Kriminologi: Pengertian, Tujuan, dan Ruang Lingkup

Kriminologi merupakan kajian ilmiah mengenai tindakan melanggar hukum, perilaku kriminal, dan sistem peradilan pidana. Ilmu ini membahas berbagai aspek pelanggaran hukum yang mencakup penyebabnya, model-model perilaku kejahatan, dampaknya, dan tanggapan hukum terhadapnya.


Tujuan utama dalam mempelajari kriminologi ialah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman yang lebih baik mengenai suatu kajian yakni mengapa pelanggaran hukum bisa terjadi dan bagaimana suatu pihak bisa mengatasi persoalan terkait pelanggaran hukum dalam masyarakat.

A. Pengertian Kriminologi

Berikut ini beberapa pengertian kriminologi menurut para ahli antara lain.
  • Menurut Edwin H. Sutherland, kriminologi adalah disiplin ilmu mengenai perilaku melanggar hukum dari seseorang ataupun kelompok sosial dalam masyarakat.
  • Menurut Freda Adler, kriminologi adalah suatu pemahaman mengenai langkah pembentukan perilaku bermasalah, khususnya dalam konteks kejahatan. Pakar ini juga menyatakan bahwa terdapat berbagai aspek yang mempengaruhi seseorang untuk ikut serta dalam perilaku melanggar hukum, termasuk aspek sosial, ekonomi, dan psikologis.
  • Menurut Cesare Lombroso, kriminologi adalah disiplin ilmu mengenai “kriminal bawaan” atau para individu yang mempunyai karakteristik tertentu yang membuat cenderung melakukan pelanggaran hukum.
  • Menurut Robert Agnew, kriminologi adalah suatu pendalaman mengenai ketegangan yang dirasakan seseorang saat ia merasa tidak mampu mencapai tujuannya melalui langkah-langkah yang legal.
 

B. Tujuan Kriminologi

Berikut ini beberapa tujuan dalam memahami kriminologi antara lain.

1. Memahami Pelanggaran Hukum

Satu diantara tujuan dari kriminologi ialah untuk memahami pelanggaran hukum. Hal ini tidak lepas dari analisis tentang suatu kajian yakni mengapa seseorang melakukan tindakan melanggar hukum, bagaimana ia melakukan tindakan tersebut, dan apa yang memicunya. Dengan memahami pelanggaran hukum, seseorang dapat membuat rencana strategis untuk menghindarinya.
 

2. Mengenali Faktor Penyebab Terkait Pelanggaran Hukum

Mempelajari Kriminologi juga bertujuan untuk mengenali berbagai faktor yang menjadi penyebab pelanggaran hukum. Hal ini mencakup faktor sosial, ekonomi, psikologis, dan kultur yang bisa memberikan pengaruh pada individu untuk ikut serta dalam tindakan pelanggaran hukum. Dengan mengenali berbagai penyebab tersebut, suatu pihak bisa menyusun program pencegahan dan kebijakan yang lebih tepat sasaran untuk meminimalisir pelanggaran hukum.

3. Penilaian Terkait Efektivitas Kebijakan dan Sistem Hukum

Pakar kriminologi berupaya untuk menilai sejauh mana sistem peradilan pidana dan kebijakan hukum pidana dewasa ini bisa efektif dalam mencegah pelanggaran hukum dan memperoleh keadilan. Tujuan ini juga tidak lepas dari penelitian yang mengukur dampak kebijakan dan implementasi hukum dalam publik, dan apakah pihak terkait mencapai tujuan-tujuan yang diinginkan.

4. Mencegah dan Menekan Laju Pelanggaran Hukum

Satu diantara tujuan dari mempelajari kriminologi ialah membuat rencana strategis dan program pencegahan kejahatan yang tepat sasaran. Hal ini tidak lepas dari pengenalan terkait kawasan-kawasan yang memiliki risiko tinggi dan penduduk yang rawan terhadap tindakan melanggar hukum, serta menyusun tindakan pencegahan yang bisa meminimalisir risiko dan mendorong perubahan perilaku.

5. Meningkatkan Keadilan Sosial

Pakar kriminologi juga berupaya untuk meningkatkan keadilan sosial. Hal ini meliputi analisis mengenai ketidaksetaraan dalam sistem peradilan pidana, kesenjangan rasial atau gender dalam penegakan hukum, serta dampak kebijakan hukum pidana terhadap kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat. Tujuannya ialah untuk memberikan kepastian secara jelas mengenai sistem hukum yang adil dan setara bagi semua orang.

6. Mengembangkan Konsep Kriminologi

Pakar kriminologi juga berupaya untuk mengembangkan berbagai konsep yang mampu mendeskripsikan gejala pelanggaran hukum.  Hal ini tidak lepas dari penelitian ilmiah, analisis data untuk mendapatkan pemahaman terkait bentuk-bentuk pelanggaran hukum dan dinamika kriminal dalam masyarakat.

