfaatkan untuk keperluan daerah yang bertujuan demi kemakmuran rakyat dengan sebesar-besarnya. Pajak daerah terdiri dari dua bagian yakni pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Pajak daerah mencakup pajak kendaraan bermotor, bea balik hama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok. Adapun pajak kabupaten/kota mencakup pajak hotel, pajak, restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, dan pajak parkir.

2.    Retribusi Daerah

Retribusi daerah adalah tarif berupa pungutan daerah sebagai pembayaran terhadap produk jasa atau mekanisme dalam memberikan izin yang telah ditentukan tentunya secara khusus disediakan atau diberikan pemerintah daerah kepada personal atau lembaga. Jasa tersebut ialah aktivitas dari pemerintah daerah yang dalam bentuk usaha dan jasa layanan yang mendatangkan produk barang, fasilitas maupun kegunaan lainnya tentunya dapat dinikmati oleh personal diri atau lembaga.
 
Selain pajak daerah dan retribusi daerah, terdapat dua jenis atau sumber pendapatan asli daerah yakni (1) hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tentunya dilakukan penetapan dengan Peraturan Daerah (PERDA) dengan berpegang kepada ketetapan regulasi perundang-undangan. (2) Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah mencakup (a) hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, (b) hasil penggunaan atau pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan (c) jasa giro (d) pendapatan bunga (e) tuntutan ganti rugi (f) profit dari selisih nilai tukar rupiah atas mata uang asing (g) komisi, potongan, maupun format lain sebagai konsekuensi dari penjualan, pengadaan produk barang atau jasa oleh daerah.
 
Demikian penjelasan pendapatan asli daerah: pengertian,tujuan, dan  jenis-jenis. Semoga bermanfaat untuk semua yang membaca postingan ini.

 
Referensi:
 
Wulandari, Phaureula Artha., Iryanie, Emy. 2018. Pajak Daerah Dalam Pendapatan Asli Daerah. Deepublish. Sleman.