Visa: Pengertian, Fungsi, dan Jenis-Jenis

Table of Contents
Visa adalah sebuah izin resmi yang diberikan oleh sebuah negara kepada warga negara asing untuk memasuki, tinggal dalam kurun waktu tertentu, atau meninggalkan batas-batas negaranya. Dokumen ini kerap ditemukan menempel atau tercap di paspor penggunanya, dan jenisnya bervariasi mengikuti tujuan perjalanan, seperti visa untuk kunjungan rekreasi, perdagangan, studi, atau pekerjaan.

 
 
Pengajuan visa memerlukan serangkaian prosedur administratif seperti pengisian formulir, wawancara, dan penyertaan dokumen pendukung (tiket perjalanan, surat undangan, atau bukti keuangan), karena setiap negara mempunyai kebijakan visa yang tidak sama. Sebagai sebuah alat pengawasan terhadap pergerakan orang asing, visa juga memiliki fungsi diplomatik yang mendasar untuk menjaga keamanan serta ketertiban negara.

A. Pengertian Visa

Berikut ini beberapa pengertian visa menurut para ahli antara lain.
  • Menurut David Stewart, visa adalah sebuah cap atau dokumen formal yang dikeluarkan oleh sebuah negara, memperkenankan seseorang untuk memasuki dan berdiam di teritorinya sesuai durasi dan maksud yang telah ditentukan.
  • Menurut Charles H. Koch Jr., visa adalah sebuah alat administratif yang dipakai oleh negara tujuan untuk mengatur dan mengawasi perlintasan individu dari satu negara ke negara lain secara efektif.
  • Menurut Linda Bosniak, visa adalah sebuah tanda yang menggambarkan batas-batas keikutsertaan dalam sebuah bangsa, mengidentifikasi individu yang menjadi bagian dari komunitas tersebut.
  • Menurut Hiroshi Motomura, visa adalah sebuah mekanisme penyaringan calon pendatang yang diterapkan oleh negara, menyatukan aspek hukum, kebijakan luar negeri, dan keamanan nasional sebagai landasan utama.
  • Menurut Stephen H. Legomsky, visa adalah sebuah izin yang diberikan di awal, menunjukkan bahwa individu telah melalui proses verifikasi dan dinilai siap untuk memasuki negara pemberi visa, meskipun tetap ada pemeriksaan akhir oleh petugas di perbatasan.

B. Fungsi Visa

Berikut ini beberapa fungsi dari visa antara lain.

1. Sebagai Izin Masuk ke Negara Tujuan

Fungsi paling utama dari visa adalah sebagai bentuk persetujuan resmi yang dikeluarkan negara, yang mengizinkan individu asing untuk memasuki kawasannya secara teratur dan terkendali. Apabila tidak ada visa, seseorang pada umumnya tidak dapat memasuki wilayah negara yang hendak dituju, kecuali kedua negara sudah menandatangani perjanjian bebas visa. Keberadaan visa mengindikasikan bahwa instansi imigrasi negara tujuan telah memeriksa dan menyetujui kedatangan individu untuk tujuan khusus, seperti rekreasi, perdagangan, atau pendidikan.

2. Sebagai Alat Pengontrol Keamanan dan Kedaulatan Negara

Dalam upaya mempertahankan keamanan nasional dan kedaulatannya, visa juga berfungsi sebagai alat kendali penting bagi suatu negara. Dengan adanya pengajuan visa, pemerintah bisa melakukan penyaringan terhadap orang-orang yang mungkin mengancam keamanan, menyebarkan paham garis keras, membawa penyakit menular, atau terlibat dalam tindak kejahatan antarnegara. Maka dari itu, pengajuan visa biasanya memerlukan pemeriksaan data pribadi, rekam jejak hukum, serta kondisi finansial dari pelamar untuk memastikan kelayakan.

3. Menentukan Tujuan dan Jangka Waktu Tinggal

Visa juga berfungsi untuk mengatur secara resmi tujuan kedatangan dan lamanya waktu tinggal di negara yang bersangkutan, demi ketertiban administrasi. Sebagai contoh, visa pelajar dikeluarkan dengan masa berlaku yang setara dengan periode belajar, sedangkan visa wisata umumnya hanya berlaku untuk waktu yang tidak lama. Hal ini mempermudah negara tujuan dalam mengontrol dan menata keberadaan warga negara asing, demi memastikan kepatuhan terhadap ketentuan izin tinggal.

