Asuransi Syariah: Pengertian, Prinsip, dan Tujuan
Daftar Isi
Asuransi syariah adalah sebuah upaya untuk sama-sama melindungi dan sama-sama membantu di antara para partisipan atau pemegang polis yang dilangsungkan melalui penghimpunan dan manajemen dana kebajikan (tabarru) yang memberikan bentuk pengembalian dalam rangka menghadapi kemungkinan risiko tertentu dengan menggunakan prosedur akad yang searah dengan asas syariah. Adapun asuransi ini juga mengedukasi nilai-nilai sosial dan akhlak, layaknya partisipasi dan saling mendukung antar partisipan komunitas.
Asuransi syariah tidak sama dengan asuransi konvensional, lantaran dalam asuransi syariah yang prinsipnya berlandaskan pada solidaritas atau saling tolong menolong dan saling mengayomi satu sama lain secara kolektif menyalurkan sejumlah dana berupa kebajikan tentu saja ada risiko yang diambil bersama-sama.
A. Pengertian Asuransi Syariah
Berikut ini beberapa pengertian asuransi syariah menurut para ahli antara lain.- Menurut Dr. Yusuf al-Qardhawi, asuransi syariah adalah akad yang mencakup dua pihak, yakni pihak yang memberikan jaminan dan pihak yang mendapatkan jaminan, dengan orientasi untuk sama-sama melindungi dari kemungkinan terjadi berupa risiko.
- Menurut Dr. Muhammad Umer Chapra, asuransi syariah adalah format partisipasi antara para anggota komunitas untuk sama-sama membantu dan melindungi para anggota komunitas terkait dari risiko yang akan muncul.
- Menurut Dr. Mahmoud A. El-Gamal, asuransi syariah adalah format asuransi yang berdasarkan pada asas-asas syariah Islam, asas tersebut mencakup adil, terbuka, dan bebas dari riba maupun pertaruhan.
B. Prinsip Asuransi Syariah
Berikut ini beberapa prinsip asuransi syariah antara lain.1. Saling Membantu
Saling membantu merupakan prinsip utama dalam asuransi syariah. Pada lingkup asuransi syariah, muncul tindakan saling membantu antar partisipan dan pihak manajemen asuransi. Ketika seorang partisipan mengalami masalah berupa risiko yang terjadi, tentunya partisipan lain memberikan bantuan melalui yang sudah dibayarkannya. Kondisi serupa akan muncul ketika partisipan yang telah membantu tiba-tiba terdampak risiko, maka partisipan lain juga akan memberikan kontribusi dalam bentuk bantuan.2. Sukarela
Sukarela atau tanpa paksaan merupakan kesediaan partisipan asuransi secara bersama-bersama menyumbangkan sejumlah dana untuk membantu sesama yang lazimnya dikenal sebagai dana tabarru’. Terdapat sejumlah upah yang telah disetujui oleh para partisipan tentunya diberikan kepada perusahaan asuransi syariah dalam rangka mengelola dana tabarru’ tersebut.3. Kepercayaan
Antara partsipan dan pengelola asuransi syariah harus saling percaya. Pada lingkup asuransi syariah, perusahaan asuransi harus amanah dalam mengelola dana asuransi dan dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.Partisipan mesti percaya bahwa bantuan yang dibayarkan akan dimanajemen secara baik dan seadil-adilnya. Adapun, pihak pengelola mesti percaya bahwa partisipan memohon klaim dengan sebenar-benarnya.
