Kontrak: Pengertian, Unsur, Bentuk, dan Fungsi
Daftar Isi
Kontrak adalah persetujuan ikatan yang dibuat secara tertulis, implikasinya kontrak merupakan perikatan yang secara sadar dibuat tertulis tentunya dapat dipakai sebagai alat bukti bagi pihak-pihak yang memiliki relevansi tertentu. Kontrak termasuk ikatan hukum yang terjalin antara dua pihak atau lebih berlandaskan kata sepakat dalam rangkan menimbulkan dampak hukum.
Pada lingkup aturan yang resmi diberlakukan tentang kontrak, tidak ada yang mengatur dengan mekanisme khusus apa saja ketentuan atau klausul yang mesti ada dalam sebuah kontrak. Akan tetapi kontrak termasuk perihal yang penting khususnya pada momen muncul perbuatan atau transaksi yang mendatangkan hubungan perdata sehingga klausul itu sendiri penting dalam sebuah kontrak.
A. Pengertian Kontrak
Berikut ini beberapa pengertian kontrak menurut para ahli antara lain.- Menurut Black’s Law Dictionary, kontrak adalah suatu kesepakatan berupa perjanjian antara dua orang atau lebih yang mendatangkan kewajiban melakukan dan tidak melakukan suatu perihal yang bersifat khusus.
- Menurut Legal Information Institute, kontrak adalah perjanjian antara para pihak yang mendatangkan tanggung jawab dalam bentuk kewajiban dua belah pihak yang bisa ditegakkan oleh hukum.
- Menurut Carles L. Knaapdan Nathan M. Crystal, kontrak adalah suatu kesepakatan antara dua individu ataupun lebih, tidak sekadar memberikan kepercayaan namun secara kolektif saling pengertian dalam rangka melakukan sesuatu pada waktu yang akan datang oleh seorang individu atau kedua dari mereka.
- Menurut Wirjono Prodjodikoro, kontrak adalah sebuah perikatan hukum tentang harta benda antara dua pihak yang memungkinkan suatu pihak memberikan janji dalam rangka melakukan sesuatu perihal atau tidak melakukan sesuatu perihal, sementara itu pihak lain memiliki hak untuk menuntut kontrak yang bersangkutan.
- Menurut Mariam Darus Badrulzaman, kontrak adalah sebuah tindakan hukum yang mendatangkan yakni ikatan hukum yang muncul di antara dua individu atau lebih, hal itu terletak pada lingkup kekayaan tentunya pihak yang satu memiliki hak atas prestasi dan pihak yang lainnya patut memenuhi prestasi tersebut.
B. Unsur Kontrak
Berikut ini beberapa unsur kontrak antara lain.1. Unsur Esensialia
Unsur esensial adalah aspek penting dari kontrak, tentunya tanpa aspek ini suatu kontrak dianggap tidak pernah ada.2. Unsur Naturalia
Unsur naturalia adalah aspek yang sudah diregulasi dalam kaidah hukum, namun untuk pencantuman pada lingkup kontrak tidak lepas dari keputusan para pihak.3. Unsur Aksidentalia
Unsur aksidentalia adalah aspek yang sama sekali tidak dilakukan regulasi dalam kontrak namun para pihak dapat mengoordinasikan dalam kontrak yang telah dilakukan pembuatan, perihal tersebut sesuai dengan dasar kebebasan berkontrak.C. Bentuk Kontrak
Berikut ini beberapa bentuk kontrak antara lain.1. Kontrak Baku
Kontrak baku merupakan perjanjian yang hampir semua klausulnya dibekukan dan dirancang dalam format formulir. Poin utamanya ialah demi kelancaran mekanisme perjanjian dengan memfokuskan daya guna, ekonomis dan pragmatis. Tujuan spesifiknya ialah demi keuntungan suatu pihak tentunya melakukan perlindungan dari kemungkinan munculnya risiko kerugian sebagai dampak tindakan debitur serta menjamin kepastian hukum.2. Kontrak Bebas
Asas hukum dalam kontrak bebas ini terdapat di Pasal 1338 KUH Perdata. Akan tetapi menyadari adanya KUH Perdata Pasal 1338 ayat (3) tentang asas keadilan dan Undang-Undang (UU), pada dasarnya keleluasaan dalam melakukan kontrak itu tetap harus mencermati kaidah kepatutan, kebiasaan, kesusilaan, dan regulasi perundang-undangan yang resmi diberlakukan.3. Kontrak Tertulis dan Tidak Tertulis
Kontrak tertulis merupakan kesepakatan yang telah dilakukan pembuatan oleh pihak-pihak berupa tulisan. Adapun kontrak tidak tertulis (lisan) merupakan suatu kesepakatan yang telah dilakukan pembuatan oleh pihak-pihak format verbal atau lisan.D. Fungsi Kontrak
Fungsi kontrak diklasifikasikan menjadu dua macam yakni fungsi yuridis dan fungsi ekonomis. Fungsi yuridis kontrak merupakan fungsi yang memberikan kepastian hukum kepada para pihak, sementara itu fungsi ekonomis merupakan fungsi yang menjalankan sumber daya dari nilai pemanfaatan yang lebih minim menjadi nilai yang lebih maksimal.Demikian penjelasan kontrak: pengertian, unsur, bentuk, dan fungsi. Semoga bermanfaat untuk semua yang membaca postingan ini.
Referensi:
Djulaeka. 2019. Buku Ajar Perancangan Kontrak. Scopindo Media Pustaka. Surabaya.