7. Menyarankan Kebijakan

Pakar kriminologi kerap kali memberikan saran kepada pemangku kebijakan dan penegak hukum menurut temuan dan penelitiannya. Tujuannya ialah untuk mempermudah dalam menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran dalam menanggulangi pelanggaran hukum.

C. Ruang Lingkup Kriminologi

Berikut ini beberapa aspek dalam ruang lingkup kriminologi antara lain.

1. Penelitian Kriminal

Aspek utama dari kriminologi termasuk investigasi kejahatan itu sendiri. Hal ini meliputi pemahaman mengenai kategori-kategori kriminal, statistik kriminal, dan dinamika kriminal dari waktu ke waktu. Ilmu kriminologi mendalami motif dan alasan di balik pelanggaran hukum, serta berbagai aspek sosial, ekonomi, dan kultur yang memengaruhi tingkat kriminal.

2. Pelaku Kejahatan

Pakar kriminologi memerikasi karakteristik seseorang yang ikut serta dalam pelanggaran hukum. Hal ini meliputi penelaahan profil psikologis dan sosial dari pelaku kejahatan, persepsi mengenai faktor risiko yang membuat individu rawan terhadap pelanggaran hukum, dan bagaimana proses pengenalan karakter kejahatan bisa terjadi.
 

3. Korban Kejahatan

Pakar kriminologi juga mempertimbangkan dampak pelanggaran hukum pada korban. Hal ini meliputi pengamatan mengenai bagaimana aspek fisik, emosional, dan psikologis dapat mempengaruhi korban kejahatan. Selain itu, tahapan perlindungan yang bisa diambil untuk menghindari dan meminimalisir risiko menjadi individu yang terdampak kejahatan.

4. Sistem Hukum dan Kebijakan Penegakan Hukum

Satu diantara aspek penting dari kriminologi ialah memahami sistem peradilan pidana dan hukum. Hal ini tidak lepas dari penelitian mengenai regulasi hukum, kebijakan penegakan hukum, dan langkah-langkah peradilan pidana. Ilmu kriminologi dapat berkontribusi dalam merumuskan dan menilai kembali kebijakan kriminal, termasuk strategi pencegahan kejahatan dan agenda rehabilitasi.

Baca Juga: loading

5. Teori-Teori Kriminologi

Kriminologi memerlukan pemahaman terkait teori-teori yang menjelaskan tindakan kriminal. Berbagai teori tersebut diantaranya ialah teori kontrol sosial, teori ketegangan, teori konflik, dan masih banyak lagi. Mendapatkan pemahaman mengenai teori-teori ini tentunya mempermudah pakar kriminologi untuk mendeskripsikan, memperkirakan, dan mencegah pelanggaran hukum.

6. Metode Penelitian

Pakar kriminologi menggunakan metode penelitian ilmiah dalam rangk menghimpun data mengenai pelanggaran hukum dan perilaku kriminal. Hal ini tidak lepas dari penggunaan survei, wawancara, analisis data statistik, dan penelitian untuk memahami gejala kejahatan.

7. Cabang dari Kriminologi

Ruang lingkup kriminologi juga meliputi banyak sub bidang contohnya saja ialah kriminologi korporat, kriminologi lingkungan, kriminologi anak-anak, kriminologi komputer, dan masih banyak lagi. Masing-masing bidang yang telah disebutkan tadi memiliki fokus pada kategori pelanggaran hukum tertentu maupun aspek tertentu dari kriminologi.

8. Studi Sosial

Kriminologi kerap kali dikaitkan dengan ilmu sosial lainnya, seperti sosiologi, psikologi, ekonomi, dan antropologi. Hal ini lantaran banyak aspek sosial maupun psikologis yang memberikan pengaruh pada pelanggaran hukum dan tindakan kejahatan.

9. Prinsip-Prinsip Moral dalam Kriminologi

Pakar kriminologi juga mengkaji aspek moral dalam penelitian dan implementasi dari kriminologi. Hal ini meliputi pertanyaan mengenai hak asasi manusia, perlakuan yang benar terhadap pelaku kriminal, dan dampak kebijakan penegakan hukum terhadap masyarakat.

10. Tanggung Jawab Sosial

Pakar kriminologi memiliki pengaruh besar dalam memberikan pemahaman kepada khalayak umum, pemerintah, dan institusi penegak hukum mengenai bagaimana menghadapi dan menangani pelanggaran hukum. Ilmu kriminologi juga dapat berkontribusi dalam pendidikan, penelitian, dan penyusunan kebijakan untuk mewujudkan lingkungan yang lebih aman dan adil.

Demikian penjelasan tentang kriminologi: pengertian,tujuan, dan  ruang lingkup. Semoga bermanfaat untuk semua yang membaca postingan ini.

 
Referensi:
 
Sambas, Nandang., Andriasari, Dian. 2019. Kriminologi Perspektif Hukum Pidana. Sinar Grafika. Jakarta.