4. Adil
Adil bermakna bahwa segenap pihak yang melibatkan diri berkepentingan untuk memiliki hak dan kewajiban secara seimbang. Dengan kata lain, tidak ada pihak yang merasa kehilangan hak selama proses manajemen asuransi sedang berjalan.5. Tidak Ada Riba
Riba merupakan bunga yang mengemuka sesudah uang disimpan dalam kurun waktu tertentu. Pada lingkup hukum Islam, perkara tersebut tidak diperbolehkan lantaran bukan hak dan patut dihindari. Asuransi syariah mengimplementasikan akad mudharabah atau bagi hasil tentunya tidak ada riba didalamnya.6. Mencegah Kondisi yang Ambigu
Kondisi yang ambigu mengacu pada ketidakpastian. Pada lingkup hukum Islam suatu aktivitas jual beli mesti memastikan satu diantaranya ialah kapan produk atau jasa yang dibeli akan diberikan. Pemahaman pada asuransi syariah tidak berlandaskan pada akad jual beli, akan tetapi berlandaskan akad tolong menolong. Dengan mengimplementasikan akad tolong menolong pada asuransi syariah, kondisi yang ambigu bisa dihindari.7. Akad Sesuai dengan Hukum Islam
Segenap proses dan kegiatan pelaksanaan asuransi syariah dibuat dengan mengimplementasikan hukum-hukum Islam. Dalam rangka memastikan kesesuaian dengan hukum Islam, akad mesti sesuai dengan Fatwa DSN MUI sertai diperkenankan oleh Dewan Pengawasan Syariah.C. Tujuan Asuransi Syariah
Berikut ini beberapa tujuan adanya asuransi syariah antara lain.- Mengurangi risiko yang dialami oleh klien atau peserta asuransi syariah dengan mengambil alih risiko yang ada.
- Mewujudkan ketenangan hati dan rasa aman kepada para peserta asuransi syariah supaya mereka lebih berani mengembangkan bisnis yang lebih besar.
- Menghimpun dana melalui pembayaran asuran yang terkumpul secara berangsur-angsur dari para peserta asuransi syariah supaya terhimpun dana besar yang bisa dipakai untuk mendanai pembangunan nasional.
- Dalam rangka memberikan proteksi keuangan bagi para peserta asuransi syariah melalui kaidah yang menurut prinsip syariah.
- Dalam rangka menaikan tingkat keharmonisan sosial atau gotong royong di masyarakat. Pada lingkup sistem asuransi syariah, peserta asuransi syariah saling tolong menolong satu sama lain dengan cara mengeluarkan sejumlah uang untuk membayar premi dalam membantu peserta asuransi syariah lain yang menderita kerugian atau mendapatkan risiko.
- Mampu menunjang masyarakat memenuhi kebutuhan keuangan dalam berbagai keadaan. Contohnya saat mengalami situasi krisis finansial maupun kehilangan sumber penghasilan lantaran sakit atau musibah berupa kecelakaan.
- Dengan memberikan proteksi keuangan yang sesuai kebutuhan, asuransi syariah bisa mendorong peningkatan keamanan dan kestabilan ekonomi di masyarakat. Hal ini lantaran potensi ketidakpastian atau risiko yang dialami oleh seseorang maupun perusahaan bisa diatasi secara lebih tepat guna dan berdaya guna dengan terdapatnya asuransi syariah.
- Dengan adanya asuransi syariah mampu membantu kemajuan ekonomi dan penanaman modal di khalayak umum. Pada lingkup sistem asuransi syariah, dana yang telah dihimpun dari premi peserta asuransi ini bisa diinvestasikan dalam berbagai proyek yang mendatangkan keuntungan, tentunya hal ini bisa menaikkan tingkat pertumbuhan ekonomi dan bermanfaat bagi khalayak umum secara keseluruhan.
- Asuransi syariah juga memfokuskan untuk memberikan edukasi kepada khalayak umum mengenai nilai-nilai syariah yang berhubungan erat dengan finansial dan penanaman modal layaknya investasi. Pada lingkup sistem asuransi syariah, berbagai fundamental syariah layaknya keadilan, kerja sama, dan ketaatan terhadap syariat Islam diterapkan secara serta merta, tentu saja dari hal tersebut akan meningkatkan kesadaran khalayak umum mengenai kaidah-kaidah syariah.
Demikian penjelasan asuransi syariah: pengertian, prinsip, dan tujuan. Semoga bermanfaat untuk semua yang membaca postingan ini.
Referensi:
Kurniawan, Muhammad. 2021. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah (Teori dan Aplikasi). Penerbit Adab. Indramayu.