4. Sebagai Dasar Hukum untuk Tindakan Imigrasi

Sebagai dasar hukum, visa memiliki peran mendasar bagi petugas imigrasi dalam menjalankan tindakan administratif, termasuk deportasi atau penolakan kedatangan individu. Apabila ada yang menyalahgunakan visa, seperti bekerja menggunakan visa wisata, maka visa tersebut berisiko dicabut, dan pelakunya dapat dikenai hukuman sesuai undang-undang imigrasi yang ditetapkan.

5. Memfasilitasi Hubungan Diplomatik dan Ekonomi Antarnegara

Visa juga berfungsi sebagai penggerak tak langsung dalam memelihara hubungan internasional, baik di sektor diplomasi, ekonomi, pendidikan, maupun rekreasi. Kebijakan visa yang fleksibel berpotensi membangun kerja sama antarnegara yang lebih baik, sekaligus mendorong kenaikan jumlah kunjungan wisatawan, investor, dan pelajar dari berbagai belahan dunia. Dengan demikian, visa memiliki posisi penting sebagai salah satu alat strategis dalam pelaksanaan diplomasi modern, mendukung tercapainya tujuan hubungan luar negeri.

C. Jenis-Jenis Visa

Berikut ini beberapa jenis dari visa antara lain.

1. Visa Kunjungan (Visitor Visa)

Visa kunjungan adalah jenis visa yang seringkali dipilih oleh individu yang hendak berada di suatu negara dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama. Bisa jadi tujuannya berkaitan dengan liburan, kunjungan famili, kehadiran di acara kebudayaan, atau interaksi sosial lainnya yang tidak bersifat permanen. Jangka waktu penggunaan visa ini cenderung singkat, misalnya 30, 60, atau 90 hari, menyesuaikan dengan kebutuhan perjalanan yang bersifat sementara. Orang yang memiliki visa kunjungan dilarang untuk melakukan pekerjaan atau kegiatan usaha selama masa tinggal di negara yang bersangkutan, sesuai ketentuan yang ada. Visa kunjungan memiliki beberapa contoh yang sering ditemui, seperti visa turis untuk keperluan pariwisata dan visa keluarga untuk mengunjungi sanak saudara, keduanya sangat umum digunakan.

2. Visa Bisnis (Business Visa)

Visa bisnis diperuntukkan bagi seseorang yang berniat memasuki suatu negara dengan maksud melaksanakan aktivitas bisnis, contohnya mengikuti pertemuan, seminar, konferensi, pameran dagang, atau pembahasan kontrak. Visa ini bukan untuk pekerjaan permanen, tetapi khusus untuk kunjungan bisnis yang bersifat tidak menetap di negara tujuan. Dalam pengajuan visa ini, umumnya diperlukan kelengkapan dokumen seperti undangan resmi dari perusahaan mitra, untuk melengkapi persyaratan administrasi.

3. Visa Pelajar (Student Visa)

Visa pelajar adalah visa yang memungkinkan warga negara asing untuk mengikuti kegiatan akademik di luar negeri, baik di jenjang sekolah dasar, menengah, atas, maupun institusi pendidikan tinggi. Visa ini dikeluarkan dengan jangka waktu yang setara dengan lamanya masa belajar yang tertera pada surat penerimaan dari lembaga pendidikan. Beberapa negara mengizinkan pemegang visa pelajar untuk menjalankan pekerjaan paruh waktu, namun dengan syarat dan ketentuan tertentu yang harus dipatuhi. Untuk mengajukan visa pelajar, biasanya perlu melampirkan surat penerimaan dari lembaga pendidikan yang berada di negara tujuan, sebagai dokumen wajib.

