Hukum Administrasi Negara: Pengertian, Tujuan, Fungsi, dan Ruang Lingkup

Daftar Isi
Hukum administrasi negara adalah aturan yang meregulasi wewenang pemerintah, implementasi tugas-tugas pemerintahan dan melakukan perlindungan hak-hak administratif publik dalam proses melaksanakan kegiatan pemerintah.
 
 
Perihal berkembangya hukum administrasi negara berhubungan erat dengan model suatu negara, semakin banyak tugas-tugas yang diambil alih oleh negara tentunya mengikutsertakan aparatur negara itu sendiri, maka semakin membutuhkan regulasi perundang-undangan yang mendasari setiap program pengelolaan negara. Lantaran sudah dilakukan kodifikasi bahwa hasil buatan dari pemerintah ialah kebijakan untuk meregulasi segenap aspek kehidupan khalayak umum yang sebagai warga negaranya. Pelaksanaan program pemerintahan suatu negara dihubungkan dengan tatanan pemerintahan yang resmi diberlakukan pada suatu negara.
 

A. Pengertian Hukum Administrasi Negara

Berikut ini beberapa pengertian hukum administrasi negara menurut para ahli antara lain.
  • Menurut Rene Serden dan Frits Stroink, hukum administrasi negara adalah suatu hukum yang memiliki kaitan erat dengan hukum tata negara. Selanjutnya, hukum tata negara ini mencakup sejumlah unsur berikut diantaranya ialah relasi hukum internasional, Hak Asasi Manusia (HAM), legislasi, tatanan parlemen, organisasi kehakiman dan otoritasnya, maupun desentralisasi.
  • Menurut EI Sykes, hukum administrasi adalah korelasi antara negara dan rakyat. Adapun administrasi negara mempunyai otoritas dalam rangka memengaruhi posisi hukum dari rakyat dan untuk mengkoordinasikan maupun mengorganisasikan hubungan sosial dalam segala formatnya di berbagai sektor.
  • Menurut W.F Prins – R. Kosim Adisapoetra, hukum administrasi negara adalah suatu hal mengenai implementasi tugas pemerintah oleh entitas hukum yang ditegaskan atau ditentukan. Implikasinya ialah entitas hukum tersebut melaksanakan kewajiban yang tidak ada ditangan setiap rakyat dalam suatu negara.
  • Menurut R. Abdoel Djamali, hukum administrasi negara adalah regulasi hukum yang menetapkan aturan administrasi tepatnya hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi pemicu, mengapa negara tersebut berfungsi.
  • Menurut Van Apeldoom, hukum administrasi negara adalah segenap aturan yang patut dicermati oleh para pengusaha yang diberi pekerjaan negara dalam menunaikan tugasnya.
 

B. Tujuan Hukum Administrasi Negara

Berikut ini beberapa tujuan dari hukum administrasi negara antara lain.

1. Menaikkan Tingkat Kesejahteraan Khalayak Umum

Tujuan mendasar dari hukum administrasi negara adalah untuk menaikkan tingkat kesejahteraan khalayak umum. Kondisi ini bisa dicapai dengan memberikan pelayanan publik yang layak dan baik, contohnya saja ialah pelayanan kesehatan, pendidikan, perumahan, dan transportasi. Selain itu, ada lagi tujuannya yakni untuk menjaga hak-hak masyarakat dan menjamin bahwa masing-masing warga negara memperoleh perlakuan yang tidak membeda-bedakan dari pemerintah.

2. Menaikkan Tingkat Efektivitas dan Efisiensi Pemerintahan

Tujuan ini dapat dicapai dengan melakukan penyediaan petunjuk dan kebijakan yang jelas untuk mekanisme dalam mengambil keputusan dan aktualisasi tugas pemerintahan. Di samping itu juga memastikan jika pemerintah melakukan pekerjaannya selaras dengan kaidah hukum dan tidak menyelewengkan kewenangannya.

