Bank Syariah: Pengertian, Prinsip, Karakteristik, Fungsi, Peran, dan Tujuan

Daftar Isi
Bank syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan bisnisnya menurut kaidah syariah dan berdasarkan klasifikasinya mencakup Bank Umum Syariah dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah. Bank Syariah juga beroperasi dan melayani kebutuhan masyarakat muslim yang tidak ingin berhubungan dengan implementasi bunga dalam lingkup perbankan Islam.


Dewasa ini, kemajuan dan perkembangan bank syariah di dunia dan di Indonesia relatif tumbuh dengan cepat.  Perihal ini menunjukkan bahwa eksistensi bank syariah termasuk kesempatan baik bagi kebangkitan ekonomi Islam di dunia, khususnya progres di bidang keuangan syariah.

A. Pengertian Bank Syariah

Berikut ini beberapa pengertian bank syariah menurut para ahli antara lain.
  • Menurut Karnaen A. Perwataatmadja dan H.M. Syafii Antonio, bank syariah adalah bank yang melakukan kegiatan operasional searah dengan asas-asas syariah dan aturan dalam melakukan  kegiatan tersebut mengacu kepada ketetapan Al-Quran dan Hadits.
  • Menurut Heri Sudarsono, bank syariah adalah lembaga finansial yang bisnis fundamennya memberikan pembiayaan dan berbagai jasa lainnya pada lingkup arus keluar masuk pembayaran maupun peredaran uang yang melakukan aktivitasnya diselaraskan dengan kaidah-kaidah Islam.
  • Menurut Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso, bank syariah adalah bank yang dalam kegiatan operasionalnya, entah itu penghimpun dana ataupun untuk distribusi dananya memberikan dan memperoleh imbalan berdasarkan asas syariah yakni jual beli serta bagi hasil.
  • Menurut Muhammad Syafi’I Antonio, bank syariah adalah bank yang menjalankan aktivitas operasinya sesuai dengan kaidah-kaidah syariah Islam, tepatnya bank yang dalam beroperasinya mematuhi berbagai ketentuan syariah Islam terutama yang berkaitan dengan tata cara bermuamalah dengan mekanisme Islam.
 

B. Prinsip Bank Syariah

Berikut ini beberapa prinsip dari bank syariah antara lain.

1. Efisiensi

Efisiensi menekankan pada prinsip saling menunjang dan membantu dengan mekanisme sinergis untuk mendapatkan profit atau margin sebesar-besarnya. 

2. Keadilan

Keadilan menekankan pada jalinan berupa hubungan yang tidak dicurangi, tulus, dengan kesepakatan yang bersifat komprehensif terhadap proporsi input dan outputnya. 

3. Kebersamaan

Kebersamaan menekankan pada prinsip saling melakukan penawaran berupa dukungan bantuan dan masukan untuk sama-sama melakukan peningkatan produktivitas.

C. Karakteristik Bank Syariah

Berikut ini beberapa karakteristik bank syariah antara lain.
  • Profit, Sebagai contohnya pada lingkup kredit Murabahah dan Bai’u Bithaman Ajil dan beban biaya yang telah disetujui tidak kaku atau rigid serta dilakukan penentuan atas dasar kekayaan tanggungan risiko.
  • Beban biaya itu sendiri hanya dibebankan hingga tenggat waktu perjanjian berupa kontrak. Sisa hutang sesudah perjanjian dilangsungkan dengan melakukan pembuatan perjanjian baru.
  • Penerapan persentase dalam rangka melakukan kalkulasi profit dan beban pengeluran dalam bentuk biaya administrasi senantiasa dihindari, lantaran persentasenya termuat kemampuan melipatgandakan.
  • Dalam lingkup Bank Syariah tidak mengenal profit yang bersifat pasti atau fixed return, ditentukan kepastian setelah memperoleh profit bukan sebelumnya.
  • Dana berupa uang dari jenis yang serupa tidak dapat dilakukan tindakan jual beli maupun disewakan atau ditaksir sebagai barang dagangan. Atas dasar itulah, Bank Syariah umumnya tidak memberikan pembiayaan dalam bentuk pinjaman uang tunai namun berupa pembiayaan berupa memberikan talangan dana untuk penyediaan produk.
 

D. Fungsi Bank Syariah

Berikut ini beberapa fungsi bank syariah antara lain. 

1. Manajer Investasi

Bank syariah sebagai manajer investasi, maksudnya ialah bank tersebut sebagai pemilik dana dari dana yang telah dilakukan penghimpunan atau pada lingkup perbankan umumnya dikenal sebagai deposan atau penabung, lantaran besaran penerimaan yang didapatkan dari pemilik dana tidak lepas pada penerimaan yang didapatkan oleh bank syariah dalam melakukan pengelolaan dana secara kemahiran, profesionalisme, dan kecermatan. Penerimaan disini merupakan pendapatan yang diterima.

2. Investor

Implikasinya ialah menanam modal berupa dana yang dipunyainya maupun dana para pelanggan layaknya nasabah yang diamanahkan kepadanya.

E. Peran Bank Syariah

Berikut ini beberapa peran dari bank syariah antara lain.
  • Sebagai entitas tambahan dari bank yang sudah ada dan melakukan penyediaan opsi mekanisme kerja perbankan yang memberikan kepuasan kepada para nasabahnya.
  • Sebagai suatu media dalam rangka melakukan peningkatan partisipasi khalayak umum yang banyak dalam pembangunan nasional dan meminimalisasi ketimpangan sosial ekonomi.
  • Mendatangkan lapangan kerja baru.
  • Sebagai media untuk mendorong menumbuhkan pendapatan masyarakat.
 

F. Tujuan Bank Syariah

Berikut ini beberapa tujuan bank syariah antara lain.
  • Memberikan penyediaan lembaga keuangan perbankan sebagai media menumbuhkan mutu kehidupan sosial ekonomi masyarakat umum.
  • Menumbuhkan peran serta masyarakat umum pada lingkup proses pembangunan khususnya di sektor ekonomi finansial.
  • Ada kemajuan dari lembaga bank dan mekanisme perbankan yang kondusif menurut daya guna dan keadilan akan dapat mengintensifkan peran serta publik agar supaya memacu berbagai upaya ekonomi masyarakat umum yang mencakup melakukan perluasan jaringan badan-badan keuangan perbankan ke wilayah-wilayah terpencil.
  • Menuntun dan membimbing khalayak umum untuk berpandangan secara efisien, bertindak bisnis dalam mengintensifkan kualitas hidup mereka.
  • Melakukan upaya untuk membuktikan bahwa konsep perbankan Islam yang berdasarkan prinsip syariah Islam dapat berjalan, tumbuh dan mengalami perkembangan melebihi bank-bank dengan sistem lain.
 
Demikian penjelasan bank syariah: pengertian, prinsip, karakteristik, fungsi, peran, dan tujuan. Semoga bermanfaat untuk semua yang membaca postingan ini.

 
Referensi:
 
Apriani, Rani., Hartanto. 2018. Hukum Perbankan dan Surat Berharga. Penerbit Deepublish. Sleman.