Pelayanan Publik: Pengertian, Tujuan, dan Prinsip

Pelayanan publik merupakan segenap kegiatan yang dilangsungkan oleh pelaksana pelayanan publik sebagai usaha realisasi kebutuhan penerima pelayanan, dalam aktualisasi ketentuan regulasi perundang-undangan. Naiknya taraf pelayanan publik secara optimal akan membantu terwujudnya optimalisasi biaya. Dengan kata lain, saat pelayanan publik yang diberikan oleh pelaksana pelayanan kepada pihak yang dilayani berlangsung searah dengan situasi yang semestinya atau prosedurnya sederhana, tentunya akan meminimalisasi biaya atau pengeluaran bagi pihak pemberi pelayanan dan pihak penerima pelayanan.
 

Kegiatan ini lazimnya berhubungan erat dengan kebutuhan orang banyak yang terkait dengan hak-hak mereka sebagai warga negara layaknya pendidikan, kesehatan, keamanan, dan lain-lainnya. Pelayanan publik memiliki fokus utama yaitu memberikan bantuan dan rasa nyaman bagi khalayak umum secara luas.

A.    Pengertian Pelayanan Publik

Berikut ini beberapa pengertian pelayanan publik menurut para ahli antara lain.
  • Menurut Frederickson dan Ghere, pelayanan publik adalah segenap upaya maupun kegiatan yang dilangsungkan institusi publik dalam rangka memenuhi kebutuhan dan relevansi khalayak umum.
  • Menurut Moore, pelayanan publik adalah segala jenis kegiatan yang dilangsungkan oleh pemerintah dalam rangka memenuhi kebutuhan publik, entah itu berupa pemberian informasi, pengambilan kebijakan, maupun melakukan langkah perbuatan secara langsung.
  • Menurut Keban, pelayanan publik adalah suatu tindakan atau upaya yang diselenggarakan oleh lembaga umum dalam rangka memenuhi kebutuhan khalayak umum dan memiliki tujuan untuk mendatangkan kepuasaan dan kesejahteraan khalayak umum.
  • Menurut Niskanen, pelayanan publik adalah semua jenis kegiatan yang dijalankan oleh pemerintah dalam rangka memenuhi kebutuhan publik dan memiliki fokus utama untuk menaikkan tingkat optimalisasi dan keberhasilan pemanfaatan sumber daya publik.

B.    Tujuan Pelayanan Publik

Berikut ini beberapa tujuan dari pelayanan publik antara lain.

1.    Menaikkan Tingkat Kesejahteraan Masyarakat

Dalam rangka mewujudkan tujuan ini pelaksana pelayanan publik mesti menyediakan fasilitas yang berkualitas dan berdaya guna. Layanan publik yang baik mampu mendukung peningkatan kesehatan, pendidikan, ekonomi, keamanan, dan kesejahteraan orang banyak.
 

2.    Menaikkan Tingkat Keadilan dalam Masyarakat

Sehubungan dengan tujuan ini, pemerintah patut memastikan bahwa segenap individu memiliki akses yang selaras terhadap fasilitas publik, tanpa menghiraukan latar status sosial, ekonomi, maupun kultur mereka.

3.    Menaikkan Tingkat Kredibilitas Publik Terhadap Pemerintah

Pelayanan publik yang terbaik mampu menaikkan tingkat kredibilitas publik terhadap pemerintah. Bila khalayak umum merasa bahwa pemerintah dapat memberikan fasilitas umum berupa layanan publik yang optimal, mereka akan lebih percaya pada pemerintah dan mengapresiasi peran pentingnya dalam keseharian mereka.

4.    Menaikkan Tingkat Transparansi dan Tanggung Jawab

Pelayanan publik yang berkualitas mesti terbuka dan penuh tanggung jawab. Pemerintah patut mempublikasikan informasi mengenai bagaimana anggaran masyarakat dipergunakan dan bagaimana fasilitas umum dikelola.
 

5.    Menaikkan Tingkat Produktivitas

Berkaitan dengan tujuan ini, pemerintah wajib memanajemen sumber daya publik dengan optimal dan memberikan kejelasan bahwa anggaran masyarakat dipergunakan secara tepat serta bijak dalam memberikan layanan publik yang terbaik.

C.    Prinsip Pelayanan Publik

Berikut ini beberapa prinsip dari pelayanan publik antara lain.

1.    Akuntabilitas

Prinsip ini memiliki makna bahwa pemerintah mesti melakukan pertanggungjawaban setiap perbuatan maupun langkah yang dipilih dalam memberikan pelayanan publik kepada khalayak umum. Pemerintah patut terbuka dalam memanajemen sumber daya publik, mengevaluasi capaian pada layanan publik, dan mempertanggungjawabkan atas pemanfaatan sumber daya publik.

2.    Responsibilitas

Pelayanan publik mesti dilangsungkan dengan komitmen dan adil terhadap semua orang, tanpa pilih kasih. Pihak pemerintah mesti memastikan bahwa semua orang bisa merasakan efek positif berupa manfaat dari pelayanan yang telah tersedia, dan mesti merespon masing-masing pengaduan dan umpan balik dari khalayak umum secara cepat dan tepat.
 

3.    Transparansi

Transparansi lebih memfokuskan pada pentingnya keterbukaan informasi tentang ketetapan dan respons yang dilakukan pihak pemerintah dalam melayani kebutuhan publik. Pemerintah mesti memberikan keterangan berupa informasi yang utuh dan tidak ambigu tentang jenis layanan publik yang hendak diberikan, ketentuan yang mesti dipenuhi, serta langkah-langkah untuk menjalankan layanan terkait.

4.    Adanya Partisipasi dari Publik

Pemerintah harus mendorong partisipasi masyarakat dalam setiap langkah penyediaan pelayanan publik. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut pihak terkait dapat mengadakan konsultasi dan keterlibatan publik dalam perencanaan, implementasi, dan penilaian terhadap pelayanan publik. Dengan kata lain, pemerintah bisa mengetahui dengan baik perihal kebutuhan, keinginan publik dan dapat menyediakan layanan yang selaras dengan kebutuhan terkait.

5.    Kesetaraan

Masing-masing individu tanpa pilih kasih mesti memiliki keterjangkauan yang sama terhadap layanan publik. Pihak pemerintah mesti memastikan bahwa tidak ada pembedaan layaknya diskriminasi dalam penyediaan pelayanan publik terhadap agama, ras, jenis kelamin, identitas gender, kedudukan di masyarakat dan faktor lainnya.

6.    Produktivitas

Pihak pemerintah perlu memastikan bahwa setiap layanan publik yang hendak diberikan mesti berdaya guna dan tepat guna. Dengan kata lain, layanan publik mesti bisa memenuhi kebutuhan publik dengan langkah-langkah yang paling tepat dan dalam waktu yang secepat mungkin, tanpa mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan.

Demikian penjelasan pelayanan publik: pengertian, tujuan, dan prinsip. Semoga bermanfaat untuk semua yang membaca postingan ini.

 
Referensi:
 
Daryanto., Setyobudi, Ismanto. 2014. Konsumen dan Pelayanan Prima. Penerbit Gava Media. Yogyakarta.