3. Menaikkan Tingkat Transparansi Pemerintah

Tujuan ini dapat dicapai melalui implementasi berbagai prinsip akuntabilitas, kerja sama, dan responsibilitas dalam proses mengambil keputusan dan aktualisasi tugas pemerintahan. Selain itu juga, memastikan bahwa pemerintah mengemban tanggung jawab terhadap langkah dan keputusan yang dipilihnya.
 

4. Memberikan Perlindungan Terhadap Hak-Hak Warga Negara

Tujuan ini dapat dicapai melalui tindakan dalam memberikan aksesibilitas yang mudah dan merata terhadap pelayanan publik serta melalui pengawasan terhadap upaya pemerintah yang mendatangkan kerugian tentunya berkaitan dengan hak-hak warga negara.
 

5. Menaikkan Tingkat Stabilitas dan Keamanan Negara

Tujuan ini dapat dicapai melalui implementasi hukum dan regukasi yang transparan dan merata, serta dapat pula melalui kontrol terhadap langkah yang mendatangkan kerugian terhadap kepentingan negara. Adapun tujuan lainnya ialah untuk memperkecil risiko tindakan korupsi dan penyelewengan kekuasaan yang bisa memicu kerusakan stabilitas dan keamanan negara.
 

C. Fungsi Hukum Administrasi Negara

Berikut ini beberapa fungsi hukum administrasi negara antara lain.
  • memberikan Jaminan terhadap kepastian hukum. Ini menandakan bahwa dapat dilakukan penentuan hukumnya dalam berbagai hal yang berkarakteristik konkrit dan menghindari munculnya tindakan sewenang-wenang.
  • Memberikan jaminan terhadap keadilan hukum. Implikasinya ialah keadilan yang ditentukan pada lingkup regulasi perundang-undangan.
  • Hukum administrasi negara memiliki fungsi ganda yakni sebagai kaidah dan ukuran. Sebagai kaidah berarti suatu pedoman bagi tingkah laku manusia tepatnya memberikan petunjuk ke arah sikap yang positif dan benar. Adapun ukuran berarti sebagai parameter kebenaran langkah administrasi negara menurut regulasi perundang-undangan.
 

D. Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara

Hukum administrasi negara menerangkan berbagai regulasi tentang segenap hal pelaksanaan kegiatan pemerintahan yang dilangsungkan oleh aparatur negara untuk mencapai tujuan pemerintah. Ruang lingkup hukum administrasi negara mengacu pada aspek-aspek hukum yang berhubungan erat dengan penyelenggaraan negara atau pemerintahan. Hukum administrasi negara termasuk bagian dari hukum publik yang menetapkan aturan mengenai hubungan antara warga negara dengan pemerintah. Ruang lingkup ini mencakup berbagai bidang hukum antara lain hukum tata negara, hukum administrasi, hukum kepegawaian, hukum perdata dan pidana, hukum administrasi keuangan, hukum internasional, dan lain sebagainya.

Atas dasar itulah, ruang lingkup hukum administrasi negara begitu ekstensif dan meliputi banyak bidang hukum yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara maupun pemerintahan. Pemerintah sebagai badan negara yang mempunyai hak kekuasaan dan komitmen besar dalam memerintah serta memerintah khalayak umum patut mencermati dan menaati berbagai regulasi terkait dengan hukum administrasi negara untuk terwujudnya administrasi yang selayaknya dan berdaya guna. Selain itu juga ruang lingkup hukum ini meliputi perlindungan hak-hak warga negara dalam melakukan interaksi dengan pemerintah, contohnya saja ialah hak terhadap informasi umum, hak terhadap fasilitas dan pelayanan umum, hak terhadap perlindungan dari perbuatan birokrasi yang tidak sesuai, dan hak terhadap perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
 
Demikian penjelasan hukum administrasi negara: pengertian,tujuan, fungsi dan ruang lingkup. Semoga bermanfaat untuk semua yang membaca postingan ini.

Referensi:
 
Tjandra, W. Riawan. 2018. Hukum Administrasi Negara. Penerbit Sinar Grafika. Jakarta.