4. Visa Kerja (Work Visa)

Visa kerja diperuntukkan bagi seseorang yang sudah menerima penawaran pekerjaan resmi dari perusahaan atau lembaga di negara tujuan, sebagai izin untuk memulai aktivitas kerja. Visa ini memberikan kewenangan kepada pemegangnya untuk tinggal dan melakukan pekerjaan dalam batasan waktu yang telah ditentukan secara resmi. Masing-masing negara memiliki jenis dan aturan visa kerja yang berbeda-beda, seperti visa kerja untuk kalangan profesional, visa bagi pekerja migran, atau visa kerja dengan izin tinggal sementara. Dokumen seperti kontrak kerja, izin kerja, dan rekomendasi dari perusahaan pemberi kerja lazimnya menjadi prasyarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan visa ini.

5. Visa Diplomatik (Diplomatic Visa)

Visa diplomatik dikeluarkan untuk pejabat pemerintahan atau diplomat yang akan mengadakan kunjungan resmi ke negara lain, sebagai bentuk pengakuan status. Visa ini memberikan berbagai keuntungan dan kekebalan diplomatik, contohnya bebas dari pungutan pajak, perlindungan di mata hukum, serta hak khusus diplomatik. Hanya pemegang paspor diplomatik yang biasanya memperoleh kewenangan atas visa ini, sementara warga negara biasa tidak bisa memilikinya.

6. Visa Transit (Transit Visa)

Visa transit diperlukan bagi individu yang akan transit sejenak di suatu negara sebelum melanjutkan perjalanannya menuju destinasi terakhir yang dituju. Jangka waktu penggunaan visa ini lazimnya hanya dalam hitungan jam atau hari, sesuai dengan peraturan spesifik dari negara yang dilewati. Visa ini membatasi pergerakan individu hanya di area bandara atau kota tertentu, sehingga tidak dapat bepergian lebih jauh dari itu.

7. Visa Keluarga atau Izin Tinggal Keluarga (Family or Dependent Visa)

Visa keluarga diperuntukkan bagi kerabat dekat dari individu yang menetap secara resmi di negara tujuan, misalnya suami/istri, anak-anak, atau orang tua kandung. Visa ini mengizinkan anggota keluarga untuk menetap bersama, serta, dalam situasi tertentu, memperoleh hak untuk bekerja atau belajar di negara tujuan. Visa ini umumnya berhubungan erat dengan visa kerja atau visa pelajar yang dipegang oleh anggota keluarga yang menjadi penanggung jawab utama dalam keluarga.

8. Visa Permanen atau Visa Imigran (Immigrant Visa)

Visa imigran dikeluarkan untuk seseorang yang ingin bermukim secara tetap di negara tujuan, dengan harapan memulai kehidupan baru yang berkelanjutan. Orang yang memegang visa ini sering kali memiliki niat untuk bekerja, menikahi penduduk setempat, atau tinggal bersama anggota keluarga yang sudah lama menetap di sana. Setelah syarat-syarat tertentu terpenuhi, pemegang visa ini berkesempatan memperoleh status penduduk tetap atau bahkan kewarganegaraan penuh di negara tersebut.

9. Visa Khusus (Special Visa)

Beberapa negara menetapkan jenis visa khusus yang ditujukan untuk tujuan atau kondisi tertentu, meliputi visa budaya, visa relawan, visa investor, atau visa digital nomad yang fleksibel. Visa ini dilengkapi dengan persyaratan dan aturan yang berbeda, tergantung pada maksud dan tujuan utama dari visa tersebut saat dikeluarkan. Sebagai contoh, visa investor tersedia bagi individu yang berinvestasi dalam jumlah besar di negara tujuan, dan visa digital nomad untuk para pekerja yang tidak terikat lokasi geografis.

10. Visa Humaniter atau Visa Pengungsi (Humanitarian/Refugee Visa)

Visa ini dikeluarkan kepada seseorang yang mencari perlindungan akibat krisis kemanusiaan, konflik, penindasan, atau bencana alam di negara asalnya, demi keselamatan jiwa. Pemegang visa ini berharap menemukan perlindungan dan tempat tinggal yang aman, sebagai solusi dari kondisi krisis atau bahaya yang telah dialami sebelumnya. Visa ini memiliki prosedur pengajuan yang cenderung lebih sulit sebab terdapat keterkaitan dengan hukum internasional dan upaya perlindungan HAM yang mendalam.

Referensi:
 
Pendi, Pepen. 2016. Kupas Tuntas Penerbangan. Penerbit Deepublish. Sleman.